SAHAM
 

BEI Kembali Memberlakukan Minimum Free Float 7.5% Mulai Januari 2024

by William Fernandes - 05 Feb 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan aturan kewajiban batas minimum saham beredar publik (free float), yakni minimum 50 juta saham dan paling sedikit 7.5% dari jumlah saham ,mulai Januari 2024.

Aturan ini sebelumnya sempat ditunda pelaksanaannya, karena pandemi Covid-19. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar modal Indonesia.

Namun, aturan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi sejumlah emiten yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

 

Latar Belakang Aturan Free Float 7.5%

Aturan free float 7.5% tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).

Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 Januari 2018, dengan masa transisi selama dua tahun hingga 31 Januari 2020.

Namun, karena adanya pandemi Covid-19, BEI memberikan kelonggaran kepada emiten untuk menunda kewajiban free float 7.5% hingga 31 Desember 2020.

Kemudian, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, BEI kembali memberikan kelonggaran hingga 31 Desember 2021. Kini, BEI kembali memberlakukan aturan free float 7.5% mulai 1 Januari 2024.

 

Baca juga: Daftar 90 Kode Broker Saham Indonesia 2024

 

Tujuan dan Manfaat Aturan Free Float 7.5%

Tujuan dari aturan free float 7.5% adalah untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar modal Indonesia.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan minat investor, baik domestik maupun asing, untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong emiten untuk lebih aktif berkomunikasi dengan pemegang saham dan stakeholder lainnya, serta meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.

Manfaat dari aturan free float 7.5% adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan dan pemegang saham.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan volume dan frekuensi perdagangan saham, sehingga dapat meningkatkan harga saham dan kapitalisasi pasar.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan dan operasional perusahaan, serta meningkatkan akses permodalan dan kesempatan kerjasama dengan mitra strategis.

 

Dampak dan Tantangan Aturan Free Float 7.5%

Dampak dari aturan free float 7.5% adalah adanya potensi penurunan kepemilikan saham, oleh pemegang saham pengendali atau mayoritas.

Hal ini dikarenakan adanya emiten yang belum memenuhi persyaratan free float 7.5%.

Sehingga, mereka harus melakukan penawaran umum terbatas (PUT) atau penjualan saham, secara langsung (private placement) kepada investor publik.

Hal ini, dapat mengurangi pengaruh pemegang saham pengendali atau mayoritas terhadap keputusan perusahaan.

Tantangan dari aturan free float 7.5% adalah adanya kesulitan bagi emiten untuk mencari investor publik yang mau membeli saham mereka.

Hal ini karena kondisi pasar modal Indonesia yang masih lesu akibat pandemi Covid-19, serta adanya persaingan dengan emiten lain yang juga harus memenuhi aturan free float 7.5%.

Selain itu, emiten juga harus mempersiapkan dokumen dan proses yang dibutuhkan untuk melakukan PUT, atau private placement seperti laporan keuangan, prospektus, dan rapat umum pemegang saham.

 

Daftar dan Konsekuensi Emiten yang Belum Memenuhi Aturan Free Float 7.5%

Berdasarkan pemantauan BEI, sampai dengan Senin (30/1/2024), terdapat 78 emiten yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan jumlah pemegang saham.

Maka, emiten tersebut masuk ke Papan Pemantauan Khusus (PPK) mulai 31 Januari 2024. Emiten yang masuk ke PPK akan mendapatkan tanda khusus berupa huruf "P" di belakang kode saham mereka.

Selain itu, emiten yang masuk ke PPK juga akan mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan waktu perdagangan saham, pembatasan jumlah transaksi saham, dan pembatasan jumlah saham yang dapat ditransaksikan.

BEI juga dapat men-suspensi emiten yang tidak memenuhi aturan free float 7.5% dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini dapat terjadi jika emiten tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi aturan tersebut, atau jika emiten tidak dapat memenuhi aturan tersebut dalam waktu yang ditentukan oleh BEI.

Suspensi ini dapat berdampak negatif bagi emiten, karena dapat mengurangi likuiditas dan transparansi saham, serta dapat menurunkan kepercayaan investor.

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO