SAHAM
 

Dilusi Saham: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pencegahannya dengan Right Issue

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 19 Dec 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Istilah dilusi saham mengacu pada berkurangnya persentase kepemilikan saham. Hal ini tentu saja merugikan pemilik saham sebelumnya. Namun, dilusi saham bisa dicegah ketika emiten melakukan right issue khususnya kepada para investor yang telah lama memiliki saham tersebut. 

Apa itu dilusi saham? Bagaimana keterkaitannya dengan right issue? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Apa itu Dilusi Saham

Dilusi saham adalah kondisi penurunan persentase kepemilikan saham karena bertambahnya jumlah saham total setelah pihak emiten menerbitkan saham baru. 

Dilusi saham mengacu pada berkurangnya jumlah kepemilikan saham karena penerbitan saham baru, kemudian berdampak pada nilai saham eksisting. Sebenarnya, dilusi saham ini turut menjadi bagian dari risiko investasi saham. 

Singkatnya, dilusi saham adalah tindakan mengurangi proporsi kepemilikan yang dimiliki oleh investor saat ini, dengan cara menerbitkan saham baru berupa saham umum. Hal ini tentu saja dapat menurunkan persentase 

Contohnya, perusahaan Metawin telah memiliki 1.000 lembar saham yang dimiliki 1.000 orang juga. Jadi, setiap pemegang saham masing-masing mempunyai 0,1% kepemilikan dari perusahaan Metawin tersebut. 

Namun jika perusahaan Metawin menerbitkan 1.000 lembar saham lagi dan dibeli juga oleh 1.000 investor tadi, maka nilai saham akan turun menjadi 0,05%. 

Contoh lain, misalnya ada perusahaan Nattawat yang mulanya memiliki 10 saham dengan 10 investornya. Suatu hari, perusahaan tersebut menerbitkan 10 saham baru dan dibeli oleh hanya 1 investor saja, sehingga masing-masingnya memiliki 10% kontrol atas kebijakan perusahaan. 

Alhasil, ada total 20 saham. Namun hanya 1 investor saja yang memiliki 50% saham perusahaan karena membeli saham baru tadi. 

Atas penerbitan saham baru itu tadi, 9 investor justru hanya memiliki 5% kepemilikan perusahaan saja. Hal itu karena kepemilikan mereka telah terdilusi oleh saham baru tadi. 

Perlu dipahami bahwa ketika suatu emiten menerbitkan saham baru, tidak semua investor ikut membeli saham baru tersebut. Investor yang tidak ikut membeli penerbitan saham baru tersebut, tentu saja akan merugi. 

Itulah mengapa, kerugian yang diakibatkan dilusi saham ini dapat dicegah dengan right issue. 

 

Skenario Terjadinya Dilusi Saham

Berhubung dilusi saham dapat mengurangi nilai investasi individual, maka para investor pun sebaiknya mewaspadai sinyal atas potensi terjadinya hal tersebut. Pada dasarnya, jika perusahaan emiten tengah membutuhkan penambahan modal, maka bisa jadi akan terjadi dilusi saham. 

Ada banyak skenario atas terjadinya dilusi saham. Misalnya, sebuah perusahaan emiten tengah membutuhkan tambahan modal ekuitas. Perusahaan ini tidak memiliki modal untuk memenuhi kewajiban lancarnya, tetapi juga berupaya menghindari penerbitan surat utang karena terdapat perjanjian utang yang telah ada. Alhasil, mereka pun menerbitkan saham baru. 

Terlebih lagi jika perusahaan emiten tersebut tengah membutuhkan dana untuk mendanai proyek maupun usaha baru. Kesempatan menerbitkan saham baru akan dipilih. 

Tak hanya itu saja, kemungkinan juga perusahaan emiten akan melakukan secondary offerings yakni menjual saham yang telah dikuasai perusahaan atau pemilik saham mayoritas kepada publik. 

 

Baca Juga: Right Issue - Pengertian, Tujuan, Ciri, Keuntungan, dan Kerugian Menerbitkannya

 

Peran Right Issue Mencegah Dilusi Saham Terhadap Para Investor

Jika kamu melihat pada Undang-Undang Pasal 43 No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menjelaskan bahwa pemegang saham memiliki hak terlebih dulu untuk membeli saham baru yang setara dengan kepemilikan saham, sebelum saham baru itu ditawarkan pada pihak ketiga. 

Saham baru ini diterbitkan dalam rangka penambahan modal, sehingga memang harus ditawarkan terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham lama dengan jumlah saham yang dimilikinya. 

Jika para pemegang saham lama ini tidak menggunakan right issue ini, maka saham baru tadi akan ditawarkan kepada pihak luar khususnya masyarakat umum yang belum menjadi pemegang saham. 

Right Issue adalah hak istimewa yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk mendapatkan saham baru dari suatu emiten dengan harga khusus, sebelum kemudian ditawarkan kepada masyarakat umum. 

Penawaran right issue ini wajib diumumkan sebelum diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Dilusi saham ini akan berdampak pada menurunnya porsi kepemilikan pemegang saham karena adanya penerbitan saham baru. Disebut demikian karena memang para pemegang saham yang ada tidak mau atau berkehendak menggunakan right issue-nya untuk membeli saham baru tersebut. 

Atas dasar itu, maka melalui dilusi saham ini justru membuka pintu masuk para pemegang saham baru yang mana membeli saham-saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lama. 

Itulah mengapa, risiko dilusi saham hanya dapat dihindari apabila pihak para pemegang saham lama bersedia menggunakan right issue-nya untuk membeli saham baru. 

Meskipun sebenarnya, untuk membeli saham baru itu tidaklah mudah karena investor juga harus memiliki dana yang cukup ‘kan

Dari sudut pandang pemegang saham lama, penerbitan right issue memang akan memberikan keuntungan karena mempertahankan proporsi kepemilikan sahamnya dengan membeli saham baru tadi. Lagipula, jika emiten berhasil menjual saham baru tadi ke pemegang saham baru, maka hak atas laba dan suara yang semula dimiliki pemegang saham lama justru akan beralih ke pemegang saham baru (bergantung kebijakan emiten). 

Tenang saja, emiten pun tidak berhak semena-mena dengan right issue ini. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan khusus tentang right issue. 

Aturan tentang right issue tersebut adalah POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yakni POJK No. 14/POJK.04/2019. 

 

Baca Juga: Rapat Umum Pemegang Saham - Pengertian, Waktu, Kewenangan, dan Hak Para Pemegang Saham

 

Mau Berinvestasi Saham dengan Mudah?

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu dilusi saham yang cukup berisiko untuk pemegang saham lama karena penerbitan saham baru. 

Hal ini mungkin akan cukup merugikan terutama jika para pemegang saham lama tengah tidak memiliki dana untuk membeli saham baru sekalipun telah ada right issue. Kasus dilusi saham biasanya dialami oleh perusahaan yang tengah mengalami merger. 

Ada banyak saham dari emiten ternama yang dapat kamu tanamkan sahamnya melalui aplikasi InvestasiKu. Misalnya seperti PT Telkom Indonesia dengan kode TLKM, PT XL Axiata dengan kode EXCL, Bank Jago dengan kode ARTO, PT Kalbe Farma dengan kode KLBF, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) dengan kode BELI, dan lainnya. 

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan modal di reksa dana pasar uang demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Siswanto, A. H. (2019). Right Issue Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Terhadap Dilusi Saham Perusahaan Terbuka. Lex Jurnalica, 16(3), 176-181.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO