SAHAM
 

High Shareholding Concentration: Pengertian,  Daftar Saham, dan Kaitannya dengan Metode PIR

by Rifda Arum - 15 Jul 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Selama beberapa bulan terakhir, istilah High Shareholding Concentration (HSC) alias Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi menjadi salah satu topik yang sering dibahas di pasar modal Indonesia. Terlebih lagi, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyempurnaan metode penentuan HSC ini dengan menambahkan indikator baru bernama Price Impact Ratio (PIR). 

Mengingat MSCI dan S&P turut menyorot isu High Shareholding Concentration (HSC) alias Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi ini. Melansir dari Antara News, langkah ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan kualitas perdagangan saham.

Yuk simak apa itu High Shareholding Concentration (HSC) alias Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi dan kaitannya dengan metode baru bernama Price Impact Ratio (PIR) ini!

Apa Itu High Shareholding Concentration (HSC)?

High Shareholding Concentration (HSC) adalah kondisi ketika kepemilikan saham suatu perusahaan terkonsentrasi pada sejumlah kecil investor atau pemegang saham. Artinya, meskipun suatu perusahaan memiliki jutaan lembar saham, sebagian besar saham tersebut dikuasai oleh sedikit pihak sehingga jumlah saham yang benar-benar beredar di pasar (free float) menjadi terbatas.

Kata “terkonsentrasi” pada konteks ini berarti bahwa kepemilikan saham suatu perusahaan hanya berpusat pada pihak atau investor tertentu saja. 

Contoh: ada perusahaan X memiliki total saham sebanyak 100 miliar lembar. Namun, pemegang saham pengendali ada 88% dan investor publik hanya 12% saja. Dalam kondisi tersebut, hanya sekitar 12% saham yang aktif diperdagangkan di pasar.

Semakin sedikit saham yang tersedia untuk diperdagangkan, maka harga saham cenderung lebih mudah bergerak ketika terjadi transaksi. 

Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

  • Perubahan harga lebih sensitif.
  • Likuiditas lebih rendah.
  • Spread harga lebih lebar.
  • Potensi volatilitas lebih tinggi.
  • Lebih rentan terhadap praktik manipulasi harga apabila tidak diawasi.

Perlu dipahami bahwa HSC bukan berarti saham tersebut buruk ataupun melanggar aturan. Status HSC hanya menunjukkan bahwa struktur kepemilikan sahamnya lebih terkonsentrasi dibanding saham lain sehingga investor perlu memahami risiko likuiditasnya.

Apakah Ada Kaitannya dengan Free Float?

Dalam penjelasan mengenai HSC, istilah free float sering muncul. Free float adalah jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan oleh masyarakat.

Jadi, saham yang dimiliki oleh pihak-pihak seperti pemegang saham pengendali, pemerintah, direksi, komisaris, maupun investor strategis itu tidak termasuk free float karena tidak aktif diperdagangkan setiap hari. 

Semakin kecil free float, biasanya semakin mudah harga saham bergerak.

Jika kamu investor pemula, pasti menganggap hal tersebut bagus, padahal tidak demikian. Dari sudut pandang pasar modal, kondisi ketika “semakin sedikit saham yang tersedia untuk diperdagangkan maka harga sahamnya cenderung lebih mudah bergerak ketika terjadi transaksi” justru dipandang sebagai risiko. 

Hal itu karena harga saham menjadi kurang mencerminkan nilai wajar. Idealnya, harga saham itu terbentuk dari banyaknya pembeli dan penjual. Jika hanya sedikit saja saham yang diperdagangkan, maka harga saham bisa berubah drastis hanya karena transaksi beberapa pihak saja. 

Akibatnya, harga saham belum tentu benar-benar mencerminkan kondisi fundamental perusahaan terkait. 

Jadi, semakin sedikit free float, maka harga saham cenderung lebih sensitif terhadap transaksi. Akibatnya, akan terjadi kenaikan maupun penurunan harga secara tajam meskipun nilai transaksi relatif kecil. Kondisi ini justru meningkatkan risiko volatilitas dan membuat harga saham belum tentu mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. 

Baca Juga: Review MSCI Indonesia 2026 - Bertahan di Emerging Market, Apa Dampaknya Jika Indonesia Turun Status?

Daftar Saham dengan High Shareholding Concentration per Juli 2026

Melansir dari CNBC Indonesia, pihak BEI baru saja menambah daftar saham dengan High Shareholding Concentration alias kepemilikan saham yang sangat terkonsentrasi. 

Per 15 Juli 2026, daftar saham dengan High Shareholding Concentration ini bertambah menjadi 51 saham. Padahal pada 3 April 2026 silam, daftarnya hanya ada 10 saham berstatus HSC. Informasi tersebut dapat kamu akses pada laman resmi IDX di sini

Nah, berikut daftar saham dengan High Shareholding Concentration per Juli 2026:

No.

Kode Saham

Nama Emiten

Persentase

1.

MPRO

Maha Properti Indonesia Tbk.

99,99

2.

DCII

DCI Indonesia Tbk.

99,96

3.

BBSI 

Krom Bank Indonesia Tbk.

99,95

4.

PGUN

Pradiksi Gunatama Tbk.

99,95

5.

POLU

Golden Flower Tbk.

99,94

6.

SOHO

Soho Global Health Tbk.

99,93

7.

BNLI

Bank Permata Tbk.

99,92

8.

YUPI

Yupi Indo Jelly Gum Tbk.

99,91

9.

ROCK

Rockfields Properti Indonesia Tbk.

99,85

10.

PRAY

Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

99,84

11.

BTPN

Bank SMBC Indonesia

99,78

12.

FAPA

FAP Agri Tbk.

99,77

13.

IFSH

Ifishdecc Tbk.

99,77

14.

SMAR

Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbj.

99,58

15.

MLPT

Multipolar Technology Tbk.

99,42

16.

CMNT

Cemindo Gemilang Tbk.

99,41

17.

GEMS

Golden Energy Mines Tbk.

99,24

18.

LIFE

MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.

99,21

19.

BNII

Bank Maybank Indonesia Tbk.

99,14

20.

ELPI

Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk.

98,9

21.

MCOL

Prima Andalan Mandiri Tbk.

98,62

22.

BYAN

Bayan Resources Tbk.

98,5

23.

KING

Hoffmen Cleanindo Tbk.

98,4

24.

SOTS

Satria Mega Kencana Tbk.

98,35

25.

DNET

Indoritel Makmur Internasional Tbk.

98,06

26.

RISE

Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk.

98,03

27.

AGII

Samator Indo Gas Tbk.

97,75

28.

ALII

Ancara Logistics Indonesia Tbk.

97,62

29.

DGWG

Delta Giri Wacana Tbk.

97,35

30.

BREN

Barito Renewables Energy Tbk.

97,31

31.

SRAJ

Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.

97,21

32.

MKPI

Metropolitan Kentjana Tbk.

97,02

33.

SILO

Siloam International Hospitals Tbk.

96,70

34.

CMNP

Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

96,64

35.

HATM

Haboo Trans Maritima Tbk.

96,09

36.

MGLV

Panca Anugrah Wisesa Tbk.

95,94

37.

WBSA

BSA Logistics Indonesia Tbk.

95,82

38.

DSSA

Dian Swastatika Sentosa Tbk.

95,76 

39.

MEGA

Bank Mega Tbk.

95,68

40.

MORA

Ekamas Mora Republik Tbk.

95,65

41.

RLCO

Abadi Lestari Indonesia Tbk.

95,34

42.

KONI

Perdana Bangun Pusaka Tbk.

95,08

43.

FITT

Hotel Fitra International Tbk.

95,00

44.

STTP

Siantar Top Tbk.

94,95

45.

BINA

Bank Ina Perdana Tbk.

94,79

46.

SATU

Kota Satu Properti Tbk.

94,27

47.

TCPI

Transcoal Pacific Tbk.

94,10

48.

BELI

Global Digital Niaga Tbk.

93,83

49.

MGRO

Mahkota Group Tbk.

93,76

50.

FILM

MD Entertainment Tbk.

92,98

51

BBHI

Allo Bank Indonesia Tbk.

92,71

*klik kode saham untuk tahu harga terbarunya. 

Perlu kamu ketahui bahwa PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. dengan kode LUCY memang sempat masuk daftar HSC ini tetapi statusnya dicabut oleh BEI per 29 Juni 2026.

Apa Itu Price Impact Ratio (PIR)?

Melansir dari Antara News, mulai tahun 2026 ini pihak BEI menambahkan Price Impact Ratio (PIR) sebagai salah satu indikator untuk melakukan screening saham yang berpotensi memiliki High Shareholding Concentration, khususnya bagi saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. 

Sederhananya, Price Impact Ratio (PIR) mengukur seberapa besar perubahan harga saham dibandingkan dengan aktivitas transaksinya.

Apabila suatu saham mengalami kenaikan atau penurunan harga yang besar meskipun volume transaksinya kecil, maka saham tersebut akan memiliki PIR yang tinggi. Hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa saham memiliki konsentrasi kepemilikan yang relatif tinggi.

BEI menjelaskan bahwa PIR dihitung dengan melihat hubungan antara perubahan harga saham dan velocity, yaitu rasio rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham free float. Dengan kata lain:

  • Volume transaksi kecil → velocity rendah.
  • Perubahan harga besar → price impact tinggi.
  • Kombinasi keduanya → PIR tinggi.

Semakin tinggi nilai PIR, semakin besar kemungkinan saham tersebut memiliki karakteristik HSC sehingga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh BEI.

Contoh: ada 2 saham yakni saham A dan saham B, dengan spesifikasi berikut:

 

Saham A

Saham B

Free float

500 juta lembar

10 miliar lembar

Volume transaksi harian

2 juta lembar

500 juta lembar

Harga naik

10%

2%

Walaupun Saham B diperdagangkan jauh lebih besar, justru Saham A memiliki pengaruh harga yang lebih tinggi karena hanya dengan transaksi relatif kecil, harga sudah melonjak cukup besar. Inilah yang ingin diidentifikasi oleh indikator PIR.

Sebelumnya, penentuan HSC lebih banyak mempertimbangkan struktur kepemilikan saham.

Namun dalam praktiknya, terdapat saham yang secara struktur tampak memiliki free float memadai, tetapi perilaku perdagangannya menunjukkan harga yang sangat sensitif terhadap transaksi kecil.

Itulah kenapa, BEI menambahkan PIR agar proses identifikasi HSC menjadi lebih komprehensif dan mencerminkan kondisi perdagangan di pasar. Langkah ini juga merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi serta menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Keberadaan indikator Price Impact Ratio (PIR) tidak langsung menentukan saham masuk daftar HSC. PIR hanyalah indikator awal (screening).

Jika suatu saham memiliki PIR tinggi, BEI akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat apakah benar terdapat indikasi konsentrasi kepemilikan saham. Jadi, PIR tinggi tidak otomatis membuat suatu saham berstatus HSC.

Baca Juga: Suspend Saham - Pengertian, Berlaku Berapa Lama, Nasib Pemegang Saham, dan Contoh Emitennya

Mau Berinvestasi Pada Saham HSC?

Nah, itulah penjelasan tentang penambahan Price Impact Ratio (PIR) sebagai indikator baru dalam metodologi High Shareholding Concentration (HSC) yang menjadi langkah BEI untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pasar modal Indonesia. Melalui PIR, BEI tidak hanya melihat siapa yang memiliki saham, tetapi juga bagaimana perilaku harga saham tersebut di pasar.

Lantas, apakah saham HSC itu tidak layak dibeli? Jawabannya: belum tentu, karena status HSC ini bukan rekomendasi beli maupun jual saham. Masih banyak faktor lain yang perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi, seperti fundamental perusahaan, prospek bisnis, hingga kondisi industri.

Namun, investor sebaiknya memahami bahwa saham dengan HSC umumnya memiliki risiko volatilitas yang lebih tinggi dibanding saham dengan likuiditas besar. 

Saham-saham seperti AGII, DNET, DCII, dan lainnya yang terdapat pada tabel di atas bisa kamu investasikan melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO