Sebagai perusahaan terbuka, kamu pasti tahu dong jika suatu emiten membutuhkan pendanaan untuk menjalankan operasional, memperluas bisnis, melunasi utang, hingga memperkuat struktur permodalan. Salah satu cara memperoleh tambahan modal tersebut adalah melalui PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) alias private placement.
Wow, panjang juga ya sebutannya… Yuk, simak langsung apa itu PMTHMETD alias private placement dalam investasi saham!
Apa Itu PMTHMETD (Private Placement)?
Suatu perusahaan terbuka yang mencari tambahan modal untuk operasional bisnisnya, pasti melakukan penawaran saham ke pihak lain atau bahkan publik. Nah, ketika Perseroan tersebut melakukan penambahan modal, mereka akan melalui 2 cara yaitu
- Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD atau Right Issue)
- Penambahan Modal Tanpa HMETD (private placement)
PMTHMETD (selanjutnya disebut demikian, supaya tidak terlalu panjang ya…) adalah salah satu aksi korporasi yang dilakukan perusahaan terbuka dengan menerbitkan saham baru kepada investor tertentu tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada seluruh pemegang saham lama.
Itulah kenapa PMTHMETD disebut sebagai private placement, karena memang bersifat private alias khusus orang-orang tertentu saja. Nah, aksi PMTHMETD hanya ditawarkan kepada investor yang telah dipilih oleh perusahaan.
Investor tertentu yang bisa membeli saham baru dari suatu emiten tersebut biasanya berupa:
- investor institusi;
- perusahaan investasi;
- dana pensiun;
- bank;
- perusahaan modal ventura;
- mitra strategis; atau
- investor ritel yang memenuhi persyaratan tertentu.
Yap, memang secara umum investor ritel bukanlah target dari aksi PMTHMETD ini. Mengingat tujuan utama dari suatu emiten melakukan aksi PMTHMETD ini adalah untuk menghimpun dana besar, maka yang dipilih adalah investor institusi dibandingkan investor ritel.
Namun, investor ritel juga bisa mengikuti aksi PMTHMETD ini asal memenuhi persyaratan tertentu. Lagipula, memang tidak ada aturan OJK yang secara eksplisit melarang investor ritel mengikuti aksi PMTHMETD.
Eits tetapi, praktik PMTHMETD untuk investor ritel masih berpeluang kecil karena jumlah dana yang dibutuhkan biasanya lebih besar. Jadi, itulah kenapa tidak semua investor ritel terpilih.
Misalnya, PT Mutuagung Lestari Tbk. (MUTU) resmi merampungkan aksi private placement pada 4 Juli 2026 silam dengan menerbitkan 309,28 juta saham baru untuk menghimpun dana sekitar Rp30 miliar. Dalam aksi korporasi tersebut, ada beberapa investor individu seperti Leonard Tanubrata, Andreas Tjahjadi, Michael Tjandra Tjoajadi, dan lainnya yang bergabung.
Dalam praktiknya, PMTHMETD tidak hanya digunakan untuk memperoleh dana segar, tetapi juga dapat dilakukan untuk:
- memperbaiki kondisi keuangan perusahaan;
- mengonversi utang menjadi saham (debt to equity swap);
- menghadirkan investor strategis;
- mendukung aksi merger dan akuisisi; atau
- memenuhi kebutuhan modal kerja maupun ekspansi usaha.
Pelaksanaan PMTHMETD di Indonesia diatur oleh Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015 mengenai penambahan modal perusahaan terbuka. Regulasi tersebut mengatur persyaratan, keterbukaan informasi, persetujuan RUPS, hingga perlindungan terhadap pemegang saham minoritas.
Apa Hubungan Private Placement dengan Dilusi Saham?
Nah, berhubung perusahaan menerbitkan saham baru, jumlah saham yang beredar akan bertambah. Kondisi ini dapat menyebabkan dilusi saham, yaitu persentase kepemilikan pemegang saham lama menjadi lebih kecil apabila mereka tidak memperoleh tambahan saham.
Ketika suatu emiten menerbitkan saham baru kepada investor tertentu melalui aksi private placement ini, maka tentu saja jumlah saham yang beredar akan meningkat. Mengingat tidak semua pemegang saham memperoleh hak atas private placement tersebut, maka persentase kepemilikan pemegang saham lama terhadap perusahaan akan berkurang.
Misalnya, ada emiten QWERTY memiliki 1 miliar saham beredar dan seorang investor dengan 100 juta saham emiten tersebut. Singkatnya, investor tersebut memiliki 10% kepemilikan emiten QWERTY.
Suatu hari, emiten QWERTY tersebut menerbitkan 250 juta saham baru melalui aksi private placement, sehingga total saham beredar menjadi 1,25 miliar saham.
Investor tersebut tentu saja masih memiliki 100 juta saham emiten QWERTY, tetapi persentase kepemilikannya turun menjadi 8%. Jadi, jumlah saham yang dimiliki investor tidak berubah, tetapi proporsi kepemilikannya atas emiten tersebut menjadi lebih kecil.
Adanya dilusi saham ini juga berpengaruh pada hak suara dalam RUPS. Semakin kecil persentase kepemilikan seorang investor setelah diberlakukannya aksi private placement ini, maka semakin kecil pula pengaruhnya dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Eits meskipun begitu, dilusi saham tidak selalu berdampak negatif. Kamu sebagai investor perlu melihat apa tujuan perusahaan setelah melakukan aksi korporasi ini.
Jika dana hasil penerbitan saham baru tersebut digunakan untuk ekspansi bisnis, akuisisi, pembangunan fasilitas produksi, pengembangan teknologi, hingga pelunasan utang, maka aksi korporasi ini justru berpotensi meningkatkan laba perusahaan di masa depan.
Namun jika ternyata aksi private placement ini dilakukan tanpa strategi bisnis yang jelas atau bahkan hanya untuk menutup kerugian operasional, maka kamu patut waspada.
Melansir dari artikel penelitian berjudul Rencana Aksi Korporasi Private Placement yang Dilakukan oleh PT SLJ Global Tbk. Terhadap CARRIEDO Limited jumlah maksimal saham baru yang bisa diterbitkan oleh perusahaan melalui aksi private placement ini adalah 10% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
Penambahan modal melalui aksi korporasi ini yang dilakukan setiap perseroan tanpa harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan.
Pemegang saham lama tidak dapat diikutsertakan dalam penambahan modal baru. Konsekuensinya, pemegang saham lama besar kemungkinan akan mengalami dilusi atas persentase saham yang dimilikinya
Baca Juga: Dilusi Saham - Pengertian, Dasar Hukum, dan Pencegahannya dengan Right Issue
Tujuan Perusahaan Melakukan PMTHMETD
Setiap perusahaan memiliki alasan yang berbeda ketika memutuskan melakukan private placement alias Penambahan Modal Tanpa HMETD ini. Namun, pada umumnya aksi korporasi ini dilakukan untuk memperkuat kondisi keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis.
1. Memperoleh Pendanaan Secara Lebih Cepat
Alasan paling umum perusahaan melakukan PMTHMETD adalah memperoleh tambahan modal dalam waktu relatif singkat. Hal itu karena saham hanya ditawarkan kepada investor tertentu, sehingga proses administrasi dan pemasaran menjadi lebih sederhana dibandingkan penawaran umum.
Dana tersebut dapat langsung digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional maupun investasi perusahaan.
2. Membiayai Ekspansi Bisnis
Banyak emiten menggunakan dana hasil PMTHMETD untuk membiayai ekspansi usaha, seperti:
- membangun pabrik baru;
- meningkatkan kapasitas produksi;
- membuka cabang;
- mengembangkan lini bisnis baru;
- melakukan akuisisi perusahaan lain; atau
- melakukan investasi teknologi.
Jika ekspansi berjalan sesuai rencana, perusahaan berpotensi meningkatkan pendapatan dan laba pada masa mendatang.
3. Memperbaiki Struktur Permodalan
PMTHMETD juga dapat digunakan untuk memperkuat struktur modal perusahaan. Tambahan modal akan meningkatkan ekuitas sehingga rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) dapat menjadi lebih sehat.
Kondisi ini biasanya meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam memperoleh pendanaan pada masa depan.
4. Menghadirkan Investor Strategis
Tidak semua investor dipilih hanya karena memiliki dana besar. Dalam banyak kasus, perusahaan sengaja mengundang investor strategis yang memiliki pengalaman, teknologi, jaringan distribusi, maupun akses terhadap pasar baru.
Kehadiran investor strategis dapat memberikan nilai tambah di luar aspek pendanaan.
5. Meningkatkan Kepercayaan Pasar
Apabila investor yang masuk memiliki reputasi baik, pasar seringkali menilai bahwa perusahaan memiliki prospek bisnis yang menarik.
Sentimen positif tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan, meskipun dampaknya tetap bergantung pada kondisi pasar secara keseluruhan.
Bagaimana Mekanisme PMTHMETD?
Sebenarnya, aksi private placement itu tidak punya mekanisme khusus, melainkan secara umum diatur dalam POJK No. 14/POJK.04/2019.
1. Perusahaan Menyusun Rencana Private Placement
Direksi terlebih dahulu menyusun rencana PMTHMETD yang memuat informasi tentang:
- tujuan pelaksanaan private placement,
- jumlah saham yang akan diterbitkan,
- perkiraan penggunaan dana,
- calon investor apabila telah ditentukan,
- dampak terhadap struktur permodalan perusahaan.
Informasi tersebut harus disampaikan secara transparansi kepada publik.
2. Penyampaian Keterbukaan Informasi
Setelah rencana yang berisikan informasi-informasi tersebut disusun, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.
3. Persetujuan RUPS
Dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan OJK, perusahaan wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan aksi korporasi ini. Melalui RUPS justru para pemegang saham dapat memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap aksi korporasi ini.
Lagipula, persetujuan maupun penolakan tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas.
4. Penetapan Harga Pelaksanaan
Perusahaan menentukan harga pelaksanaan saham baru sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
- harga pasar saham,
- kondisi fundamental perusahaan
- hasil penilaian independen apabila diperlukan,
- ketentuan minimum harga yang diatur dalam regulasi pasar modal
5. Penerbitan Saham Baru
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, perusahaan menerbitkan saham baru kepada investor yang telah ditetapkan. Investor kemudian menyetor dana sesuai nilai transaksi dan resmi menjadi pemegang saham perusahaan.
Berbeda dengan right issue, pada aksi private placement ini justru saham barunya tidak ditawarkan kepada seluruh pemegang saham. Hanya investor tertentu saja yang dipilih emiten.
6. Dana Digunakan Sesuai Rencana
Setelah terkumpul, baru lah dana hasil PMTHMETD wajib digunakan sesuai rencana penggunaan dana yang telah disampaikan kepada publik. Apabila terdapat perubahan penggunaan dana yang material, perusahaan juga wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada investor sesuai ketentuan OJK dan BEI.
Baca Juga: Right Issue - Pengertian, Tujuan, Ciri, Keuntungan, dan Kerugian Menerbitkannya
Kelebihan dan Kekurangan Private Placement
Bagi emiten, memang aksi private placement ini memberikan kelebihan berupa tergalangnya dana untuk dapat digunakan memperluas kinerja perusahaan. Namun bagi pemegang saham lama, justru akan berpotensi mengalami dilusi saham.
Nah, berikut kelebihan dan kekurangan aksi private placement.
|
Kelebihan |
Kekurangan |
|
Proses penggalangan dana lebih cepat |
Menimbulkan potensi dilusi saham |
|
Biaya relatif lebih efisien |
Tidak semua pemegang saham dapat membeli saham baru |
|
Dapat memperoleh investor strategis |
Dapat menimbulkan persepsi negatif apabila tujuan penggunaan dana kurang jelas |
|
Memperkuat modal perusahaan |
Harga saham dapat berfluktuasi setelah pengumuman |
Perbedaan Private Placement dan Right Issue
Walaupun sama-sama bertujuan menambah modal perusahaan, private placement dan right issue memiliki beberapa perbedaan.
|
Aspek |
Private Placement |
Right Issue |
|
Penerima saham baru |
Investor tertentu |
Seluruh pemegang saham |
|
HMETD |
Tidak ada |
Ada |
|
Kecepatan proses |
Relatif lebih cepat |
Relatif lebih panjang |
|
Potensi dilusi |
Ada |
Ada jika pemegang saham tidak menggunakan HMETD |
|
Tujuan |
Pendanaan cepat dan masuknya investor strategis |
Penggalangan modal dari seluruh pemegang saham |
Baca Juga: Suspensi Saham - Pengertian, Berlaku Berapa Lama, Nasib Pemegang Saham, dan Contoh Emitennya
Contoh PMTHMETD di Indonesia
Private placement menjadi aksi korporasi yang cukup sering dilakukan emiten di Bursa Efek Indonesia. Setiap emiten yang melakukan aksi korporasi ini memiliki tujuan berbeda-beda.
|
Periode |
Emiten |
Tujuan Pelaksanaan |
|
6 Mei 2026 |
Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) |
Memperkuat struktur permodalan dan ekspansi bisnis Grup Merdeka. |
|
15 Juni 2026 |
Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) |
Memperkuat struktur permodalan dan pengembangan kawasan PIK 2. |
|
6 Juli 2026 |
Geoprima Solusi Tbk. (GPSO) |
Memperluas ruang lingkup usaha melalui penambahan 3 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) |
Baca Juga: 70 Emiten yang Delisting Pada 2025, Ada Apa Saja?
Minat Berinvestasi Saham?
Nah, itulah pengertian apa itu PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) alias private placement yang merupakan salah satu aksi korporasi yang memungkinkan perusahaan memperoleh tambahan modal melalui penerbitan saham baru kepada investor tertentu.
Lantas, apakah PMTHMETD selalu menguntungkan investor? Tentu saja Tidak. Aksi PMTHMETD dapat memberikan manfaat apabila dana digunakan secara produktif untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Namun, aksi ini juga berpotensi menyebabkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham lama.
Beberapa contoh saham yang pernah melakukan private placement di atas dapat kamu investasikan secara mudah melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
Alvianda, A. (2020). Rencana Aksi Korporasi private placement yang Dilakukan oleh PT. SLJ GLOBAL, Tbk. terhadap CARRIEDO Limited. Jurnal Suara Hukum, 2(2), 215-233.
Investopedia. (2025). What Is a Private Placement? Definition, Examples, Pros, and Cons.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)