BISNIS
 

8 Negara Penghasil Timah Terbesar di Dunia, Indonesia Masuk 3 Besar!

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 22 Dec 2025 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Sudah lama negara kita ini dikenal sebagai salah satu raksasa produksi timah dunia. Menurut data, Indonesia menempati posisi tiga besar sebagai penghasil timah, bersaing dengan negara-negara lain yang memiliki cadangan dan industri hilir kuat. 

Namun jika dibandingkan oleh negara penghasil timah di dunia, Indonesia lumayan memberikan peran bagi kebutuhan industri elektronik dan manufaktur. 

8 Negara Penghasil Timah Terbesar di Dunia

Dari informasi yang dirilis oleh U.S. Geological Survey pada bulan Januari 2021, terdapat beberapa negara yang menghasilkan timah. Berikut adalah daftar negara-negara terbesar penghasil timah di dunia pada tahun 2021.

1. China

Pada tahun 2021, produksi tambang timah di China mencapai 91 ribu ton. Jumlah ini mengalami peningkatan 8,33 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana produksi mencapai 84 ribu ton. China memiliki cadangan timah sebanyak 1,1 juta ton, menjadikannya negara penghasil timah terbesar di dunia.

2. Indonesia

Produksi tambang timah di Indonesia mencapai 71 ribu ton pada tahun 2021, mengalami kenaikan 33,96 persen dari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 53 ribu ton. Cadangan timah Indonesia diperkirakan sekitar 800 ribu ton.

Baca Juga: 8 Saham Nikel di BEI - Prospek Bisnis, dan Dampak Hilirisasi Nikel di Indonesia

3. Peru

Selanjutnya, ada negara Peru yang menempati peringkat ketiga sebagai negara penghasil timah terbesar di dunia, dengan produksi 30 ribu ton pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 21 ribu ton. Cadangan timah di Peru sekitar 150 ribu ton.

4. Myanmar

Myanmar menempati peringkat keempat sebagai negara penghasil timah terbesar dengan produksi 28 ribu ton pada tahun 2021. Produksi ini mengalami penurunan 3,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Cadangan timah di Myanmar diperkirakan mencapai 700 ribu ton.

5. Brasil

Brasil menempati peringkat kelima sebagai negara penghasil timah terbesar dengan produksi 22 ribu ton pada tahun 2021. Produksi ini mengalami pertumbuhan sebesar 20,18 persen dari tahun sebelumnya. Brasil memiliki cadangan timah sebanyak 420 ribu ton. 

6. Bolivia

Bolivia berhasil menambang 18 ribu ton timah pada tahun 2021 dan memiliki cadangan sekitar 400 ribu ton.

7. Kongo

Produksi timah di Kongo mencapai 16.000 ton pada tahun 2021, mengalami penurunan 7,51 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 17.300 ton. Selain timah, Kongo juga memiliki banyak sumber daya mineral lainnya.

8. Australia

Australia menempati peringkat kedelapan dengan produksi tambang timah sebanyak 8.300 ton pada tahun 2021. Meskipun produksinya tergolong kecil, Australia memiliki cadangan timah sebanyak 560 ribu ton.

Baca Juga: Saham Musiman - Pengertian, Ciri, Risiko, dan Contoh Sahamnya dari Berbagai Sektor

Peran Timah Bagi Ekonomi Indonesia

Timah punya nilai ekonomi yang signifikan untuk Indonesia, khususnya bagi provinsi penghasil seperti Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. 

Industri pertambangan timah memberi kontribusi pada penerimaan devisa melalui ekspor, membuka lapangan kerja lokal di sektor tambang dan jasa pendukung, serta menyokong kegiatan industri pengolahan dan smelter dalam negeri. 

Perusahaan yang bergerak di sektor tambang timah di negara ini adalah PT Timah Tbk. yang berperan dalam penyerapan tenaga kerja, pajak, dan program tanggung jawab sosial (TJSL) daerah. Jadi, bisa dibilang perusahaan tersebut turut berkontribusi pada perekonomian regional dan nasional.

Bagi masyarakat umum, timah mungkin tidak tampak “mewah”, tetapi justru berguna dalam banyak produk sehari-hari. 

Timah digunakan untuk membuat solder yang menyambungkan komponen elektronik seperti ponsel, komputer, peralatan rumah tangga. Timah juga menjadi lapisan pelindung pada baja (tin-plating) untuk kaleng makanan, serta dalam paduan logam tertentu. 

Terlebih lagi di era digital dan elektrifikasi seperti saat ini, permintaan akan timah tetap tinggi karena perannya dalam pembuatan serta perbaikan perangkat elektronik yang kita pakai setiap hari. 

Dampak Lingkungan Dari Penambangan Timah

Sayangnya, kegiatan penambangan timah justru menimbulkan dampak lingkungan yang serius. 

Berdasarkan jurnal artikel berjudul “Pengaruh Pertambangan Timah Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Studi Kasus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, hasil bumi yang satu ini berpengaruh besar bagi kehidupan masyarakat Bangka Belitung. 

Timah memang berkontribusi bagi perekonomian masyarakat setempat, tetapi ekosistem lingkungan juga malah rusak. Itulah mengapa dibutuhkan reklamasi tambang di wilayah tersebut. 

FYI, penambangan timah yang dikelola oleh PT Timah Tbk. di Bangka Belitung ternyata adalah hasil peninggalan Belanda. Perusahaan ini bahkan memperoleh izin penambangan seluas 374.057,59 ha atau sekitar 35% dari luas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Bekas penambangan timah yang berupa kubangan besar itu menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Mulai dari limbah tambang yang mencemari air laut dan tanah, erosi tanah dan longsor, debu tambang mencemari udara, dan logam berat tercemar di air, tanah, dan permukaan.

Proses  kegiatan  penambangan  berskala  kecil  maupun  besar  tetap  memiliki dampak (tingkat kerusakan lingkungan) yang berbeda beda. Semakin canggih dan modern metode penambangan yang digunakan, maka tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan semakin banyak karena skala penambangan yang semakin besar    begitu    juga    dengan    luas    areal    penambangan.

Baca Juga: Sayonara Batubara! Ini Deretan 5 Saham Energi Baru Terbarukan

Bagaimana Tindakan Pemerintah?

Tahukah kamu jika ternyata di Bangka Belitung ada banyak praktik pertambangan ilegal yang bahkan belum terselesaikan hingga 3 dekade lamanya, yang dimulai pada tahun 1998 pasca keruntuhan Orde Baru. 

Berdasarkan jurnal artikel berjudul “Penegakan Hukum Pertambangan Timah Ilegal Pasca Kasus Tata Niaga Timah di Bangka Belitung” menggarisbawahi bahwa pemerintah masih kurang tegas dalam menanggulangi aksi penambangan timah ilegal. 

Adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, justru sering digunakan untuk melegalisasi aktivitas pertambangan rakyat. Pertambangan ilegal tersebut menjamur di wilayah darat, perairan pantai, sungai, lahan kosong, dan bahkan lahan pemerintah.

Sulitnya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal disebabkan oleh banyaknya jumlah masyarakat yang terlibat dalam ekonomi timah dan dependensi yang masih sangat tinggi. 

Pada 2023, diketahui timah menyumbang 50% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bangka Belitung, dan sebanyak 24% penduduk di Bangka Belitung terlibat dalam aktivitas pertambangan timah, baik legal maupun illegal. Kondisi ini mencerminkan tingginya ketergantungan terhadap timah, dan penegakan hukum dapat berimplikasi pada penurunan pendapatan secara signifikan serta hilangnya sumber-sumber pendapatan bagi masyarakat.

Dalam upaya mengatasi pertambangan illegal yang masih menjamur, aparat penegak hukum di Bangka Belitung telah melalukan berbagai upaya, baik preventif maupun kuratif. 

Penertiban tambang ilegal dilakukan secara rutin untuk menekan pertambangan ilegal, meski dalam praktiknya, penambang tetap kembali beberapa waktu setelah penertiban. 

Pada 2021, tercatat sebanyak 165 kasus penambangan timah ilegal yang ditangani oleh pihak kepolisian, jumlah ini berkurang menjadi 130 kasus pada 2022, dan 87 kasus pada 2023. Namun, dibandingkan dengan jumlah pertambangan ilegal yang terjadi, jumlah penegakan hukum tersebut sangatlah sedikit. 

Ditambah lagi, fakta bahwa ternyata tidak adanya angka pasti jumlah tambang ilegal di Bangka Belitung, menjadi penghalang selama ini. Selain itu, aktivitas pertambangan yang tidak dilakukan reklamasi juga menyebabkan terdapat lebih dari 12.000 lubang tambang terbuka yang terbentuk hanya dalam tiga tahun periode, yakni sejak 2020 hingga 2023. 

Kewajiban reklamasi tambang di Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 136 dan 137 UU No. 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban untuk menjalankan reklamasi tambang. Banyaknya lahan yang bekas pertambangan timah yang belum direklamasi menjadi fokus penting yang perlu diatasi dan dilakukan penegakan hukum. 

Baca Juga: 10 Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Mana Saja

Minat Berinvestasi ke Saham Timah?

Nah, itulah penjelasan tentang apa saja negara penghasil timah selain Indonesia dan keberlangsungan tambang timah yang ternyata memberikan pro kontra. PT Timah Tbk. disebut-sebut sebagai perusahaan timah terbesar di Indonesia yang sekaligus sudah melantai di bursa dengan kode TINS

Kegiatan utama PT Timah meliputi eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran timah, dengan wilayah operasi utama di Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan beberapa wilayah lain di Indonesia. 

Produk timah PT Timah Tbk. kemudian dipasarkan ke pasar domestik dan internasional, dengan konsumen utama berasal dari sektor elektronik, manufaktur, dan industri solder global.

Kamu bisa berinvestasi saham timah dari emiten PT Timah Tbk. tersebut melalui aplikasi InvestasiKu dengan memilih kode saham TINS

Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.

Sumber:

Damayanti, A., Salsabila, A. P., & Pramasha, R. R. (2023). Pengaruh Pertambangan Timah Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat Studi Kasus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Indonesian Journal of Economy and Education Economy, 1(2), 195-210.

La Antrag, I., Situmaeng, Y. T., Arinda, S., & Rochim, A. A. (2024). Penegakan hukum pertambangan timah ilegal pasca kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 3(2), 184-191.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO