Melansir dari CNBC Indonesia, per 3 Agustus 2026 pihak BEI resmi memperbarui ketentuan tampilan Notasi Khusus pada kode saham yang tercatat. Salah satu ketentuan tersebut adalah terkait penambahan notasi “P” untuk emiten yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float) supaya memudahkan investor mengidentifikasi kondisi emiten terkait.
Menurut OJK, pemberian notasi ini bukan merupakan hukuman, melainkan penanda agar investor memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kondisi saham yang diperdagangkan. Langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan transparansi, likuiditas pasar, serta memperkuat perlindungan investor. (Antara News)
BEI juga memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan free float baru sehingga emiten memiliki waktu melakukan penyesuaian.
Bagi investor pemula, istilah “Notasi Khusus” ini jelas membingungkan. Sebelum itu, pernahkah kamu melihat ada huruf A, B, M, atau X di samping kode saham di aplikasi investasi? Banyak investor pemula mengira itu hanya simbol biasa, padahal huruf tersebut adalah Notasi Khusus yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Singkatnya, Notasi Khusus pada saham berfungsi sebagai peringatan dini (early warning) kepada investor mengenai kondisi tertentu yang sedang dialami suatu perusahaan tercatat. Dengan adanya notasi ini, investor dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak berdasarkan informasi yang transparan.
Jika demikian, memangnya apa itu Notasi Khusus dari BEI ini? Apakah keberadaannya begitu penting? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Notasi Khusus BEI?
Notasi Khusus adalah simbol atau kode penanda berupa huruf tertentu yang disematkan BEI pada saham perusahaan tercatat yang memenuhi kondisi atau kriteria tertentu. Tujuannya memberikan informasi tambahan mengenai kondisi perusahaan.
Singkatnya, Notasi Khusus ini menjadi bentuk keterbukaan informasi (disclosure) agar investor memahami bahwa terdapat kondisi tertentu yang perlu diperhatikan sebelum bertransaksi. Jadi, setiap kode huruf itu ada maknanya masing-masing.
Penerapan notasi ini juga merupakan bagian dari upaya BEI meningkatkan transparansi pasar modal dan perlindungan investor.
Sebagai investor pemula, kamu jangan FOMO membeli saham hanya karena harga murah atau sedang ramai diperbincangkan saja karena itu merupakan tindakan berisiko. Nah, melalui Notasi Khusus ini, investor memperoleh informasi tambahan mengenai kondisi emiten, seperti:
- Perusahaan mengalami masalah keuangan.
- Perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
- Perusahaan sedang menghadapi gugatan hukum.
- Auditor memberikan opini tertentu terhadap laporan keuangan.
- Perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi atau kondisi lainnya.
Lagipula, pihak BEI menerapkan Notasi Khusus memang semata-mata untuk:
- meningkatkan transparansi informasi;
- memberikan perlindungan kepada investor;
- membantu investor mengenali potensi risiko suatu saham;
- meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan tercatat (good corporate governance).
Nah, perlu dipahami bahwa saham yang memiliki Notasi Khusus belum tentu merupakan saham yang buruk. Ada perusahaan yang berhasil memperbaiki kondisinya sehingga notasi tersebut kemudian dicabut oleh BEI.
Melansir dari artikel penelitian berjudul Prediksi Kebangkrutan Perusahaan dengan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus di Indonesia, menggarisbawahi tentang penyematan Notasi Khusus pada emiten itu tidak bersifat permanen.
Notasi Khusus tersebut dapat dihapus oleh BEI sewaktu-waktu jika kondisi atau masalah yang menyebabkan emiten mendapatkan Notasi Khusus tersebut sudah terselesaikan. Nantinya, pihak BEI akan mengubah lambang Notasi Khusus tersebut jika emiten berhasil memperbaiki kinerjanya.
Baca Juga: Trading Halt - Pengertian, Penyebab, dan Rekam Jejak Sejarahnya di Indonesia
Daftar Notasi Khusus BEI dan Langkah Investor
Berikut beberapa notasi yang umum dijumpai investor.
A - Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Notasi A diberikan kepada perusahaan yang memperoleh Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) dari akuntan publik atas laporan keuangannya. Artinya, pihak auditor menilai laporan keuangan tidak menyajikan kondisi perusahaan secara wajar sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Sebagai investor, kamu harus pelajari penyebab mengapa auditor memberikan Adverse Opinion tersebut. Jadi, bacalah laporan keuangan dan keterbukaan informasi perusahaan untuk memahami permasalahan yang terjadi.
B - Permohonan Pailit
Notasi B menunjukkan bahwa terdapat permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau perusahaan berada dalam kondisi pailit. Kondisi ini dapat mengindikasikan bahwa perusahaan sedang ada masalah keuangan yang serius, sehingga investor perlu mencermati perkembangan perusahaan.
Sebagai investor, kamu harus mencari informasi tentang bagaimana status proses hukum dan kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya. Jangan FOMO beli saham hanya karena harganya terlihat murah.
C - Perkara Hukum Material
Notasi C diberikan apabila terdapat perkara hukum yang melibatkan perusahaan, anak perusahaan, dan/atau anggota direksi maupun dewan komisaris yang berdampak material terhadap kegiatan usaha atau kondisi perusahaan.
Sebagai investor, telusuri jenis perkara hukum yang dihadapi dan potensi dampaknya terhadap operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.
D - Disclaimer Opinion
Notasi D menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer Opinion). Biasanya hal ini terjadi karena auditor tidak memperoleh bukti yang cukup untuk memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan.
Sebagai investor, kamu harus bersikap lebih hati-hati karena auditor tidak dapat memberikan opini atas laporan keuangan. Cari penyebabnya dan pertimbangkan menunggu informasi yang lebih jelas sebelum berinvestasi.
E - Ekuitas Negatif
Notasi E diberikan apabila laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif, yaitu kondisi ketika total liabilitas perusahaan lebih besar daripada total asetnya. Jika sudah demikian, sebagai investor kamu harus membaca laporan keuangan dan keterbukaan informasi perusahaan.
FYI, ekuitas negatif ini bisa saja terjadi karena akumulasi kerugian, penurunan nilai aset, atau kewajiban yang meningkat secara signifikan.
F – Sanksi OJK Kategori Ringan
Notasi F menunjukkan perusahaan dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori ringan.
Sebagai investor, bacalah pengumuman OJK atau keterbukaan informasi untuk mengetahui jenis pelanggaran dan apakah telah ditindaklanjuti oleh perusahaan.
G – Sanksi OJK Kategori Sedang
Notasi G diberikan apabila perusahaan memperoleh sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK dengan kategori pelanggaran sedang.
Sebagai investor, perhatikan keseriusan pelanggaran serta langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan. Evaluasi dampaknya terhadap prospek bisnis.
K – Papan Ekonomi Baru dengan SHSM
Notasi K menunjukkan perusahaan menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) dan tercatat di Papan Ekonomi Baru. Notasi ini bukan merupakan peringatan risiko, melainkan penanda karakteristik perusahaan.
FYI, Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) adalah jenis saham dimana 1 lembar saham mampu memberikan lebih dari 1 hak suara kepada pemegang saham tertentu. Keberadaan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) ini diatur melalui POJK No. 22/POJK.04/2021.
Sebagai investor, pelajari mekanisme Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM), terutama dampaknya terhadap hak suara pemegang saham publik.
I – Papan Ekonomi Baru tanpa SHSM
Notasi I diberikan kepada perusahaan yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) tetapi tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Nah, sebagai investor, coba untuk memahami karakteristik perusahaan, model bisnis, dan risikonya. Ingat, notasi ini bukan sinyal adanya masalah keuangan.
L – Belum Menyampaikan Laporan Keuangan
Notasi L menunjukkan perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan ini dapat mengurangi transparansi informasi bagi investor.
Jika demikian, maka sebagai investor kamu harus menunggu hingga laporan keuangan dipublikasikan. Kamu juga bisa mencari penjelasan resmi dari perusahaan mengenai keterlambatan tersebut sebelum mengambil keputusan investasi.
M – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Notasi M diberikan apabila perusahaan sedang mengajukan atau menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini biasanya dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi utang perusahaan.
Sebagai investor, kamu harus mengikuti perkembangan proses PKPU dan rencana restrukturisasi utang perusahaan. Hal itu karena menunjukkan adanya tekanan terhadap kondisi keuangan emiten.
N – SHSM di Papan Utama/Pengembangan
Notasi N menunjukkan perusahaan menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan. Notasi ini juga merupakan penanda karakteristik perusahaan, bukan sinyal adanya masalah.
Sebagai investor, pahami struktur kepemilikan dan hak suara sebelum berinvestasi. Notasi ini lebih bersifat informasi daripada peringatan risiko. Ingat, notasi N ini bersifat informasi alih=alih peringatan risiko.
Q – Pembatasan Kegiatan Usaha
Notasi Q menunjukkan adanya pembatasan kegiatan usaha perusahaan atau anak perusahaan oleh regulator yang dapat memengaruhi operasional perusahaan.
Sebagai investor, coba cari tahu penyebab pembatasan dan seberapa besar pengaruhnya terhadap kegiatan operasional maupun pendapatan perusahaan.
S – Tidak Memiliki Pendapatan Usaha
Notasi S diberikan apabila laporan keuangan terakhir menunjukkan perusahaan tidak memiliki pendapatan usaha. Kondisi ini dapat menjadi sinyal bahwa kegiatan operasional perusahaan sedang tidak berjalan normal.
Sebagai investor, coba pelajari apakah perusahaan masih beroperasi atau sedang melakukan perubahan model bisnis karena kondisi ini dapat memengaruhi prospek usaha ke depan.
V – Sanksi OJK Kategori Berat
Notasi V menunjukkan perusahaan dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK dengan kategori pelanggaran berat di bidang pasar modal.
Sebagai investor, cermati alasan pemberian sanksi dan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha perusahaan. Ingat, kamu harus berhati-hati dalam mengambil keputusan berinvestasi.
X – Efek Bersifat Ekuitas dalam Papan Pemantauan Khusus
Notasi X berarti saham tersebut merupakan Efek Bersifat Ekuitas yang berada di Papan Pemantauan Khusus (eXtra Caution). Notasi ini diberikan kepada saham yang memenuhi kriteria tertentu dalam Papan Pemantauan Khusus sehingga investor diharapkan lebih berhati-hati sebelum bertransaksi.
Sebagai investor, kamu bisa mencari tahu alasan perusahaan masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui pengumuman BEI atau keterbukaan informasi. Lakukan analisis lebih mendalam terhadap fundamental perusahaan.
Y – Belum Menyelenggarakan RUPS Tahunan
Notasi Y diberikan kepada perusahaan yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga 6 bulan setelah tahun buku berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai investor, perhatikan alasan keterlambatan penyelenggaraan RUPS dan pantau pengumuman perusahaan mengenai jadwal pelaksanaannya.
TRIVIA:
Melansir dari Antara News, per Agustus 2026, BEI bersama OJK menyiapkan Notasi Khusus bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15%.
Tujuannya agar investor dapat dengan mudah mengetahui saham mana yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan saham publik sesuai aturan terbaru. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia setelah evaluasi dari penyedia indeks global seperti MSCI.
Baca Juga: Review MSCI Indonesia 2026, Bertahan di Emerging Market, Apa Dampaknya Jika Indonesia Turun Status?
Perbedaan Notasi Khusus, UMA, dan Suspensi
Masih banyak investor pemula yang menganggap Notasi Khusus itu sama dengan Unusual Market Activity (UMA), dan suspensi. Padahal, ketiganya punya tujuan dan dampak berbeda terhadap perdagangan saham.
Simak perbedaan Notasi Khusus, UMA, dan suspensi berikut ini!
|
Notasi Khusus |
UMA |
Suspensi |
|
Penanda kondisi tertentu |
Peringatan aktivitas perdagangan tidak wajar |
Penghentian sementara perdagangan saham |
|
Saham tetap dapat diperdagangkan |
Saham tetap dapat diperdagangkan |
Saham tidak dapat diperdagangkan |
|
Bertujuan meningkatkan transparansi |
Bertujuan memberi peringatan kepada investor |
Bertujuan melindungi investor dan menjaga perdagangan yang wajar |
Baca JugaL: UMA (Unusual Market Activity) - Pengertian, Penyebab, Perbedaan dengan Suspensi, dan Contoh Sahamnya
FAQ
Apakah saham yang memiliki Notasi Khusus masih bisa dibeli?
Yap, sebagian besar saham yang memiliki Notasi Khusus masih tetap diperdagangkan sehingga bisa dibeli di bursa, selama tidak dikenakan sanksi lain seperti suspensi.
Sebagai investor sebaiknya kamu memahami terlebih dahulu alasan emiten memperoleh notasi tersebut dengan membaca keterbukaan informasi dan laporan keuangannya.
Apakah Notasi Khusus berarti perusahaan sedang bermasalah?
Notasi Khusus tidak selalu berarti perusahaan tersebut sedang bermasalah. Beberapa notasi memang menunjukkan adanya kondisi yang perlu diwaspadai, seperti ekuitas negatif atau proses PKPU.
Namun, ada juga notasi yang hanya memberikan informasi mengenai karakteristik perusahaan, misalnya terkait Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Jadi, sebagai investor perlu memahami arti setiap notasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Di mana investor dapat melihat Notasi Khusus suatu saham?
Investor dapat melihat Notasi Khusus melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), pengumuman bursa, maupun aplikasi dan platform perdagangan saham yang menampilkan informasi emiten.
Notasi Khusus ini biasanya ditampilkan berdampingan dengan kode saham atau pada halaman informasi emiten.
Apakah Notasi Khusus dapat dicabut?
Yap, Notasi Khusus bersifat dinamis dan dapat dicabut oleh BEI apabila kondisi yang menjadi dasar pemberian notasi telah diselesaikan atau perusahaan kembali memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jadi, status Notasi Khusus pada suatu emiten dapat berubah seiring perkembangan kondisi perusahaan.
Apa notasi terbaru yang diterapkan BEI?
Pada Agustus 2026, BEI memperbarui ketentuan Notasi Khusus dengan menambahkan notasi P bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat lebih mudah mengidentifikasi emiten yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Minat Berinvestasi Saham?
Nah, dapat disimpulkan bahwa Notasi Khusus merupakan salah satu mekanisme penting yang diterapkan Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan transparansi pasar dan melindungi investor. Melalui penanda ini, investor dapat mengetahui apakah suatu emiten memiliki kondisi tertentu yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi.
Sebelum membeli saham yang memiliki Notasi Khusus, lakukan beberapa langkah berikut:
- Jangan hanya melihat label notasinya.
- Baca keterbukaan informasi di situs BEI.
- Pelajari laporan keuangan perusahaan.
- Perhatikan alasan munculnya notasi tersebut.
- Pastikan keputusan investasi sesuai profil risiko Anda.
Bagi investor pemula, Notasi Khusus sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk langsung menghindari suatu saham. Sebaliknya, gunakan informasi tersebut sebagai bahan analisis tambahan bersama laporan keuangan, prospek bisnis, dan kondisi industri. Dengan begitu, keputusan investasi akan lebih objektif dan didasarkan pada informasi yang memadai.
Sekarang ini, investasi saham sudah semakin mudah melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi InvestasiKu yang telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
Bursa Efek Indonesia – Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Notasi Khusus dan keterbukaan informasi emiten.
Hudaya, R., Kartikasari, N., Suryantara, A. B., & Sukma, P. (2024, March). Prediksi Kebangkrutan Perusahaan Dengan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus Di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Sosial Dan Humaniora (Vol. 1, pp. 34-47).
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)