BISNIS
 

15+ Perbedaan Merger dan Akuisisi Dari Berbagai Aspek, Apa Saja?

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 05 Dec 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Merger dan akuisisi tentu saja berbeda. Perbedaan merger dan akuisisi ini dilihat dari berbagai aspek yang ada seperti definisi, status perusahaan, kondisi aktiva dan pasiva, manajemen perusahaan, hak atas saham, dan lainnya. 

Meskipun kedua aktivitas ini sama-sama upaya penggabungan antara dua perusahaan dan membutuhkan biaya tidak sedikit, tetapi tetap dipilih oleh eksekutif perusahaan sebagai langkah memaksimalkan keuntungan. 

Memangnya, apa saja perbedaan merger dan akuisisi? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

15+ Perbedaan Merger dan Akuisisi

Dari segi konteks dan definisi saja, merger serta akuisisi adalah dua hal yang berbeda. Secara singkat, merger adalah penggabungan, sementara akuisisi adalah pengambilalihan. Keduanya sama-sama dilakukan oleh perusahaan yang notabene ukurannya lebih besar dari perusahaan terhadap perusahaan yang lebih kecil. 

Ada banyak aspek perbedaan merger dan akuisisi. Mulai dari definisi, jenis, status badan hukum, status pemegang saham, dan lainnya. 

 

Definisi

Merger: 

Merger adalah praktik penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu kepemilikan. Ketika dua perusahaan melakukan merger, maka salah satunya akan dibubarkan. 

 

Akuisisi:

Akuisisi adalah penggabungan 2 perusahaan dimana perusahaan akuisitor akan membeli sebagian besar saham dari perusahaan yang diakuisisi. Alhasil, seluruh manajemen perusahaan yang diakuisisi akan berpindah pengendaliannya kepada perusahaan akuisitor. 

 

Jenis-Jenisnya

Merger:

  1. Merger Horizontal, yakni praktik merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang usaha sama.
  2. Merger Vertikal, yakni praktik penggabungan perusahaan supaya bisa mengerjakan lebih lanjut produk dari perusahaan pertama.
  3. Merger Konglomerat, yakni upaya penggabungan dua atau lebih perusahaan yang masing-masingnya bergerak di bidang usaha berbeda.
  4. Merger Kon-Generik, praktik penggabungan dua atau lebih perusahaan yang saling berkaitan, tetapi bukan horizontal maupun vertikal. 

 

Akuisisi:

  1. Akuisisi Horizontal, yakni akuisisi yang dilakukan terhadap perusahaan sejenis alias yang bergerak di industri sama.
  2. Akuisisi Vertikal, yakni akuisisi yang dilakukan terhadap perusahaan berbeda industri.
  3. Akuisisi Konglomerat, yakni akuisisi yang dilakukan terhadap perusahaan yang tidak berkaitan sama sekali dan biasanya karena memang ada “kelebihan dana”. 

 

Tujuan 

Merger: 

Perusahaan yang melakukan merger biasanya bertujuan untuk mengurangi biaya operasional, melebarkan sayap bisnis baru, dan meningkatkan keuntungan. 

 

Akuisisi:

Perusahaan yang berakuisisi dengan perusahaan lain bertujuan untuk mendapatkan teknologi maupun peralatan dari perusahaan yang diakuisisi tersebut. Teknologi tersebut mampu menjadi investasi jangka panjang, sehingga dapat menghemat biaya riset dan pengembangan teknologi yang ada. 

 

Nama Perusahaan

Merger:

Perusahaan yang melakukan praktik merger akan melebur menjadi satu menjadi perusahaan dengan nama baru. 

 

Akuisisi:

Perusahaan yang mengakuisisi menjadi parent company, sementara yang diakuisisi menjadi bagian dari parent company tersebut. 

Umumnya, perusahaan yang telah diakuisisi tetap beroperasi mandiri seperti biasanya. 

 

Pihak yang Diuntungkan

Merger: 

Kedua belah pihak perusahaan akan diuntungkan. Hal ini karena terjadinya penambahan sumber daya dan teknologi, sehingga mereka mampu berinovasi atas produk baru serta operasionalnya juga semakin efektif. 

Alhasil, tujuan dari perusahaan-perusahaan yang telah merger pun tercapai, yakni demi keuntungan lebih maksimal. 

 

Akuisisi:

Pihak yang diuntungkan tentu saja perusahaan yang mengakuisisi. Pihak ini tak hanya akan mendapatkan teknologi dan pelanggan baru saja, tetapi juga saham hingga konsumennya. 

 

Kondisi Setelahnya

Merger:

Berhubung merger ini menghasilkan perusahaan baru, maka ciri khas dari masing-masing perusahaan juga akan melebur. Masyarakat awam mungkin akan bingung dengan eksistensi perusahaan dengan nama baru tersebut. 

 

Akuisisi:

Di berbagai contoh kasus akuisisi, justru perusahaan yang telah diakuisisi tidak beroperasi di pasar lagi. Namun beberapa contoh lainnya, ada pula perusahaan yang telah diakuisisi tetap beroperasi tetapi dengan nama baru. 

 

Pihak Pemegang Keputusan

Merger:

Pemimpin kedua perusahaan yang bergabung masih punya kekuasaan yang seimbang dalam mengambil keputusan. Biasanya, pemimpin dari dua belah pihak akan membahas struktur perusahaan baru dan menyetujuinya satu sama lain. 

 

Akuisisi:

Pemimpin dari perusahaan pengakuisisi akan berkuasa lebih kuat dalam pembuatan keputusan. 

 

Baca Juga: Apa Itu Perusahaan Pialang? Ini Pengertian dan Contohnya!

 

Risiko

Merger: 

Jika perusahaan baru hasil dari penggabungan 2 perusahaan tadi tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, maka akan berpotensi gagal besar-besaran. 

 

Akuisisi:

Jika perusahaan yang diakuisisi ternyata merugi terutama dalam hal saham, maka harus membayar utang lebih banyak kepada perusahaan yang mengakuisisi. Alhasil, dapat mengganggu kondisi keuangan perusahaan. 

 

Status Badan Hukum

Merger:

Perusahaan yang menggabungkan diri maka keberadaannya akan lenyap. Statusnya sebagai badan hukum dan badan usaha juga akan berakhir, tanpa melalui proses likuidasi. 

 

Akuisisi:

Perusahaan yang diakuisisi tidak akan bubar atau berakhir sebagai badan usaha. Hanya saja, akan terjadi peralihan pengendalian terhadap perusahaan. 

 

Keberadaan Aktiva dan Pasiva

Merger:

Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri tentu akan beralih sepenuhnya pada perusahaan yang menerima penggabungannya. 

Akuisisi:

Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang diakuisisi akan tetap ada. 

 

Status Pemegang Saham

Merger:

Pemegang saham dari perusahaan yang telah menggabungkan diri akan menjadi pemegang saham perusahaan yang menerima penganggabungan secara hukum. 

Akuisisi:

Pemegang saham akan beralih kepada perusahaan yang mengakuisisi. 

 

Kompensasi

Merger:

Aset dari perusahaan yang merger tidak akan digunakan untuk membiayai transaksi merger. 

Akuisisi:

Pemegang saham dari perusahaan yang terakuisisi akan menerima kompensasi dari perusahaan pengakuisisi sebagaimana harga saham yang telah dilepaskannya. 

 

Dilusi Saham

Dilusi saham adalah proses penambahan saham baru dari sebuah emiten yang justru berpotensi mengurangi kepemilikan dan nilai saham dari para pemegang saham. 

Merger:

Akan ada penambahan saham yang diterbitkan pada perusahaan baru tersebut. Alhasil, justru terjadi dilusi saham dimana nilai saham berkurang. 

Akuisisi:

Kemungkinan tidak terjadi dilusi saham. 

 

Manajemen Perusahaan

Merger:

Akan dibentuk manajemen untuk mengelola perusahaan baru hasil gabungan tersebut, karena memang terbentuk perusahaan baru. 

 

Akuisisi:

Manajemen dari perusahaan terakuisisi akan diserahkan pada perusahaan pengakuisisi. Hal ini wajar saja, sebab perusahaan pengakuisisi telah membeli seluruh saham yang ada sehingga pemegang kendali atas saham dan RUPS. 

 

Perpindahan Saham

Merger:

Jika ternyata terjadi perpindahan saham, maka praktik tersebut berlangsung secara hukum karena telah merger. 

Akuisisi:

Diperlukan peralihan hak atas saham karena juga telah terjadi perpindahan saham khususnya kepada perusahaan pengakuisisi. 

 

Karyawan Perusahaan

Merger:

Berdampak pada karyawan perusahaan karena entitas badan usaha yang sebelumnya telah berakhir secara hukum. 

Akuisisi:

Tidak berdampak secara langsung pada karyawan. Perubahan hanya terjadi pada aspek pengendalian perusahaan terakuisisi saja. 

 

Contoh Perusahaannya

Merger:

  • Gojek + Tokopedia = GoTo
  • PT Indosat Tbk + PT Hutchison 3 Indonesia = PT Indosat Ooredoo Hutchison

 

Akuisisi:

  • Garuda Food dengan Prochiz
  • Disney dengan Pixar dan Marvel
  • Facebook (Meta) dengan WhatsApp
  • PT XL Axiata Tbk dengan PT Link Net Tbk

 

Baca Juga: Daftar Perusahaan Milik Prabowo Subianto, Presiden Terpilih RI

Mau Berinvestasi Pada Perusahaan Akuisisi dan Merger?

Nah, itulah penjelasan mengenai apa saja aspek perbedaan akuisisi dan merger yang tak hanya mengubah nama perusahaan saja, tetapi juga ukuran hingga kondisi saham. 

Kamu bisa berinvestasi pada perusahaan yang telah berakuisisi maupun merger menggunakan aplikasi InvestasiKu

Sebut saja PT Telkom Indonesia dengan kode TLKM, PT XL Axiata dengan kode EXCL, Bank Jago dengan kode ARTO, PT Kalbe Farma dengan kode KLBF, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) dengan kode BELI, dan lainnya. 

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan modal di reksa dana pasar uang demi masa depan yang lebih baik. 

 

Sumber:

lbhpengayoman.unpar.ac.id

hukumonline.com

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO