Ketika berinvestasi obligasi, itu berarti kamu memberikan dana kepada penerbit atau emiten kemudian sebagai gantinya kamu berhak menerima pembayaran bunga atau kupon serta pelunasan pokok sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Namun, bagaimana jika emiten tidak mampu memenuhi kewajibannya? Kondisi itu disebut sebagai default alias gagal bayar obligasi. Ketika terjadi default obligasi, kamu sebagai investor tidak harus menghadapi emiten seorang diri. Ada pihak yang memiliki fungsi untuk mewakili kepentingan pemegang obligasi, tidak lain tidak bukan adalah wali amanat.
Lantas, apa yang akan dilakukan wali amanat ketika terjadi default obligasi? Simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Default Obligasi?
Pahami dulu apa itu default obligasi. Sederhananya, default obligasi adalah kondisi ketika emiten tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian penerbitan obligasi alias gagal bayar.
Melihat pada POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, kondisi default dapat mencakup kegagalan membayar pokok atau bunga pada saat jatuh tempo, kondisi tertentu terkait jaminan atau emiten, cross default, moratorium utang, maupun kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Jadi, ketika terjadi default obligasi itu tidak selalu berarti emiten terkaitnya mengalami kebangkrutan. Status default berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban atau kondisi yang telah ditentukan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Kontrak Perwaliamanatan merupakan perjanjian antara emiten dan wali amanat dalam rangka penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Dalam kontrak tersebut juga harus terdapat ketentuan mengenai kondisi default serta cara penyelesaiannya.
Misalnya, apabila sebuah obligasi memiliki nilai pokok Rp500 miliar dan jatuh tempo pada tanggal tertentu, tetapi emiten tidak dapat membayar pokok tersebut sesuai ketentuan, maka kondisi itu dapat menjadi peristiwa default. Mekanisme selanjutnya akan mengacu pada Kontrak Perwaliamanatan.
Baca Juga: Kontrak Perwaliamanatan pada Obligasi - Pengertian, Pihak Pembuat, dan Isinya Menurut OJK
Contoh Kasus Default Obligasi di Indonesia
Baru-baru ini sempat terjadi gagal bayar pokok obligasi yakni pada Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A.
Melansir dari Market Bisnis, emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. mengalami gagal bayar pokok obligasi dengan nilai mencapai Rp722 miliar. Utang tersebut berasal dari penerbitan Obligasi III Tahun 2021 Seri A dengan tenor 5 tahun dan jatuh tempo pada 24 September 2026.
Perseroan kemudian menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak penjamin dan wali amanat, yakni Bank Mega. Atas hal tersebut, Bank Mega selaku wali amanat telah mengajukan klaim kepada penjamin, yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
Melihat pada kasus ini, memperlihatkan bahwa ketika emiten tidak dapat memenuhi kewajibannya, prosesnya tidak berhenti pada pernyataan gagal bayar. Ada mekanisme yang perlu dijalankan berdasarkan dokumen penerbitan obligasi, termasuk peran wali amanat dalam mewakili kepentingan pemegang obligasi.
Lalu, Apa Peran Wali Amanat Ketika Terjadi Default?
Ingat, wali amanat itu bukan pihak yang menerbitkan obligasi dan bukan pihak yang otomatis menggantikan kewajiban emiten untuk membayar utang.
Melihat pada POJK No. 20/POJK.04/2020, wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk. Wali amanat juga memiliki kewajiban untuk memantau pelaksanaan kewajiban emiten berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan.
Nah, ketika terjadi default, beberapa peran penting wali amanat antara lain sebagai berikut.
1. Memastikan Kondisi Default Sesuai dengan Ketentuan Kontrak
Perlu kamu pahami bahwa tidak setiap masalah keuangan emiten otomatis berarti obligasi sudah berada dalam kondisi default. Wali amanat perlu melihat ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan untuk menentukan apakah kondisi yang terjadi termasuk keadaan lalai atau default.
Jika melihat pada POJK No. 20/POJK.04/2020 Pasal 24 ayat (1), menyebutkan ada beberapa kondisi yang menyebabkan Emiten dinyatakan lalai atau default, yakni:
- tidak membayar pokok/nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa saat jatuh tempo;
- kondisi tertentu terkait jaminan atau status Emiten tidak sesuai informasi yang diberikan;
- cross default;
- moratorium;
- kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Misalnya, sebuah perusahaan menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo 1 Desember. Jika pada tanggal tersebut emiten tidak membayar pokok obligasi, maka wali amanat akan melihat ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan. Jika tidak adanya pembayaran tersebut memenuhi kriteria kelalaian yang ditetapkan dalam kontrak, maka kondisi tersebut dapat diproses sebagai default sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Memantau Kewajiban dan Kondisi Emiten
Peran wali amanat sebenarnya sudah berjalan sebelum default terjadi.
Berdasarkan POJK No. 20/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf a, b, dan e, menjelaskan bahwa wali amanat wajib memantau perkembangan pengelolaan kegiatan emiten berdasarkan informasi yang diperoleh, mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban emiten berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen terkait, serta memantau pembayaran yang dilakukan emiten atau agen pembayaran kepada pemegang efek.
Misalnya, ada sebuah emiten yang memiliki kewajiban membayar bunga obligasi setiap 6 bulan. Menjelang tanggal pembayaran, wali amanat memantau apakah kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika pembayaran tidak dilakukan, informasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan wali amanat untuk menentukan tindakan berikutnya sesuai kontrak.
Jadi, sederhananya, wali amanat dapat dipahami sebagai pihak yang mengawasi apakah kewajiban emiten kepada pemegang obligasi dijalankan sesuai perjanjian.
Baca Juga: 11 Pihak dalam Investasi Obligasi, Siapa Saja?
3. Meminta Informasi dari Emiten
Berdasarkan POJK No. 20/POJK.04/2020 Pasal 9 ayat (1) huruf a: “meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan Emiten dan pengawasan pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Emiten berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan.”
Ketika muncul masalah, wali amanat membutuhkan informasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Itulah kenapa, Kontrak Perwaliamanatan wajib memberikan kewenangan kepada wali amanat untuk meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari emiten dalam menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan.
Informasi tersebut kemudian dapat digunakan wali amanat untuk menentukan tindakan yang sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
4. Mewakili Kepentingan Pemegang Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 20/POJK.04/2020 Pasal 1 ayat 1: “Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk.”
Jadi, memang POJK memberikan wewenang kepada wali amanat untuk mewakili pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan mereka, termasuk melakukan penuntutan hak di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari masing-masing pemegang efek.
Dengan mekanisme tersebut, investor obligasi tidak perlu secara individual mengambil tindakan hukum terhadap emiten apabila langkah tersebut memang diperlukan dan menjadi bagian dari kewenangan wali amanat sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Pun demikian pada POJK No. 20/POJK.04/2020 Pasal 9 ayat 1 huruf b: “memegang kuasa untuk mewakili pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, termasuk melakukan penuntutan hak pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud.”
Artinya, Wali amanat bahkan dapat melakukan penuntutan hak pemegang obligasi di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari masing-masing pemegang obligasi, sesuai kewenangan yang diberikan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
5. Mengawasi Jaminan Jika Obligasi Memilikinya
Tidak semua obligasi memiliki bentuk jaminan yang sama. Jika suatu obligasi memiliki jaminan, wali amanat memiliki kewajiban untuk mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang obligasi.
Dalam kondisi default, keberadaan jaminan dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian karena mekanisme penggunaannya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen penerbitan dan peraturan yang berlaku.
POJK juga mengatur bahwa Kontrak Perwaliamanatan perlu memuat informasi mengenai jaminan, termasuk jenis, nilai, status kepemilikan, serta kedudukan pemegang obligasi terhadap kreditur lain apabila terdapat jaminan tertentu.
6. Memfasilitasi dan Menjalankan Keputusan Pemegang Obligasi melalui RUPO
Dalam kondisi tertentu, penyelesaian masalah obligasi dapat melibatkan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (RUPO). Eits, tetapi pelaksanaan RUPO juga tidak otomatis dilakukan setiap kali terjadi default.
Pada Kontrak Perwaliamanatan wajib mengatur ketentuan mengenai rapat tersebut. Wali amanat juga berkewajiban melaksanakan hasil keputusan rapat sesuai dengan tanggung jawabnya.
Misalnya, ada emiten mengalami kesulitan membayar kewajiban dan mengusulkan perubahan tertentu dalam ketentuan obligasi. Dalam kondisi yang sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan, pemegang obligasi dapat membahas usulan tersebut melalui RUPO. Hasil keputusan rapat kemudian menjadi dasar bagi wali amanat dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Berdasarkan POJK No. 20/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf c: “...melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya.”
Maka dapat diartikan bahwa POJK secara tegas menyebutkan bahwa wali amanat wajib melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung jawabnya.
7. Mengambil Tindakan Sesuai Kontrak Perwaliamanatan
Pada akhirnya, memang tidak ada satu tindakan yang otomatis berlaku untuk semua kasus default. Wali amanat harus melihat Kontrak Perwaliamanatan dari obligasi yang bersangkutan.
POJK mewajibkan kontrak tersebut memuat berbagai hal, termasuk kewenangan wali amanat, jaminan, rapat pemegang efek, sanksi, serta kondisi lalai atau default. Wali amanat kemudian wajib mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak tersebut.
Misalnya, jika obligasi tertentu memiliki mekanisme penjaminan, penyelesaian default dapat melibatkan proses klaim kepada pihak penjamin. Jika terdapat jaminan aset, mekanismenya akan mengacu pada ketentuan jaminan.
Jika diperlukan keputusan pemegang obligasi, mekanismenya dapat melibatkan RUPO. Sementara apabila penyelesaian membutuhkan tindakan hukum, wali amanat dapat menjalankan kewenangan untuk mewakili pemegang obligasi.
Sederhananya, wali amanat tidak memiliki satu “prosedur default” yang sama untuk semua obligasi. Langkahnya bergantung pada apa yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan dan kondisi yang terjadi.
Apakah Wali Amanat Menjamin Investor Tidak Rugi?
Tidak. Wali amanat tidak menjamin investor tidak mengalami kerugian.
Wali amanat berfungsi mewakili dan melindungi kepentingan pemegang obligasi sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan Kontrak Perwaliamanatan. Jadi, wali amanat bukan pihak yang menjamin pembayaran pokok dan bunga obligasi.
Kewajiban pembayaran pada dasarnya tetap berada pada emiten sesuai ketentuan penerbitan. Hal ini juga terlihat dari pengaturan POJK yang memisahkan kewajiban emiten dan fungsi wali amanat.
Wali amanat bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas, bukan secara otomatis menggantikan kewajiban pembayaran emiten. Itulah kenapa, kamu harus bisa membedakan antara risiko gagal bayar emiten dan kelalaian wali amanat dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Junk Bonds Alias Obligasi Sampah, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?
Mau Berinvestasi Obligasi?
Nah, itulah penjelasan tentang bagaimana peranan wali amanat ketika terjadi default obligasi.
Default obligasi terjadi ketika emiten tidak memenuhi kewajiban atau kondisi tertentu yang telah ditetapkan dalam Kontrak Perwaliamanatan. Bentuknya dapat berupa tidak membayar pokok atau bunga saat jatuh tempo, cross default, kondisi tertentu terkait jaminan, hingga kewajiban lain yang diatur dalam kontrak.
Dalam kondisi seperti ini, wali amanat berperan sebagai wakil pemegang obligasi. Tugasnya mencakup memantau kewajiban emiten, meminta informasi, mengawasi jaminan jika ada, menjalankan keputusan pemegang obligasi, serta mengambil tindakan hukum atau tindakan lain sesuai kewenangannya.
Sebagai investor, kamu sebaiknya tidak hanya melihat besaran kupon obligasi saja. Ada beberapa informasi penting lainnya yakni siapa emitennya, bagaimana kondisi keuangannya, peringkat efek, jatuh tempo, ada atau tidaknya jaminan, serta ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Setelah memahami bagaimana peranan wali amanat ketika terjadi default obligasi, kamu dapat mulai mengenal lebih jauh berbagai jenis obligasi yang tersedia di pasar modal, termasuk obligasi negara. Contoh obligasi negara seperti ORI026T6, FR0059, FR0065, dan lainnya dengan mudah hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu.
Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)