Sebagai investor saham, kamu pasti menganggap keberadaan dividen merupakan hal menarik yang patut diperhatikan. Yap, dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dapat dibagikan kepada pemegang saham sesuai keputusan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, perusahaan tidak bisa serta-merta membagikan seluruh laba kepada para pemegang sahamnya begitu saja. Ada sejumlah aturan pembagian dividen yang perlu diperhatikan. Mulai dari kewajiban membentuk cadangan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga ketentuan mengenai dividen interim.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pembagian dividen di Indonesia? Berapa jumlah dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini!
Aturan Pembagian Dividen di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Salah satu dasar hukum utama yang mengatur pembagian dividen adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pada Undang-Undang tersebut mengatur pula ketentuan mengenai penggunaan laba perusahaan, termasuk pembagian dividen yang termuat dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 73 terkait Penggunaan Laba.
Klik di sini untuk membaca UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas selengkapnya.
2. POJK Nomor 15/POJK.04/2020
Bagi perusahaan terbuka, mekanisme RUPS juga berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya melalui POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Dalam Peraturan tersebut mengatur banyak hal. Mulai dari penyelenggaraan RUPS tahunan, prosedur RUPS, hingga keputusan dan jumlah peserta RUPS.
Jadi, aturan pembagian dividen pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang berapa persen laba yang dibagikan, tetapi juga mengenai kondisi perusahaan dan mekanisme pengambilan keputusannya.
Klik di sini untuk membaca PPOJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka selengkapnya.
Baca Juga: 10+ Saham yang Rajin Bagi Dividen 2 Hingga 3 Kali Setahun, Mana Saja?
Hal-Hal Seputar Pembagian Dividen Saham
Simak hal-hal yang perlu kamu perhatikan terkait bagaimana aturan pembagian dividen saham!
1. Perusahaan Wajib Menyisihkan Laba untuk Cadangan
Berdasarkan Pasal 70 UUPT yang berbunyi “Perseroan wajib menyisihkan sejumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.”
Kewajiban tersebut berlaku apabila perusahaan mempunyai saldo laba yang positif. Penyisihan dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Artinya, sebelum seluruh laba bersih digunakan untuk berbagai keperluan, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban pembentukan cadangan tersebut. Cadangan ini berfungsi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap kondisi keuangan perusahaan apabila di kemudian hari mengalami kerugian.
2. Pembagian Dividen Diputuskan Melalui RUPS
Berdasarkan Pasal 71 UUPT berbunyi “Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS”
RUPS alias Rapat Umum Pemegang Saham adalah kegiatan rapat yang dihadiri para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting. Dengan demikian, keputusan mengenai pembagian laba kepada pemegang saham tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keinginan investor.
Dalam RUPS, perusahaan dapat menentukan laba bersih akan digunakan untuk kebutuhan apa saja, seperti”
- pembagian dividen;
- penambahan cadangan;
- kebutuhan ekspansi;
- atau penggunaan lain sesuai keputusan RUPS dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perusahaan terbuka, RUPS tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS tersebut diatur dalam POJK 15/POJK.04/2020.
3. Dividen Hanya Dapat Dibagikan Jika Memenuhi Ketentuan Laba
Salah satu hal penting dalam aturan pembagian dividen adalah kondisi saldo laba perusahaan yang mengacu pada Pasal 71 UU No.40 Tahun 2007:
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Artinya, jika laba bersih tahun berjalan belum menutup seluruh akumulasi kerugian tahun sebelumnya, perusahaan tidak dapat membagikan dividen karena masih mempunyai saldo laba bersih negatif.
Jadi, perusahaan yang baru saja mencatat laba belum tentu otomatis dapat membagikan dividen. Kondisi saldo laba dan akumulasi kerugian sebelumnya juga perlu diperhatikan.
4. Tidak Ada Ketentuan bahwa Seluruh Laba Harus Dibagikan sebagai Dividen
Lalu, apakah perusahaan wajib membagikan seluruh laba bersih kepada pemegang saham? Tidak selalu.
Berdasarkan Pasal 71 UUPT menyebutkan bahwa “Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”.
Artinya, perusahaan dapat memutuskan untuk tidak membagikan seluruh laba bersih sebagai dividen.
Contohnya, ada sebuah perusahaan memperoleh laba bersih Rp1 triliun. Setelah mempertimbangkan kebutuhan ekspansi, kondisi kas, kewajiban perusahaan, dan kebutuhan cadangan, RUPS dapat memutuskan hanya sebagian laba yang dibagikan sebagai dividen dan sisanya ditahan perusahaan.
Inilah yang membuat dividend payout ratio setiap perusahaan bisa berbeda. Dividend payout ratio adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
5. Perusahaan Juga Dapat Membagikan Dividen Interim
Selain dividen yang diputuskan dalam RUPS setelah tahun buku berakhir, terdapat pula dividen interim. Dividen interim adalah dividen sementara yang dinyatakan dan dibayarkan sebelum laba tahunan Perseroan yang biasanya dilakukan setiap triwulan.
Hal ini didasarkan pada Pasal 72 UUPT yang berbunyi “Perusahaan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan.”
Namun, pembagian dividen interim memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya, jumlah kekayaan bersih perusahaan tidak boleh menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Pembagian dividen interim juga tidak boleh mengganggu kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor maupun mengganggu kegiatan perusahaan. Keputusan pembagian dividen interim ditetapkan oleh Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
Menurut Hukum Online, jika setelah berakhirnya tahun buku ternyata Perseroan dinyatakan mengalami kerugian, maka para pemegang saham yang telah menerima dividen interim wajib mengembalikannya kepada Perseroan.
Hal ini diatur pada Pasal 72 ayat 5 yang berbunyi: “Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.”
Bagaimana Cara Menghitung Dividen yang Diterima Investor?
Bagi investor saham, perhitungan dividen sebenarnya cukup sederhana yakni dengan rumus:
Misalnya, sebuah perusahaan memutuskan membagikan dividen sebesar Rp150 per saham. Sementara ada investor A yang memiliki 10.000 saham perusahaan tersebut.
Maka hitungannya: 10.000 saham × Rp150 = Rp1.500.000
Dengan demikian, investor A berhak memperoleh dividen sebesar Rp1,5 juta sebelum memperhitungkan pajak atau ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: 70 Emiten yang Delisting Pada 2025, Ada Apa Saja?
Apakah Semakin Besar Dividen = Semakin Baik?
Semakin besar dividen belum tentu berarti semakin baik. Dividen yang besar memang dapat menarik bagi investor yang mengincar pendapatan dari investasi. Namun, investor juga perlu melihat dari mana sumber pembagian dividen tersebut dan bagaimana kondisi bisnis perusahaan.
Misalnya, perusahaan A memiliki laba bersih Rp1 triliun tetapi membagikan Rp900 miliar sebagai dividen. Secara sederhana, Dividend Pay Ratio perusahaan mencapai 90%.
Sementara perusahaan B memiliki laba bersih Rp1 triliun dan membagikan Rp400 miliar sebagai dividen, sehingga Dividend Pay Ratio adalah 40%.
Perusahaan A memang memberikan proporsi laba yang lebih besar sebagai dividen. Namun, perusahaan B memiliki lebih banyak laba yang dapat ditahan untuk ekspansi atau kebutuhan bisnis lainnya.
Itulah kenapa, sebagai investor sebaiknya tidak hanya melihat nominal dividen, tetapi juga memperhatikan laba, arus kas, utang, prospek bisnis, kebutuhan ekspansi, dan konsistensi pembagian dividen.
Apakah Perusahaan Wajib Membagikan Dividen Setiap Tahun?
Tidak semua perusahaan wajib membagikan dividen setiap tahun dalam jumlah tertentu.
Pembagian dividen berkaitan dengan kondisi laba dan saldo laba perusahaan serta keputusan RUPS. Perusahaan dapat menggunakan laba untuk berbagai kebutuhan perusahaan apabila RUPS memutuskan demikian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga menjelaskan mengapa terdapat perusahaan yang rutin membagikan dividen dan perusahaan lain yang memilih menahan sebagian besar labanya untuk ekspansi.
Sebagai investor, kamu sebaiknya tidak menganggap bahwa perusahaan yang pernah membagikan dividen pasti akan membagikan jumlah yang sama pada tahun berikutnya.
QnA
Apa dasar hukum pembagian dividen di Indonesia?
Salah satu dasar hukum utama pembagian dividen adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 70 sampai Pasal 73 yang mengatur penggunaan laba, cadangan, pembagian dividen, dividen interim, hingga dividen yang tidak diambil oleh pemegang saham.
Untuk perusahaan terbuka, penyelenggaraan RUPS juga mengacu pada ketentuan OJK, salah satunya POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Apakah perusahaan wajib membagikan dividen?
Tidak selalu. Perusahaan tidak otomatis wajib membagikan seluruh laba bersih sebagai dividen. Berdasarkan Pasal 71 UUPT, penggunaan laba bersih dan jumlah yang disisihkan sebagai cadangan diputuskan melalui RUPS.
RUPS dapat menentukan sebagian laba dibagikan sebagai dividen dan sebagian lainnya digunakan sebagai laba ditahan atau untuk kebutuhan perusahaan lainnya.
Kapan perusahaan boleh membagikan dividen?
Dividen hanya boleh dibagikan apabila perusahaan mempunyai saldo laba yang positif, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UUPT.
Artinya, apabila akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya belum tertutup oleh laba bersih tahun berjalan sehingga saldo laba masih negatif, perusahaan tidak dapat membagikan dividen.
Apa itu dividen interim?
Dividen interim adalah dividen yang dapat dibagikan sebelum tahun buku perusahaan berakhir. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UUPT, pembagian dividen interim dapat dilakukan sepanjang diatur dalam anggaran dasar perusahaan.
Pembagiannya juga harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kondisi kekayaan bersih perusahaan dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Siapa yang menentukan pembagian dividen?
Untuk dividen yang berasal dari penggunaan laba bersih, keputusan mengenai penggunaan laba dan pembagian dividen ditetapkan melalui RUPS, sesuai Pasal 71 UUPT.
Sementara itu, untuk dividen interim, Pasal 72 ayat (4) UUPT mengatur bahwa pembagiannya ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
Baca Juga: High Shareholding Concentration - Pengertian, Daftar Saham, dan Kaitannya dengan Metode PIR
Mau Berinvestasi Saham?
Nah, itulah penjelasan tentang apa saja aturan pembagian dividen saham di Indonesia. Khususnya pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama Pasal 70 sampai Pasal 73; dan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Secara umum, perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal sebelum membagikan dividen, yaitu:
- Perusahaan memiliki saldo laba positif sesuai ketentuan.
- Sebagian laba bersih perlu disisihkan untuk cadangan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Penggunaan laba dan pembagian dividen diputuskan melalui RUPS.
- Besarnya dividen tidak harus sama dengan seluruh laba bersih perusahaan.
- Perusahaan dapat membagikan dividen interim apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan UUPT dan anggaran dasar.
- Investor perlu memperhatikan jadwal cum date, ex date, recording date, dan payment date untuk mengetahui hak atas dividen.
Nah, sekarang ini kamu bisa dengan mudah berinvestasi saham hanya melalui aplikasi saja, salah satunya melalui aplikasi InvestasiKu.
Jangan khawatir, aplikasi InvestasiKu yang telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)