Berbeda dengan instrumen investasi lainnya, banyak orang lebih memilih untuk berinvestasi dalam reksa dana karena metodenya yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Ini memungkinkan siapa pun untuk memulai dengan modal yang terjangkau, sementara pengelolaan portofolio diurus oleh manajer investasi.
Oleh karena itu, reksa dana sering dianggap sebagai pilihan ideal bagi investor pemula. Selain itu, reksa dana menawarkan berbagai produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan investasi individu.
Namun, jika kamu tertarik untuk memulai investasi di reksa dana, penting untuk memahami beberapa istilah kunci yang terkait dengan aktivitas ini. Hal ini akan membantu kamu agar tidak bingung ketika terlibat dalam dunia investasi reksa dana. Dengan demikian, mari kita kenali beberapa istilah penting dalam reksa dana yang perlu kamu pahami berikut ini.
15 Istilah dalam Reksa Dana
-
Manajer Investasi (MI)
Seringkali kita mendengar istilah reksa dana ini. Manajer Investasi (MI) adalah individu atau badan hukum yang mengelola dana investor melalui berbagai jenis investasi seperti pasar uang, saham, obligasi, dan surat berharga.
Baca juga: 4 Tips Berinvestasi di Reksadana Pendapatan Tetap
-
Bank Kustodian
Bank Kustodian, sesuai dengan OJK-Pedia, adalah bank yang menyediakan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang terkait dengan efek.
Singkatnya, bank ini bertanggung jawab mengawasi dan menjaga aset-aset reksa dana seperti saham, obligasi, dan lainnya.
-
Unit Penyertaan (UP)
Ketika kita berinvestasi dalam reksa dana, kita akan menerima unit penyertaan dari Manajer Investasi (MI).
Unit penyertaan ini mencerminkan seberapa banyak kita memiliki kepemilikan dalam reksa dana tersebut, yang sesuai dengan portofolio efek yang dipegang oleh Bank Kustodian.
-
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Istilah lain dalam dunia reksa dana adalah Nilai Aktiva Bersih (NAB), yang juga dikenal sebagai total dana kelolaan.
NAB mencerminkan jumlah dana yang dikelola oleh reksa dana, termasuk uang tunai, deposito, saham, dan obligasi.
-
NAB Manajer Investasi
NAB Manajer Investasi adalah total dana yang dikelola oleh reksa dana, yang kemudian dikelola oleh Manajer Investasi.
Semakin tinggi NAB Manajer Investasi, semakin tinggi tingkat kepercayaan investor pada Manajer Investasi tersebut.
-
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP)
Istilah ini merujuk pada harga per satuan unit penyertaan dalam reksa dana. Perhitungannya melibatkan pembagian NAB dengan total unit penyertaan yang dimiliki oleh para investor.
-
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) adalah bank atau perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) untuk menjual jasa pengelolaan aset investasi. APERD membutuhkan izin dan sertifikasi khusus untuk melakukan pekerjaan ini.
-
Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengatur hak dan tanggung jawab semua pihak dalam kontrak tersebut.
KIK membantu mengatur peran MI dalam mengelola dana investor dan peran Bank Kustodian dalam menjaga aset reksa dana.
-
Subscription Fee
Subscription Fee adalah biaya yang dibayarkan untuk membeli reksa dana. Setiap reksa dana memiliki biayanya sendiri, yang dibayarkan kepada APERD yang ditunjuk oleh MI.
-
Redemption Fee
Redemption Fee adalah biaya yang dibayarkan saat menjual reksa dana atau mencairkan Unit Penyertaan.
Biasanya, biaya Redemption Fee lebih tinggi dibandingkan Subscription Fee, tergantung pada ketentuan MI.
-
Prospektus
Prospektus adalah dokumen lengkap yang berisi informasi tentang reksa dana, termasuk biaya, manfaat, risiko, dan prosedur pembubaran.
-
Benchmark
Benchmark adalah tolok ukur yang digunakan untuk mengukur kinerja reksa dana, seperti IHSG untuk reksa dana saham. Reksa dana yang baik akan dapat mengungguli benchmark-nya.
-
Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Kontrak Investasi Kolektif adalah perjanjian yang mengikat Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta pemegang unit penyertaan atau investor.
-
Wakil Manajer Investasi (WMI)
Wakil Manajer Investasi (WMI) adalah individu yang berlisensi untuk mewakili perusahaan efek dalam kegiatan sebagai Manajer Investasi.
-
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah individu yang berlisensi untuk menjual atau mendistribusikan reksa dana kepada masyarakat, biasanya bekerja di bank atau lembaga serupa.
Tabel - 15 istilah reksa dana
Istilah | Definisi |
Manajer Investasi (MI) | Individu atau badan hukum yang mengelola dana investor melalui berbagai jenis investasi seperti pasar uang, saham, obligasi, dan surat berharga. |
Bank Kustodian | Bank yang menyediakan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang terkait dengan efek. |
Unit Penyertaan (UP) | Satuan kepemilikan investor dalam reksa dana yang sesuai dengan portofolio efek yang dipegang oleh Bank Kustodian. |
Nilai Aktiva Bersih (NAB) | Jumlah dana yang dikelola oleh reksa dana, termasuk uang tunai, deposito, saham, dan obligasi. |
NAB Manajer Investasi | Total dana yang dikelola oleh reksa dana, yang kemudian dikelola oleh Manajer Investasi. |
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP) | Harga per satuan unit penyertaan dalam reksa dana. |
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) | Bank atau perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) untuk menjual jasa pengelolaan aset investasi. |
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) | Perjanjian antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengatur hak dan tanggung jawab semua pihak dalam kontrak tersebut. |
Subscription Fee | Biaya yang dibayarkan untuk membeli reksa dana. |
Redemption Fee | Biaya yang dibayarkan saat menjual reksa dana atau mencairkan Unit Penyertaan. |
Prospektus | Dokumen lengkap yang berisi informasi tentang reksa dana, termasuk biaya, manfaat, risiko, dan prosedur pembubaran. |
Benchmark | Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur kinerja reksa dana. |
Wakil Manajer Investasi (WMI) | Individu yang berlisensi untuk mewakili perusahaan efek dalam kegiatan sebagai Manajer Investasi. |
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) | Individu yang berlisensi untuk menjual atau mendistribusikan reksa dana kepada masyarakat. |