SAHAM
 

Review MSCI Indonesia 2026: Bertahan di Emerging Markets, Apa Dampaknya Jika Indonesia Turun Status?

by Rifda Arum - 24 Jun 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Sudahkah kamu membaca berita soal review MSCI Indonesia 2026? MSCI merupakan salah satu indeks saham yang bergerak secara global, sehingga Indonesia menjadi salah satu “target”-nya. 

Pada 28 Januari 2026 silam, pihak MSCI mengumumkan bahwa mereka menunda aktivitas rebalancing saham-saham Indonesia. Keputusan tersebut berkaitan dengan beberapa isu khususnya data free float dan transparansi struktur kepemilikan saham di BEI. Alhasil, setelah berita tersebut langsung terjadi trading halt

Nah, pada 24 Juni 2026 ini, MSCI kembali mengeluarkan pernyataan terbarunya untuk berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Menurut laporan press release terbaru, terjadi perpanjangan evaluasi status Indonesia hingga November 2026 nanti.

Pihak MSCI memutuskan untuk mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market. Namun, keputusan tersebut disertai catatan penting terkait transparansi kepemilikan saham, free float, serta dugaan perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat memengaruhi kualitas pembentukan harga di pasar saham Indonesia. 

Jika pasar saham Indonesia tidak ada perubahan, maka  bisa jadi status Indonesia diturunkan dari Emerging Market ke Frontier Market. Memangnya, apa saja pembagian negara menurut MSCI dalam menilai pasar saham dari seluruh negara-negara di dunia? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Klasifikasi Pasar Menurut MSCI


Berdasarkan website resmi MSCI, pihaknya mengevaluasi pasar ekuitas di seluruh dunia setiap tahun untuk menentukan apakah pasar modal di negara tersebut dapat diklasifikasikan ke developed market, emerging market, frontier market, maupun standalone market

MSCI mengelompokkan pasar saham dunia ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar, serta aksesibilitas bagi investor internasional. Secara umum terdapat 4 kategori utama: Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, dan Standalone Market. 

Dalam proses penilaiannya, MSCI menggunakan 3 kriteria utama:

  1. Perkembangan Ekonomi (Economic Development)

Pada kriteria ini, MSCI akan menilai bagaimana tingkat kemajuan ekonomi suatu negara. Namun, kriteria ini hanya digunakan untuk menentukan kategori Developed Market saja, bukan untuk membedakan Emerging Market maupun Frontier Market. 

MSCI akan mempertimbangkan suatu negara untuk bisa masuk kategori Developed Market apabila negara tersebut memiliki pendapatan per kapita di standar 25% di atas ambang batas versi Bank Dunia dan stabil selama 3 tahun berturut-turut. Singkatnya, hanya negara dengan  “high income” saja yang dinilai untuk masuk kategori Developed Market. 

  1. Ukuran dan Likuiditas Pasar (Size and Liquidity Requirements)

Pada kriteria ini, MSCI akan menilai apakah pasar memiliki:

  • Jumlah perusahaan yang cukup besar,
  • Kapitalisasi pasar minimum,
  • Likuiditas perdagangan yang memadai

Melalui kriteria ini, akan menentukan apakah pasar negara tersebut “cukup besar dan aktif” dalam indeks global MSCI. 

  1. Aksesibilitas Pasar Bagi Investor Global (Market Accessibility)

Kriteria ini justru yang paling penting karena MSCI akan menilai bagaimana pengalaman investor internasional ketika berinvestasi pada suatu negara berdasarkan:

  • Keterbukaan informasi atas kepemilikan asing,
  • Kemudahan arus masuk & arus keluar modal,
  • Efisiensi sistem operasional pasar,
  • Ketersediaan instrumen investasi,
  • Stabilitas institusi & regulasi.

1. Developed Markets

Developed Markets adalah kategori tertinggi dalam klasifikasi MSCI yang berisi negara-negara dengan pasar modal paling matang, paling likuid, dan paling mudah diakses oleh investor global. Negara dalam kategori ini umumnya sudah memiliki:

  • ekonomi berpendapatan tinggi
  • pasar saham besar dan sangat likuid
  • regulasi yang stabil dan transparan
  • akses investor asing yang sangat terbuka
  • infrastruktur pasar modal yang sangat efisien

Salah satu kriteria MSCI untuk mengklasifikasikan suatu negara sebagai Developed Market adalah GNI per kapita yang berada setidaknya 25% di atas ambang batas negara berpendapatan tinggi versi Bank Dunia dan memenuhi kondisi tersebut secara konsisten selama 3 tahun berturut-turut. 

Setiap kawasan dunia memiliki representasi negara-negara yang masuk kategori Developed Market ini.

  • Americans: Kanada dan Amerika Serikat. 
  • EMEA (Europe, Middle East, and Africa): Austria, Belgia, Perancis, Jerman, Denmark, dll
  • APAC (Asia Pacific): Australia, Hong Kong, Jepang, Singapura, dll

2. Emerging Market

Emerging Market atau pasar berkembang merupakan kategori negara yang memiliki pasar modal relatif besar dan likuid, tetapi belum memenuhi seluruh standar pasar maju. 

Status Emerging Market penting karena banyak dana investasi global, ETF, dan fund manager internasional menjadikan indeks MSCI Emerging Markets sebagai acuan investasi. Ketika sebuah negara masuk kategori ini, maka berpeluang memperoleh aliran modal asing yang lebih besar. 

Beberapa negara yang masuk kategori Emerging Market antara lain:

  • Americans: Brazil, Chili, Colombia, Meksiko, dan Peru
  • EMEA: Mesir, Hungaria, Polandia, Qatar, Yunani, dll
  • APAC: China, India, Indonesia, Korea, Malaysia, Thailand, dll

Melansir dari Emiten News, pasar modal Indonesia sudah masuk kategori Emerging Markets ini sejak tahun 1989 alias selama 37 tahun. 

3. Frontier Market

Frontier Market merupakan kategori pasar yang berada satu tingkat di bawah Emerging Market. Negara dalam kelompok ini umumnya memiliki ukuran pasar yang lebih kecil, likuiditas lebih rendah, dan akses investasi yang belum semudah pasar berkembang. 

Pada tabel kriteria di atas, terdapat pernyataan bahwa Security Liquidity untuk kategori Frontier Market adalah 2,5% AVTR yang mana mencerminkan likuiditas rendah. Jadi, investor biasanya menganggap Frontier Market memiliki potensi pertumbuhan tinggi, tetapi juga risiko yang lebih besar dibanding Emerging Market.

Beberapa negara yang masih masuk kategori Frontier Market antara lain:

  • Americans: - (tidak ada)
  • EMEA: Bahrain, Yordania, Oman, Kenya, Tunisia, dll
  • APAC: Bangladesh, Pakistan, Sri Lanka, dan Vietnam

Kamu dapat membaca tentang klasifikasi pasar ini di sini

Baca Juga: Indeks MSCI - Pengertian, Fungsi, dan Daftar Saham MSCI Indonesia

Apa yang Terjadi Jika Status Indonesia Turun?

Sejak tahun 1989, Indonesia sudah senantiasa menempati kategori Emerging Markets. Namun berdasarkan review MSCI per 24 Juni 2026, menyatakan bahwa: 

“...Should sufficient progress not be evident by the time of the November 2026 MSCI Index Review, MSCI will consider a range of options for the appropriate treatment for the Indonesia market, potentially including a consultation on the reclassification of Indonesia from Emerging Markets to Frontier Markets.”

Dari pernyataan tersebut, apabila hingga November 2026 ternyata Indonesia tidak segera melaksanakan perubahan sesuai catatan yang diberikan, maka bisa jadi MSCI akan menurunkan status Indonesia dari yang mulanya Emerging Markets menjadi Frontier Markets. 

Melansir dari Bloomberg, penurunan status suatu pasar negara justru dapat memicu arus keluar investasi secara signifikan. Katakanlah Indonesia yang sudah masuk pada Emerging Markets, kemudian turun status menjadi Frontier Markets, maka akan mengurangi eksposur terhadap Indonesia. 

Hal itu karena banyak dana global yang mengalokasikan modalnya berdasarkan indeks acuan, sehingga perubahan status tersebut dapat “memaksa” sebagian investor untuk mengurangi atau bahkan menghapus posisi mereka pada ekuitas Indonesia. 

Fenomena tersebut akan menimbulkan efek domino yakni menekan angka Rupiah, sehingga Indonesia menjadi lebih bergantung pada tabungan domestik dan sumber pembiayaan yang didukung pemerintah. Alhasil, perusahaan dan pemerintah juga akan lebih sulit dalam meminjam uang kepada pihak asing. 

Dampak yang lebih luas dari pelemahan rupiah atau biaya pendanaan yang lebih tinggi kemungkinan akan paling terasa di sektor-sektor padat modal dan sensitif terhadap suku bunga seperti properti, infrastruktur, dan konstruksi.

Seiring waktu, tekanan tersebut dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat, penciptaan lapangan kerja yang lebih lemah, dan berkurangnya kepercayaan investor.

Kamu bisa baca pernyataan MSCI per 24 Juni 2026 tersebut di sini

Mengapa Free Float Penting Bagi Indeks MSCI?

Free float adalah jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Semakin besar free float suatu emiten, semakin mudah investor membeli dan menjual saham tersebut tanpa memengaruhi harga secara signifikan.

Bagi MSCI, free float sangat penting karena menjadi dasar dalam:

  • Penentuan bobot saham dalam indeks.
  • Pengukuran ukuran pasar yang dapat diinvestasikan.
  • Replikasi indeks oleh fund manager global.
  • Penilaian likuiditas dan aksesibilitas pasar. 

Melansir dari MSCI Global Investable Market Indexes Methodology bagian Appendix VI: Free Float Definition and Estimation Guidelines, menyatakan bahwa “The free float-adjusted market capitalization is used to calculate the weights of the securities in the indexes”. Artinya, kapitalisasi pasar yang telah disesuaikan dengan free float digunakan untuk menghitung bobot masing-masing saham dalam indeks. 

Sederhananya, pihak MSCI tidak menggunakan total kapitalisasi pasar dari suatu perusahaan untuk menentukan bobotnya dalam indeks, melainkan kapitalisasi pasar yang sudah dikalikan dengan porsi saham yang diperdagangkan untuk publik (free float). Contoh:

Emiten

Market Cap

Free Float

Free Float-Adjusted Market Cap

A

Rp100 triliun

80%

Rp80 triliun

B

Rp100 triliun

20%

Rp20 triliun

 

Nah, meskipun kedua emiten itu punya kapitalisasi pasar yang sama, tetapi MSCI akan memberikan bobot lebih besar kepada emiten A karena free float alias saham yang tersedia bagi investor publik lebih banyak. 

Di Indonesia, secara regulasi emiten diwajibkan memenuhi batas minimum free float saat pencatatan maupun setelahnya. Namun dalam praktiknyam struktur kepemilikan saham masih cenderung terkonsentrasi pada pemegang pengendali atau grup usaha tertentu. 

Pihak OJK telah menetapkan aturan free float terbaru, yakni mewajibkan batas minimum saham yang beredar di publik sebesar 15%. Ketentuan tersebut diperbolehkan dilakukan penyesuaian secara berjenjang selama 3 tahun. 

Baca Juga: Capital Outflow - Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Contoh Negara yang Mengalaminya

Mau Berinvestasi Pada Saham?

Nah, itulah penjelasan tentang hasil Review MSCI Indonesia 2026 yang masih mempertahankan Indonesia sebagai Emerging Market. Namun, keputusan tersebut disertai peringatan bahwa reformasi transparansi pasar harus menunjukkan hasil yang nyata hingga November 2026. 

Fokus utama MSCI bukan pada kondisi ekonomi Indonesia, melainkan pada aspek transparansi kepemilikan saham, validitas free float, dan kualitas pembentukan harga pasar. Oleh karena itu, implementasi kebijakan OJK, BEI, dan KSEI hingga November 2026 akan menjadi faktor penentu apakah Indonesia tetap berada di kelompok Emerging Market atau menghadapi risiko turun ke Frontier Market.

Oleh karena itu, kamu perlu rutin memahami bagaimana dinamika pasar dan berinvestasi melalui platform yang terpercaya menjadi langkah yang bijak dalam membangun portofolio investasi.

Kamu bisa berinvestasi pada saham melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO