OBLIGASI
 

Wali Amanat Pada Obligasi: Pengertian, Tugas, Dasar Hukumnya, dan Contohnya

by Rifda Arum - 29 Sep 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Tahukah kamu jika pada investasi obligasi itu terdapat pihak yang eksistensinya cukup penting dalam transaksi, yakni wali amanat. 

Ketika membeli obligasi, kamu tidak hanya harus memperhatikan nama emiten, nilai pokok, kupon, tenor, hingga peringkat efek saja, tetapi juga wali amanat. 

Sederhananya, wali amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk. Dalam menjalankan perannya, wali amanat memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dituangkan dalam kontrak perwaliamanatan antara wali amanat dan emiten. 

Langsung saja simak apa sih peranan wali amanat dalam transaksi obligasi!

Apa Itu Wali Amanat Pada Obligasi?

Melansir dari laman OJK, wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus. 

Kegiatan Perwaliamanatan ini dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain tersebut wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Singkatnya, Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atau sukuk, termasuk dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek. Kegiatan wali amanat dilakukan oleh bank umum atau pihak lain yang ditetapkan pemerintah dan wajib terdaftar di OJK. 

Hal ini menjadi penting karena dalam sebuah penerbitan obligasi dapat terdapat banyak pemegang obligasi. Apabila setiap pemegang obligasi harus melakukan tindakan secara individual kepada emiten, prosesnya dapat menjadi lebih kompleks.

Misalnya, ada obligasi METAWIN yang dimiliki oleh 1.000 investor. Jika ternyata ada hal yang perlu dibahas atau ditindaklanjuti kepada emiten, maka 1.000 investor tersebut tidak perlu masing-masing menghubungi atau mengambil tindakan sendiri. 

Jadi nantinya, wali amanat ini akan mewakili kepentingan para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Kontrak Perwaliamanatan. 

Artinya, wali amanat bukanlah pihak yang menerbitkan obligasi dan bukan pula investor yang membeli obligasi, melainkan pihak yang mewakilkan kepentingan. 

Untuk pelaksanaan kegiatan sebagai wali amanat, terdapat ketentuan khusus mengenai bank umum yang menjalankan kegiatan tersebut melalui POJK Nomor 19/POJK.04/2020. Peraturan tersebut mengatur antara lain mengenai perizinan atau pendaftaran, tugas dan tanggung jawab, kewajiban, larangan, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh bank umum yang menjalankan kegiatan sebagai wali amanat.

FYI, informasi tentang wali amanat biasanya terdapat pada prospektus Efek tersebut khususnya di halaman pertama bagian bawah.

Baca Juga: 6 Lembaga Pemeringkat Obligasi di Indonesia Selain Moodys, Apa Saja?

Siapa yang Bisa Menjadi Wali Amanat?

Seperti yang dijelaskan oleh OJK, kegiatan sebagai wali amanat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah, dengan ketentuan pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku. 

Contoh bank umum yang pernah menjadi wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk. untuk 2 obligasi yakni:

  • Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
  • Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022

Kamu bisa klik di sini untuk surat penunjukkan PT Bank Mega Tbk. sebagai wali amanat obligasi.

Melihat pada laporan resmi Bank Mega tahun 2024, menyatakan bahwa Bank Mega telah bertindak sebagai Wali Amanat atas 96 emisi obligasi, 32 emisi medium-term notes, 30 emisi sukuk, dan 3 emisi sukuk medium-term notes.

Apakah Ada Jenis-Jenis Wali Amanat?

Dalam regulasi, istilah "jenis wali amanat" tidak digunakan sebagai klasifikasi seperti jenis obligasi. Namun, berdasarkan efek yang diwakili, peran wali amanat dapat ditemui pada dua kelompok utama:

1. Wali Amanat untuk Obligasi

Pada penerbitan obligasi, wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Tugas dan kewajibannya mengikuti ketentuan dalam peraturan OJK serta Kontrak Perwaliamanatan yang dibuat bersama emiten.

Wali amanat untuk obligasi diatur pada POJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang mengatur jumlah pokok obligasi, jatuh tempo, bunga, jaminan apabila ada, pembatasan terhadap emiten, keadaan lalai atau default, serta mekanisme rapat umum pemegang obligasi. 

Contoh wali amanat untuk obligasi adalah PT Bank Mandiri Tbk. untuk beberapa obligasi seperti:

  • Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Tahun 2023
  • Obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020
  • Obligasi BAF II Tahun 2018

2. Wali Amanat untuk Sukuk

Peran yang sama juga terdapat pada penerbitan sukuk. 

Berhubung sukuk memiliki karakteristik berdasarkan prinsip syariah, maka kontrak dan ketentuannya harus memuat aspek yang berkaitan dengan struktur sukuk tersebut. Misalnya sukuk jenis ijarah atau mudharabah, maka ketentuan dalam kontraknya harus menyesuaikan akad tersebut.

Aturan tentang wali amanat untuk sukuk juga diatur pada POJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Contoh bank umum yang pernah jadi wali amanat untuk sukuk adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk. pada Sukuk Mudharabah Subordinasi I Tahun 2016.

Baca Juga: Eksistensi Sukuk di Indonesia dan 7 Negara Lainnya, Bagaimana Perkembangannya?

Apa Saja Tugas Wali Amanat?

Tugas wali amanat tidak hanya berkaitan dengan kondisi ketika terjadi masalah pada obligasi. Sejak menjalankan kontrak perwaliamanatan, wali amanat memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab.

Menurut POJK Nomor 20/POJK.04/2020 pasal 6, berikut tugas pokok dan tanggung jawab bank umum yang melakukan kegiatan sebagai wali amanat antara lain:

1. Mewakili kepentingan pemegang obligasi

Wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan, peraturan OJK, dan ketentuan perundang-undangan. 

Perwakilan tersebut mulai berlaku efektif ketika efek bersifat utang dan/atau sukuk telah dialokasikan kepada pemodal.

2. Menjalankan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan

Kontrak Perwaliamanatan menjadi salah satu dokumen penting dalam penerbitan obligasi. Pada POJK Nomor 20/POJK.04/2020 pasal 7 mengatur bahwa kontrak tersebut setidaknya memuat berbagai hal, antara lain:

  • identitas para pihak;
  • wewenang wali amanat;
  • penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas wali amanat;
  • pembatasan terhadap emiten;
  • jumlah pokok dan jatuh tempo;
  • bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa;
  • jaminan, jika ada;
  • penggunaan dana;
  • rapat umum pemegang efek;
  • sanksi;
  • keadaan lalai atau default; dan
  • keadaan kahar. 

Dengan demikian, tugas wali amanat tidak berdiri sendiri, tetapi juga mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.

3. Memantau kewajiban emiten

Tugas ini tertera pada POJK Nomor 20/POJK.04/2020 pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan (b) yang berbunyi:

  1. “...memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Emiten berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung.”
  2. “...mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Emiten berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan.”

4. Mengikuti keputusan rapat pemegang obligasi

Dalam kondisi tertentu, pemegang obligasi dapat mengambil keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Kontrak perwaliamanatan mengatur mekanisme rapat tersebut, termasuk hal-hal yang dapat dibahas atau diputuskan.

Mekanisme RUPO maupun RUP Sukuk diatur pada POJK Nomor 20/POJK.04/2020 pasal 22. Pada pasal tersebut mengatur tentang tujuan rapat, termasuk perubahan Kontrak Perwaliamanatan, tindakan terkait kelalaian, dan pemberhentian/penggantian Wali Amanat. 

Sementara pelaksanaan hasil keputusan rapat oleh Wali Amanat ditunjukkan pada POJK Nomor 20/POJK.04/2020 pasal 6 ayat 1 huruf (c) yang berbunyi “...melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya.”

5. Menyampaikan informasi kepada OJK

Pada POJK 19/POJK.04/2020 pasal 10 ayat 1 huruf (d) berbunyi “...memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.”

Jadi, wali amanat juga berkewajiban memberikan keterangan atau informasi kepada OJK terkait pelaksanaan tugas perwaliamanatan. 

Apa Perbedaan Wali Amanat dan KSEI?

Wali amanat dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memang sama-sama berkaitan dengan ekosistem obligasi, tetapi keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Wali amanat berfokus pada perwakilan kepentingan pemegang obligasi sesuai ketentuan perwaliamanatan.

Sementara itu, KSEI merupakan lembaga yang menjalankan fungsi dalam penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta layanan terkait infrastruktur pasar modal.

Dalam praktiknya, informasi mengenai kegiatan wali amanat dapat disampaikan melalui KSEI. Contohnya, KSEI pernah mempublikasikan informasi mengenai wali amanat dan pelaksanaan RUPO atas berbagai obligasi. 

Jadi, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam ekosistem pasar modal.

Baca Juga: Penerbit Obligasi Gagal Bayar? Simak Penyebab dan Nasib Investornya Berikut Ini!

Mau Berinvestasi Obligasi?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu wali amanat yang merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang obligasi atau sukuk dalam menjalankan hak dan kepentingannya sesuai dengan peraturan dan Kontrak Perwaliamanatan.

Dalam praktiknya, wali amanat memiliki sejumlah fungsi, mulai dari mewakili pemegang efek, menjalankan ketentuan Kontrak Perwaliamanatan, memantau kewajiban emiten, mengikuti pelaksanaan keputusan RUPO, hingga menyampaikan informasi kepada OJK sesuai ketentuan.

Ketika mempelajari obligasi, kamu perlu memahami bahwa kemampuan penerbit dalam memenuhi kewajibannya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal. Mulai dari kondisi keuangan, arus kas, tingkat utang, kondisi bisnis, hingga kemampuan memperoleh pendanaan.

Setelah memahami peran wali amanat, kamu juga bisa mulai mengenal lebih jauh berbagai jenis obligasi yang tersedia di pasar modal, termasuk obligasi negara. Contoh obligasi negara seperti ORI026T6, FR0059, FR0065, dan lainnya dengan mudah hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu. 

Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.



 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

KOMINFO