SAHAM
 

Saham Atas Nama: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Saham Atas Unjuk

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 24 Apr 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Dalam dunia investasi saham, istilah “saham atas nama” mungkin terdengar teknis bagi sebagian orang, terutama investor pemula. Wajar saja, sebab saham atas nama alias registered stocks ini merupakan salah satu jenis saham yang dilihat dari cara peralihan sahamnya. 

Sesuai namanya, tentu saja saham tersebut tertulis secara jelas siapa nama pemiliknya. Jika nanti saham tersebut dialihkan kepada orang lain, maka harus melalui prosedur tertentu. Lantas, apakah saham atas nama itu hanya diperuntukkan bagi pemilik saham yang jumlahnya besar saja? 

Langsung saja simak penjelasannya berikut ini!

Pengertian Saham Atas Nama

Saham atas nama alias registered stocks adalah jenis saham yang mencantumkan nama pemiliknya secara jelas dalam dokumen resmi perusahaan maupun dalam daftar pemegang saham. Artinya, hanya orang atau pihak yang namanya terdaftar pada dokumen tersebut yang diakui sebagai pemilik sah dari saham.

Berdasarkan jurnal artikel berjudul Kewenangan Notaris dalam Penjualan Saham Perseroan Terbatas yang Pemegang Saham Merupakan Perusahaan Asing, menegaskan bahwa kepemilikan saham atas nama harus sesuai dengan nama pemegang sahamnya. 

Jika terjadi pengalihan saham, maka harus dilakukan dengan prosedur tertentu yakni melalui dokumen peralihan hak saham yang memuat daftar nama pemegang saham, kemudian disalin dan disampaikan kepada pihak emiten saham yang bersangkutan. Nama para pemilik saham atas nama tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang disimpan oleh Direksi. 

Pemindahan hak atas saham jenis ini disebut dengan akta pemindahan akta, yang tentu saja dibuat di hadapan notaris. Jika dokumen akta ini hilang, maka pihak pemilik dapat meminta pengganti sertifikat sahamnya karena namanya ada di dalam dokumen emiten yang bersangkutan. 

Menurut pasal 48 Undang-Undang Perseroan Terbatas ayat 1 menegaskan bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya, sehingga kepemilikan saham atas nama menjadi bukti kepemilikan saham yang kuat dalam suatu emiten. 

Pasal tersebut turut menyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya, tidak diperbolehkan saham atas unjuk. Nilai saham juga dicantumkan dalam mata uang rupiah dalam Daftar Pemegang Saham yang disimpan oleh Direksi. 

Berbeda dengan saham atas unjuk (bearer stock), saham atas nama tidak bisa begitu saja dipindahtangankan tanpa proses administrasi yang jelas. Setiap perubahan kepemilikan harus dicatat dan diperbarui dalam buku register perusahaan. 

Jadi, kepemilikan saham atas nama bersifat lebih transparan dan terdata dengan baik. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang saham karena identitas mereka tercatat secara resmi.

Ketika kamu beli saham lewat aplikasi investasi, itu sama saja dengan saham atas nama karena namamu tercatat sebagai pemiliknya di sistem KSEI. 

FYI, saham atas nama justru kerap menjadi permasalahan hukum keluarga, khususnya saat terjadi perceraian. 

Ciri-Ciri Saham Atas Nama

Salah satu ciri-ciri saham atas nama yang paling menonjol adalah adanya pencatatan identitas pemilik secara resmi dalam daftar pemegang saham. Ciri lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Harus ada pemegang saham yang jelas identitasnya.
  2. Sulit dipalsukan oleh oknum.
  3. Jika hilang, harus melalui prosedur penggantian pada notaris. 
  4. Mudah diawasi.

Ketika seseorang membeli saham melalui perusahaan sekuritas, namanya akan tercatat dalam sistem kustodian, yang kemudian terhubung dengan data perusahaan. Jadi, kepemilikan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar terverifikasi secara hukum.

Selain itu, proses pemindahan saham atas nama tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa prosedur. Setiap transaksi jual beli saham harus melalui mekanisme resmi, baik melalui bursa maupun pencatatan administrasi jika dilakukan di luar bursa.

Karakteristik lain yang tidak kalah penting adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi. Karena nama pemilik tercatat, risiko kehilangan atau pencurian saham menjadi jauh lebih kecil dibandingkan saham atas unjuk.

Dari sisi perusahaan, saham atas nama juga memudahkan dalam hal distribusi dividen, penyampaian informasi, serta pelaksanaan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan dapat dengan mudah mengetahui siapa saja pemegang sahamnya dan berapa jumlah kepemilikannya.

Baca Juga: Saham Atas Unjuk - Pengertian, Risiko, dan Perbedaannya dengan Saham Atas Nama

Contoh Saham Atas Nama

Contoh saham atas nama itu mengacu pada semua saham yang terdaftar di bursa. 

Ketika kamu membeli saham dari emiten sektor apapun apapun itu melalui aplikasi sekuritas, itu sama saja kamu memiliki saham atas nama. Hal itu karena namamu akan tercatat dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai pemilik saham tersebut. 

Contohnya kamu membeli saham BBCA yang merupakan saham sektor keuangan dari emiten Bank Central Asia melalui aplikasi InvestasiKu, maka kamu memiliki saham atas nama. Sebab, namamu akan tercatat pada sistem KSEI sebagai pemilik saham BBCA tersebut, berapapun jumlah lot yang kamu beli. 

Lalu, apabila kamu menjual saham BBCA tersebut, maka data kepemilikan akan diperbarui sesuai dengan transaksi yang terjadi.

Perbedaan Saham Atas Nama dan Saham Atas Unjuk

Untuk memperjelas pemahaman, penting juga untuk membandingkan saham atas nama dengan saham atas unjuk.

Aspek

Saham Atas Nama

Saham Atas Unjuk

Pengertian

Saham yang mencantumkan nama pemilik dan tercatat resmi

Saham yang tidak mencantumkan nama pemilik

Bukti Kepemilikan

Berdasarkan pencatatan identitas (misalnya di Kustodian Sentral Efek Indonesia / KSEI)

Berdasarkan siapa yang memegang fisik saham

Sifat Kepemilikan

Legal formal dan terdaftar

Anonim (tidak terdaftar atas nama tertentu)

Cara Peralihan

Harus melalui prosedur administrasi (pencatatan ulang)

Cukup dipindahtangankan secara fisik

Keamanan

Lebih aman karena ada data pemilik

Lebih berisiko (hilang/dicuri = hak hilang)

Transparansi

Tinggi (identitas jelas)

Rendah (pemilik tidak diketahui)

Pengawasan Regulasi

Mudah diawasi oleh otoritas (misalnya Otoritas Jasa Keuangan)

Sulit diawasi, rawan disalahgunakan

Risiko Penyalahgunaan

Rendah

Tinggi (pencucian uang, penghindaran pajak)

Penggunaan Saat Ini

Menjadi standar modern di pasar modal

Sudah sangat jarang digunakan / ditinggalkan

Contoh Praktik

Saham yang dibeli lewat aplikasi sekuritas saat ini

Saham fisik anonim (historis/konvensional lama)

Dalam praktik modern, saham atas unjuk sudah sangat jarang digunakan, bahkan cenderung ditinggalkan. Hal ini karena risiko penyalahgunaan yang tinggi, seperti pencucian uang atau penghindaran pajak.

Sebaliknya, saham atas nama menjadi standar global karena lebih transparan, aman, dan sesuai dengan regulasi keuangan yang semakin ketat.

Baca Juga: 30 Saham BUMN yang Terdaftar di Bursa dari Berbagai Sektor

Kelebihan Saham Atas Nama

Salah satu kelebihan utama saham atas nama adalah tingkat keamanannya yang tinggi. Mengingat saham jenis ini kepemilikannya tercatat secara resmi, maka risiko kehilangan atau penyalahgunaan oknum dapat diminimalkan.

Selain itu, saham atas nama juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Jika terjadi sengketa, data kepemilikan dapat dengan mudah diverifikasi melalui catatan resmi perusahaan atau lembaga kustodian.

Kelebihan saham atas nama yang lainnya adalah transparansi. Perusahaan dapat mengetahui dengan jelas siapa saja pemegang sahamnya, sehingga memudahkan dalam pengambilan keputusan strategis dan komunikasi dengan investor.

Lagipula kamu sebagai investor, melalui adanya saham atas ini ini juga memberikan kenyamanan karena semua transaksi tercatat secara rapi dan dapat dipantau melalui rekening efek.

Kekurangan Saham Atas Nama

Meskipun memiliki banyak kelebihan, saham atas nama juga memiliki beberapa kekurangan, salah satunya menjadi bahan sengketa dalam ikatan pernikahan. Hal ini dibahas dalam penelitian berjudul Kedudukan Saham Atas Nama dalam Perkawinan yang menggarisbawahi bahwa hak kepemilikan saham atas nama justru kerap menjadi permasalahan hukum dalam proses perceraian. 

Memang saat ikatan rumah tangga masih baik-baik saja, keberadaan saham atas nama baik diatasnamakan suami, istri, maupun anak tidak menjadi permasalahan. Permasalahan hukum terhadap saham atas nama justru akan terjadi saat rumah tangga berakhir dengan adanya perceraian. Akibatnya, timbul sengketa mengenai harta perkawinan diantara pasangan tersebut.

Wajar saja, sebab ada beberapa undang-undang yang menjelaskan secara gamblang bahwa dalam hubungan pernikahan, harta suami dan istri adalah mereka bersama, pun demikian dengan saham atas nama. Berikut beberapa pasalnya:

  • Pasal 119 KUH Perdata - “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami-istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau dirubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri”
  • UU No 1 Tahun 1974 Pasal 35 Ayat 1-2 - “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari suami istri masing-masing, baik sebagai hadiah atau warisan dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain…”
  • Pasal 35 UU Perkawinan - Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Baca Juga: 5 Jenis Investasi Paling Diminati Masyarakat, Saham Hingga Emas!

Mau Berinvestasi Pada Saham Atas Nama?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu saham atas nama yang merupakan jenis saham yang mencantumkan identitas pemiliknya secara jelas dalam daftar resmi perusahaan. Sistem ini memberikan kepastian hukum, keamanan, dan transparansi yang lebih baik dibandingkan saham atas unjuk.

Jika kamu ingin berinvestasi pada saham atas nama dari sektor apa saja, dapat melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Sitepu, P. P. B. T. D. (2019). Kritisi atas Proses Listing, Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 4(3).

Munandar, A. (2021). Kedudukan Saham Atas Nama dalam Perkawinan. Jurnal Risalah Kenotariatan.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO