OBLIGASI
 

11 Pihak Dalam Investasi Obligasi, Siapa Saja?

by Rifda Arum - 05 Oct 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Ketika membahas investasi obligasi, perhatian para investor biasanya tertuju pada kupon, nilai pokok, jatuh tempo, dan kondisi penerbit. Namun, di balik transaksi tersebut justru terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda.

Mulai dari penerbit obligasi, investor, perusahaan efek, wali amanat, hingga lembaga yang mendukung administrasi dan penyelesaian transaksi. Yuk, simak apa saja peranan 11 pihak dalam investasi obligasi tersebut!

11 Pihak dalam Investasi Obligasi

Secara umum, pihak yang dapat terlibat dalam lingkup investasi obligasi antara lain:

  1. Emiten alias penerbit obligasi
  2. Investor sebagai pemegang obligasi
  3. Penjamin Emisi Efek
  4. Agen Penjual
  5. Wali Amanat
  6. Bank Kustodian
  7. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
  8. Biro Administrasi Efek (BAE)
  9. Perusahaan Pemeringkat Efek
  10. Bursa Efek Indonesia (BEI)
  11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Eits, perlu diingat bahwa tidak semua pihak tersebut selalu memiliki keterlibatan yang sama dalam setiap jenis obligasi. Mengingat struktur pihak yang terlibat dapat bergantung pada jenis obligasi, mekanisme penerbitan, serta apakah obligasi ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di pasar sekunder.

1. Emiten atau Penerbit Obligasi

Dalam konteks investasi obligasi, emiten adalah pihak yang menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana dari investor. Emiten ini berupa perusahaan swasta  yang membutuhkan pendanaan untuk kebutuhan tertentu seperti ekspansi usaha, investasi, atau kebutuhan pembiayaan lainnya.

Sebagai penerbit, emiten memiliki kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam dokumen penerbitan obligasi, termasuk pembayaran bunga atau kupon dan pelunasan pokok pada waktu yang telah ditentukan.

FYI, istilah emiten ini hanya merujuk pada obligasi maupun sukuk korporasi saja. Sementara pada obligasi maupun sukuk negara, pemerintah sebagai pihak penerbit disebut sebagai issuer alias penerbit.

Contoh: PT Merdeka Copper Gold (MDKA) menerbitkan obligasi bernama Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 Seri B. 

2. Investor atau Pemegang Obligasi

Investor adalah pihak yang membeli dan memiliki obligasi. Dengan membeli obligasi, investor memiliki hak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen penerbitan, termasuk hak atas pembayaran kupon apabila obligasi memiliki kupon serta pelunasan pokok sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Investor juga dapat berupa individu maupun institusi. Nantinya, kepemilikan Efek juga dicatat melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian yang berlaku.

Hal-hal yang perlu investor pahami sebelum membeli obligasi adalah:

  • Siapa penerbitnya
  • Durasi tenor
  • Nominal kupon
  • Waktu jatuh tempo
  • Rating obligasi
  • Risiko yang termuat dalam dokumen.

3. Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek atau PEE adalah perusahaan efek yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Dalam proses penawaran umum, Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan sejumlah aktivitas. Mulai dari membantu proses pemasaran, penjatahan, serta pengembalian dana atas pesanan Efek yang tidak memperoleh penjatahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam satu penerbitan obligasi, bisa terdapat terdapat lebih dari satu Penjamin Emisi Efek dengan pembagian tugas tertentu.

Contohnya pada Obligasi Berkelanjutan IV PPTP Tahap I Tahun 2024, terdapat 3 Penjamin Emisi Efek yakni PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Korea Investment and Securities Indonesia. 

4. Agen Penjual

Agen Penjual merupakan pihak yang ditunjuk untuk membantu menawarkan atau menjual obligasi kepada investor berdasarkan mekanisme dan perjanjian yang berlaku. Dalam praktiknya, pemesanan obligasi pada masa penawaran dapat dilakukan melalui perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan penerbitan.

Seiring perkembangan teknologi, pemesanan dan transaksi obligasi juga dapat dilakukan secara digital melalui platform investasi yang disediakan oleh perusahaan efek, sesuai dengan produk dan layanan yang tersedia. Salah satunya melalui aplikasi InvestasiKu dari PT Mega Capital Sekuritas. 

Namun perlu dipahami bahwa aplikasi InvestasiKu hanya berperan sebagai platform atau sarana untuk melakukan pemesanan dan transaksi obligasi saja. Sementara itu, kegiatan usaha dan layanan investasi dilakukan oleh PT Mega Capital Sekuritas sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. 

5. Wali Amanat

Wali Amanat merupakan salah satu pihak penting dalam penerbitan obligasi. OJK menjelaskan bahwa Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Wali Amanat menjalankan tugas berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan yang dibuat dengan emiten. Kontrak tersebut antara lain mengatur hak dan kewajiban para pihak serta ketentuan terkait obligasi.

Baca Selengkapnya: Wali Amanat Pada Obligasi - Pengertian, Tugas, Dasar Hukum, dan Contohnya

6. Bank Kustodian

Bank Kustodian merupakan bank yang mendapatkan persetujuan OJK untuk memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek.

Melansir dari OJK, Bank Kustodian dapat memberikan jasa lain termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Klik link di sini untuk daftar bank kustodian dari KSEI. 

7. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia.

Untuk Efek tanpa warkat (bentuk sertifikat secara fisik), KSEI menyediakan infrastruktur penyimpanan dan penyelesaian transaksi melalui sistem yang dimilikinya. KSEI juga menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan pengelolaan aset, kustodian sentral, penyelesaian transaksi, dan aksi korporasi.

Dalam transaksi obligasi, penyelesaian dapat dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan/atau dana antar rekening Efek di KSEI sesuai mekanisme yang berlaku.

8. Biro Administrasi Efek

Berdasarkan POJK Nomor 3/POJK/04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal khususnya pada pasal 1 nomor 27, Biro Administrasi Efek atau BAE merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan kepemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Contohnya pada Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024, mencantumkan bahwa Biro Administrasi Efek pada obligasi tersebut adalah PT Datindo Entrycom. 

9. Perusahaan Pemeringkat Efek

Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat atas Efek sesuai ketentuan yang berlaku. 

Peringkat alias rating dapat memberikan informasi mengenai kualitas kredit atau kemampuan pihak yang memiliki kewajiban atas Efek bersifat utang berdasarkan metodologi pemeringkatan yang digunakan oleh perusahaan pemeringkat.

Namun, peringkat alias rating obligasi ini bukan merupakan jaminan bahwa pembayaran pokok dan kupon akan selalu terlaksana. Investor tetap perlu memahami informasi lain mengenai obligasi dan penerbitnya.

Baca Selengkapnya: 6 Lembaga Pemeringkat Obligasi di Indonesia Selain Moody’s, Apa Saja?

10. Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia atau BEI merupakan penyelenggara perdagangan Efek di pasar modal Indonesia.

Untuk obligasi yang tercatat dan diperdagangkan di bursa, BEI menyediakan sarana perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perdagangan di pasar sekunder memungkinkan investor melakukan transaksi setelah masa penerbitan, apabila obligasi tersebut dapat diperdagangkan melalui mekanisme pasar yang tersedia.

Perlu dibedakan antara penerbitan obligasi dan perdagangan di pasar sekunder. Tidak setiap aktivitas terkait obligasi berarti investor sedang membeli obligasi langsung dari emiten.

11. Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan regulator dan pengawas sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.

Dalam ekosistem obligasi, OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan dan pihak di pasar modal. OJK juga mengatur lembaga penunjang pasar modal seperti Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Perusahaan Pemeringkat Efek.

Dengan adanya kerangka pengaturan dan pengawasan tersebut, kegiatan pasar modal dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) - Pengertian, Hal yang Dibahas, Ketentuan Kuorum, dan Bedanya dengan RUPS

Mau Berinvestasi Obligasi?

Nah, itulah penjelasan tentang apa saja pihak-pihak yang terlibat pada investasi obligasi. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai pihak dengan fungsi masing-masing, seperti Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjual dalam proses penawaran, Wali Amanat dalam mewakili kepentingan pemegang obligasi, Agen Pembayaran dalam proses pembayaran kewajiban, serta Kustodian dan KSEI dalam penyimpanan dan penyelesaian Efek.

Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek dapat memberikan informasi pemeringkatan, BEI menyelenggarakan perdagangan Efek di bursa, sedangkan OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal.

Setelah memahami siapa saja pihak yang terkait pada investasi obligasi kamu dapat mulai mengenal lebih jauh berbagai jenis obligasi yang tersedia di pasar modal, termasuk obligasi negara. Contoh obligasi negara seperti ORI026T6, FR0059, FR0065, dan lainnya dengan mudah hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu. 

Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

KOMINFO