BISNIS
 

Tahapan Akuisisi: Proses dan Tata Caranya Sesuai Peraturan Pemerintah

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 06 Dec 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Sebuah perusahaan yang hendak mengakuisisi perusahaan lainnya, tidak serta merta langsung membeli saham 90% saja. Berhubung perusahaan itu badan usaha yang turut berkenaan dengan banyak orang, maka proses akuisisi harus memenuhi syarat dan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Bagaimana saja tahapan akuisisi yang tentunya membutuhkan jumlah uang relatif besar? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

6 Proses Tahapan Akuisisi Perusahaan

Proses akuisisi memang tak akan mengubah status suatu perseroan, melainkan hanya status pemilik saham saja. Yap, akuisisi akan mengubah status pemilik saham yakni dengan beralih dari pemegang saham perusahaan terakuisisi kepada pihak pengakuisisi. 

Lagipula, perseroan yang diakuisisi  juga tetap akan berdiri sendiri-sendiri dan bahkan masih listing di BEI dengan kode emiten masing-masing. Misalnya perusahaan Gojek (GOTO) yang mengakuisisi Bank Jago (ARTO), keduanya masih memiliki status listing di BEI. 

Berhubung proses akuisisi itu berkaitan dengan pembelian suatu unit bisnis sekaligus jumlah uang yang besar, maka waktunya pun relatif lama. Perusahaan pengakuisisi harus memenuhi prospek dan sasaran secara jelas. 

Setidaknya terdapat 6 proses tahapan akuisisi yakni identifikasi awal, screening, due diligence, negosiasi, closing, dan integrasi. 

 

  1. Identifikasi Awal

Tahapan akuisisi yang pertama adalah identifikasi awal, yakni perusahaan akan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terkait perusahaan yang potensial untuk diakuisisi. 

Pada tahap ini, seluruh informasi terkait perusahaan potensial tersebut dikumpulkan. Informasi tersebut mencakup bagaimana ukuran perusahaan, posisi dalam industri, status perusahaan, sejarah perusahaan di masa lalu, teknik pemasaran, kinerja keuangan, kinerja manajemen, SDM, organisasi, dan siapa saja para pemegang sahamnya. 

 

  1. Screening

Tahapan akuisisi yang kedua adalah screening. Proses ini berupa menyaring sekaligus memilih mana calon perusahaan yang potensial untuk diakuisisi. 

Proses ini hanya dapat dilakukan jika ternyata memang ada beberapa nama perusahaan target. 

 

  1. Due Diligence

Tahapan akuisisi ketiga adalah due diligence alias uji tuntas. Tahap ini berupa investasi secara menyeluruh terhadap berbagai aspek perusahaan target yang hendak diakuisisi. 

Uji tuntas tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi serinci mungkin tentang bagaimana kondisi perusahaan target, dilihat dari semua aspek. Mulai dari aspek hukum, keuangan, organisasi, SDM, pemasaran, teknologi, dan produksi. 

Dalam tahapan ini membutuhkan analisis lebih mendalam tentang:

  • Hambatan dan batasan yang ada atau mungkin muncul atas rencana pengambilalihan saham, dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, perizinan, perjanjian, dan perkara yang dihadapi.
  • Akibat hukum dari pengambilalihan saham terhadap pihak-pihak yang bertransaksi.
  • Struktur permodalan dan pemegang saham sebelum serta sesudah pengambilalihan saham dari perusahaan yang diambilalih, sehingga menunjukkan siapa pihak pengendalinya. 
  • Aktiva dan Passiva dari perusahaan yang diambilalih. 
  • Tindakan korporasi dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk transaksi pengambilalihan saham. 
  • Keabsahan pemilik saham oleh penjual dan pembebanan atas saham (jika ada).
  • Syarat dan ketentuan dalam perjanjian pengambilalihan saham. 

 

Baca Juga: Perusahaan Tbk Adalah - Pengertian, Penggunaan Nama, Ciri, dan Contohnya

 

  1. Negosiasi

Tahapan akuisisi keempat adalah negosiasi. Proses ini nantinya akan terdapat 2 pihak dari perusahaan target yang memberikan persetujuan supaya akuisisi dapat berjalan normal. Pihak tersebut biasanya manajemen dan pemegang saham. 

Saat kedua pihak ini setuju, terutama dengan syarat-syarat yang telah disepakati satu sama lain, maka mereka akan menandatangani nota kesepakatan (memorandum of understanding). 

 

  1. Closing

Tahapan akuisisi kelima adalah closing

Jika negosiasi telah mencapai kesepakatan (deal), maka itu berarti persetujuan akuisisi secara formal telah terlaksana. Closing ini menjadi penutupan transaksi akuisisi. 

Pada praktiknya, tahapan closing mengacu pada diserahkannya pembayaran oleh pihak perusahaan pengakuisisi kepada para pemegang saham perusahaan yang diakuisisi. 

 

  1. Integrasi

Tahapan akuisisi terakhir adalah integrasi. 

Artinya, perusahaan yang diakuisisi akan memulai “kehidupan baru” setelah digabungkan bisnisnya sebagai satu kesatuan entitas ekonomi. Perusahaan yang telah diakuisisi akan mulai melaksanakan segala perencanaan strategis yang telah disusun sebelumnya. 

 

Baca Juga: Samudera Indonesia - Profil, Sejarah, Pemilik, hingga Jajaran Direksinya

 

Tata Cara Pelaksanaan Akuisisi Perusahaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas menjelaskan bagaimana tata cara akuisisi, yakni:

  1. Usulan rencana pengambilalihan telah mendapatkan persetujuan Komisaris dari perseroan yang hendak diakuisisi. Pihak perusahaan yang mengakuisisi harus memiliki hal-hal berikut secara jelas:
  • Nama dan tempat kedudukan perseroan, serta badan hukum lain, atau identitas orang perseorangan yang hendak mengakuisisi. 
  • Alasan dan penjelasan dari masing-masing direksi perseroan serta pengurus badan hukum.
  • Laporan tahunan khususnya perhitungan tahunan buku terakhir.
  • Tata cara konversi saham, jika pembayaran akuisisi dilakukan dengan saham.
  • Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil akuisisi. 
  • Kesiapan dana.
  • Neraca gabungan performa perseroan pengakuisisi yang disusun dengan standar akuntansi keuangan, terutama yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian berdasarkan hasil penilaian ahli.
  • Cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju dengan akuisisi terkait.
  • Cara penyelesaian status karyawan dari perusahaan yang diakuisisi. 
  • Perkiraan jangka waktu pelaksanaan akuisisi. 

 

  1. Ringkasan rancangan akuisisi sebagaimana disebutkan di atas, wajib diumumkan oleh direksi dalam 2 surat kabar harian dan secara tertulis kepada semua karyawannya paling lambat 14 hari sebelum RUPS dilaksanakan. 

Pada rancangan akuisisi ini wajib mendapatkan persetujuan oleh RUPS dan lembaga serupa. Lembaga serupa ini biasanya dari badan hukum bukan perseroan dalam ketentuan. Misalnya seperti Rapat Anggota dalam Koperasi. 

Rancangan akuisisi yang telah disetujui RUPS nantinya akan dituangkan dalam Akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris dalam Bahasa Indonesia. 

 

Baca Juga: 7 Perusahaan Terbesar di Sektor Artificial Intelligence (AI)

Mau Berinvestasi Pada Perusahaan Akuisisi?

Nah, itulah penjelasan mengenai tahapan akuisisi yang tentu saja membutuhkan waktu lama karena harus mencari informasi tentang perusahaan target yang potensial untuk diakuisisi. Sejauh ini, sudah ada banyak perusahaan di Indonesia yang berakuisisi dan menghasilkan untung lebih maksimal. 

Misalnya, PT Telkom Tbk. dengan PT Multimedia Nusantara, PT XL Axiata dengan PT Link Net, GoJek dengan Bank Jago, dan lainnya. 

Perusahaan-perusahaan yang saling berakuisisi tersebut tentu saja sudah go public dan memiliki saham yang dijual di pasar modal. Kamu bisa membeli saham-saham dari perusahaan akuisisi tersebut melalui InvestasiKu

Sebut saja PT Telkom Indonesia dengan kode TLKM, PT XL Axiata dengan kode EXCL, Bank Jago dengan kode ARTO, dan lainnya. 

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan modal di reksa dana pasar uang demi masa depan yang lebih baik. 

 

Sumber:

Febrina, R. (2014). Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 4(1), 9091.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO