BISNIS
 

Apa Itu Perusahaan Pialang? Ini Pengertian dan Contohnya!

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 03 Jul 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Istilah perusahaan pialang saat ini tengah ramai dibicarakan oleh khalayak umum khususnya para pencari kerja. Hal tersebut karena banyak yang menganggapnya sebagai kedok penipuan baru dengan target sasaran para pencari kerja. 

Sebagian besar oknum perusahaan pialang akan menarik perhatian ‘korbannya’ dengan iming-iming gaji fantastis. Sementara lokasi interview justru berada di ruko yang bahkan tidak jelas alamatnya. 

Lantas, apa itu perusahaan pialang? Yuk, simak ulasan berikut ini supaya kamu selalu waspada saat tengah mencari kerja.

 

Apa Itu Perusahaan Pialang?

Sebenarnya, istilah “pialang” justru bermakna sebagai seseorang yang menjembatani antara investor dengan pasar modal dalam transaksi jual beli saham secara offline. Pialang ini menjadi sebutan untuk perantara dalam dunia investasi. 

Seiring berjalannya waktu, istilah tersebut berkembang dalam subjek perusahaan dan memiliki konotasi negatif. 

Sejatinya, perusahaan pialang adalah sebuah perusahaan yang memberikan layanan jasa dalam hal transaksi saham, obligasi, mata uang, komoditas, dan produk keuangan lain kepada nasabah. 

Perusahaan pialang juga harus mengedukasi calon investor khususnya yang pemula tentang rekomendasi jenis investasi yang sesuai. Kesesuaian ini berdasarkan pada kondisi finansial calon investornya. 

Perusahaan pialang ini nantinya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kemudian bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. 

FYI, nama perusahaan pialang biasanya diakhiri dengan kata “Berjangka” maupun “Futures”. 

Sayangnya, perusahaan pialang justru berkembang menjadi sentimen negatif di mata publik khususnya para pencari kerja. Keberadaan oknum mengubah citra perusahaan pialang yang sebenarnya adalah perusahaan bisnis saham, menjadi perusahaan berkedok penipuan. 

 

Baca Juga: Apa Itu Broker, Jenis, Tugas, dan Tanggung Jawabnya

 

Contoh Perusahaan Pialang Legal di Indonesia

Perusahaan pialang tidak serta-merta selalu menipu pegawainya dengan mencari nasabah sebanyak-banyaknya. Ada kok perusahaan pialang legal yang resmi memiliki surat izin pada Bappebti. 

Kamu juga bisa mengecek apa saja perusahaan pialang berjangka yang legal di website resmi Bappebti. Berikut ini contoh perusahaan pialang legal di Indonesia yang memiliki nomor izin resmi.

  1. Morgan Stanley Sekuritas Indonesia
  2. Fintech Maju Berjangka 
  3. Genesis Gemilang Futures 
  4. Langit Indonesia Berjangka 
  5. Mandiri Investindo Futures 
  6. PT CGS International Futures Indonesia 
  7. PT Dupoin Futures Indonesia 
  8. PT Menara Mas Futures 
  9. PT Maxco Futures
  10. PT Mega Menara Mas Berjangka
  11. PT Phillip Futures
  12. PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka
  13. PT Mentari Mulia Berjangka
  14. PT Sinarmas Futures
  15. PT Valbury Asia Futures
  16. PT Universal Futures

 

Contoh Perusahaan Pialang Non Legal di Indonesia 

Melansir dari berbagai sumber, ada banyak perusahaan pialang non legal di Indonesia. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini masuk ke daftar entitas investasi ilegal yang ditangani satgas resmi maupun sudah dicabut izin resminya. 

Daftar perusahaan pialang non legal yang telah dicabut izin resminya juga dapat dilihat melalui website resmi Bappebti

  1. PT Resmount Futures
  2. MXI International
  3. Digital Trade Club
  4. Throne Legacy Capital
  5. Koperasi ECE Mustika Santri
  6. Crypto Mania Club
  7. PT Artha Berjangka Nusantara
  8. PT Artha Gading Futures
  9. PT Cayman Trust Futures
  10. PT CCAM Berjangka Indonesia
  11. PT Danagraha Futures
  12. PT Indofutop

 

Baca Juga: Daftar Perusahaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

 

Mengapa Perusahaan Pialang Mendapatkan Stigma Negatif?

Meskipun keberadaan perusahaan pialang ada yang sudah terdaftar pada Bappebti, tetapi ternyata sering mendapatkan stigma negatif. Deretan pengalaman dan rekam jejak digital yang dilontarkan oleh para ‘korban’ membuat perusahaan ini dipandang minus. 

Umumnya, perusahaan pialang akan merekrut para fresh graduate dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas mewah. Hal itu membuat para fresh graduate tentu saja langsung tertarik dan terjerumus. 

Setelah bergabung, mereka akan mendapatkan tugas berupa mencari nasabah sebanyak mungkin supaya bersedia berinvestasi dan trading. Targetnya, tentu saja mereka yang masih awam dan tidak memiliki informasi valid tentang investasi dan pialang ini. 

Alhasil, banyak korban yang tertipu dan citra perusahaan pialang menjadi kian buruk di mata masyarakat. 

Jika ingin berinvestasi secara benar dan aman, kamu dapat melakukannya lewat InvestasiKu. Melalui InvestasiKu ini, kamu dapat memilih produk apakah saham atau reksadana yang sesuai dengan kondisi finansial. Kamu juga bisa memantau bagaimana perkembangan grafik saham melalui aplikasi InvestasiKu ini. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO