Tahukah kamu jika dalam investasi obligasi itu ada Rapat Umum Pemegang Obligasi alias RUPO, hampir sama dengan investasi saham ‘ya?
Rapat Umum Pemegang Obligasi ini tentunya berupa forum untuk mengenai hal-hal yang berkaitan dengan obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan dan peraturan yang berlaku.
Lantas, apa saja yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)? Apakah berbeda dengan RUPS? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)?
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) adalah forum bagi pemegang obligasi untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kamu pasti tahu ‘kan jika dalam penerbitan obligasi itu terdapat Kontrak Perwaliamanatan, yaitu perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat dalam rangka penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Wali Amanat memiliki peran mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Nah, Rapat Umum Pemegang Obligasi alias RUPO ini berperan sebagai forum ketika terdapat hal yang perlu diputuskan oleh pemegang obligasi. Misalnya ada perubahan ketentuan tertentu dalam Kontrak Perwaliamanatan atau tindakan yang berkaitan dengan kepentingan pemegang obligasi.
Berhubung zaman sudah semakin canggih, maka pelaksanaan RUPO juga dapat secara elektronik. Hal ini diatur pada Pasal 11 POJK No. 14 Tahun 2025, yang berbunyi:
“Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut RUPO Secara Elektronik adalah pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi oleh Emiten dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.”
Meskipun demikian, dalam pelaksanaan RUPO secara elektronik tetap harus dihadiri secara fisik oleh beberapa pihak seperti Wali Amanat, notaris, dan emiten.
Dalam pelaksanaan RUPO elektronik, informasi mengenai rapat, agenda, pemegang obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara, serta persyaratan kuorum perlu tersedia sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam POJK.
Salah satu fungsi RUPO adalah menjadi forum pengambilan keputusan pemegang obligasi mengenai hal-hal yang telah ditentukan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Jika melihat pada Pasal 32 POJK No. 14 Tahun 2025, memuat ketentuan mengenai RUPO, termasuk ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan, jumlah kuorum, dan pengambilan keputusan.
Dengan demikian, RUPO bukan sekadar pertemuan untuk menyampaikan informasi. Dalam agenda tertentu, RUPO dapat digunakan untuk mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan persyaratan kuorum dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wali Amanat Pada Obligasi - Pengertian, Tugas, Dasar Hukum, dan Contohnya
Dasar Hukum Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Beberapa aturan yang menjadi dasar pembahasan RUPO antara lain:
1. POJK No. 20/POJK.04/2020
POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk mengatur hubungan antara Emiten dan Wali Amanat serta ketentuan yang perlu dimuat dalam Kontrak Perwaliamanatan, termasuk ketentuan mengenai RUPO.
Klik di sini untuk membaca POJK No.20/POJK.04/2020 selengkapnya.
2. POJK No. 14 Tahun 2025
POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik mengatur mekanisme penyelenggaraan rapat secara elektronik, termasuk RUPO.
Peraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2025.
Klik di sini untuk membaca POJK No.14 Tahun 2025 selengkapnya.
Siapa yang Dapat Menyelenggarakan RUPO?
Penyelenggaraan RUPO tidak hanya dapat berasal dari Emiten saja.
Berdasarkan Pasal 22 huruf b, menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) maupun Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) dapat diselenggarakan oleh permintaan:
- Pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk secara individual maupun bersama-sama, yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang belum dilunasi; dengan pengecualian tertentu
- Emiten
- Wali Amanat
- OJK
Permintaan untuk diselenggarakannya RUPO ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat paling lama 30 hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut.
Baca Juga: 7+ Perbedaan Obligasi dan Deposito, Mana yang Cocok untuk Pemula?
Apa Saja yang Dibahas dalam RUPO?
Agenda RUPO pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan pemegang obligasi dan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Perwaliamanatan. Hal ini diatur pada POJK No.20/POJK.04/2020 Pasal 22 huruf
1. Perubahan ketentuan obligasi
RUPO diadakan untuk membahas adanya perubahan ketentuan pada obligasi, meliputi:
- jangka waktu obligasi,
- jumlah pokok,
- suku bunga,
- tata cara atau periode pembayaran bunga,
- bagi hasil,
- marjin,
- imbal jasa,
- jaminan atau penyisihan dana pelunasan.
2. Kondisi kelalaian atau default
RUPO juga dapat berkaitan dengan kondisi kelalaian atau default Emiten apabila hal tersebut memang diatur dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Dalam kondisi tertentu, keputusan pemegang obligasi dapat berkaitan dengan tindakan yang perlu dilakukan oleh Wali Amanat atau pemberian kelonggaran terhadap kondisi tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
3. Penggantian Wali Amanat
RUPO juga dapat membahas penggantian Wali Amanat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini berkaitan dengan posisi Wali Amanat yang memiliki fungsi mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf POJK No. 20/POJK.04/2020, ada banyak alasan kenapa wali amanat diganti:
- Wali amanat tidak lagi memenuhi ketentuan dalam menjalankan fungsi sebagai wali amanat,
- Izin usaha bank umum yang menjalankan kegiatan sebagai wali amanat telah dicabut
- Surat tanda terdaftar dibatalkan atau kegiatan usaha wali amanat dibekukan
- Dan lainnya.
4. Keputusan lain yang berkaitan dengan kepentingan pemegang obligasi
Selain agenda tertentu yang telah ditentukan, RUPO dapat membahas hal lain sepanjang berkaitan dengan kepentingan pemegang obligasi dan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan.
Jadi, agenda RUPO tidak sama untuk setiap penerbitan obligasi. Sebagai investor pemegang obligasi, kamu perlu melihat Kontrak Perwaliamanatan dan materi pemanggilan RUPO untuk mengetahui agenda apa saja yang akan dibahas.
Bagaimana Ketentuan Kuorum RUPO?
Kalau kamu membaca POJK No. 14 Tahun 2025, pasti akan menemukan istilah kuorum yang ternyata berpengaruh pada pelaksanaan RUPO. Kuorum adalah jumlah minimum pemegang obligasi yang harus hadir atau diwakili agar rapat dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan.
Ketentuan kuorum tidak selalu sama untuk setiap RUPO. Besarannya dapat berbeda berdasarkan agenda rapat dan pihak yang meminta penyelenggaraan RUPO.
Pada RUPO maupun RUPSu yang dilaksanakan melalui elektronik, maka penghitungan kuorum juga dapat secara elektronik.
FYI, jumlah kuorum pada RUPO yang dimintakan oleh emiten berbeda dengan RUPO yang dimintakan oleh pemegang obligasi maupun wali amanat. Hal ini termuat pada Pasal 22 huruf g angka 1.
|
Pihak yang meminta RUPO |
Kuorum Kehadiran |
Persetujuan |
|
Emiten |
3/4 |
3/4 dari yang hadir |
|
Pemegang Obligasi/Wali Amanat |
2/3 |
1/2 dari yang hadir |
*Jika kuorum tidak tercapai, terdapat ketentuan untuk RUPO kedua dan ketiga.
Itulah menagapa, angka kuorum tidak bisa ditulis sebagai satu angka yang berlaku untuk seluruh RUPO, karena setiap agenda RUPO itu berbeda.
Perbedaan RUPO dengan RUPS
Meski sama-sama merupakan rapat pemegang efek, RUPO dan RUPS memiliki fungsi dan objek yang berbeda.
RUPS merupakan organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang dan/atau anggaran dasar. Ketentuan mengenai RUPS diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam RUPS, pemegang saham dapat membahas berbagai hal yang menjadi kewenangan RUPS. Misalnya, penggunaan laba bersih diputuskan oleh RUPS, sementara persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan juga dilakukan oleh RUPS.
Sementara itu, RUPO berkaitan dengan pemegang obligasi dan kepentingannya sebagai pemegang efek bersifat utang. Pengaturannya berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan dan peraturan OJK mengenai efek bersifat utang dan pelaksanaan RUPO.
Berikut perbedaan RUPO dan RUPS dari berbagai aspek!
|
Aspek |
RUPO |
RUPS |
|
Pemegang efek |
Pemegang obligasi |
Pemegang saham |
|
Fokus |
Kepentingan pemegang obligasi dan ketentuan obligasi |
Kepentingan dan tata kelola Perseroan |
|
Dasar pengaturan |
Kontrak Perwaliamanatan dan peraturan OJK |
UU Perseroan Terbatas, anggaran dasar, dan peraturan pasar modal |
|
Pihak yang berperan dalam penyelenggaraan |
Wali Amanat memiliki peran penting dalam RUPO |
Direksi/Dewan Komisaris sesuai ketentuan RUPS |
|
Contoh agenda |
Perubahan ketentuan obligasi, hal terkait kelalaian, dan Wali Amanat sesuai ketentuan |
Laporan tahunan, penggunaan laba, serta agenda lain yang menjadi kewenangan RUPS |
Baca Juga: Wanprestasi dalam Investasi - Pengertian, Kondisi, Dasar Hukum, dan Upaya Penyelesaiannya
Mau Berinvestasi Obligasi?
Nah, itulah penjelasan tentang apa itu Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang merupakan forum bagi pemegang obligasi untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pemegang obligasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Kontrak Perwaliamanatan.
Dalam RUPO, terdapat istilah kuorum, yaitu jumlah minimum obligasi yang harus hadir atau diwakili agar rapat dapat dilaksanakan dan mengambil keputusan sesuai ketentuan. Pelaksanaan RUPO juga dapat dilakukan secara elektronik
Ketentuan kuorum tentu berbeda-beda, berdasarkan agenda rapat dan pihak yang meminta RUPO, pemegang obligasi perlu melihat ketentuan yang berlaku pada masing-masing RUPO.
Setelah memahami penyelenggaraan RUPO yang berbeda RUPS, pada obligasi, kamu juga bisa mulai mengenal lebih jauh berbagai jenis obligasi yang tersedia di pasar modal, termasuk obligasi negara. Contoh obligasi negara seperti ORI026T6, FR0059, FR0065, dan lainnya dengan mudah hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu.
Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)