OBLIGASI
 

Obligasi Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Jenisnya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 09 Oct 2024 - Reviewed by Lia Andani.

 

Keberadaan obligasi syariah masih begitu baru bagi masyarakat awam di Indonesia. Meskipun demikian, obligasi syariah dapat menjadi pilihan bagi muslim maupun muslimah untuk berinvestasi sesuai dengan hukum Islam. 

Ditambah lagi, obligasi syariah ini memiliki fatwa dari Dewan Syariah Nasional sehingga mengatur keuntungan bagi semua pihak seadil-adilnya. Akad yang digunakan pun ada lima. 

Lantas, apa itu obligasi syariah yang ada di Indonesia? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Apa Itu Obligasi Syariah

Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh emiten kepada investor yang mewajibkan emiten untuk membayarkan pendapatannya kepada investor berupa hasil/margin/fee, serta membayarkan kembali dana obligasi saat sudah jatuh tempo. 

Obligasi syariah disebut juga sebagai sukuk. Banyak yang menganggap obligasi syariah alias sukuk ini adalah utang berbunga tetap, padahal sebenarnya bukan. 

Dalam obligasi syariah, investor disebut sebagai pemegang obligasi. 

Obligasi syariah lebih mengacu pada penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Lagipula, landasan transaksinya bukanlah akad utang piutang, melain penyertaan. 

Obligasi syariah ini telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.32/DSN-MUI/IX/2002. 

Pengertian obligasi syariah juga dicetuskan dalam Keputusan Bapepam-LK No.130/BL/2006 pasal 1 yang menyebutkan bahwa:

“Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas;

  1. Kepemilikan aset berwujud tertentu,
  2. Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu,
  3. Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas tertentu.”

 

Jadi, pada dasarnya memang obligasi syariah itu sama dengan sukuk yang merupakan surat berharga jangka panjang dengan prinsip syariah. 

 

Karakteristik Obligasi Syariah

Jika melihat dari namanya saja, obligasi syariah tentu memiliki ciri utama berupa pelaksanaannya berprinsip syariah. 

Nah, ada karakteristik obligasi syariah lainnya yang tentu membedakannya dengan obligasi biasa (konvensional). 

  1. Obligasi syariah lebih menekankan pendapatan pendapatan investasi yang bukan didasarkan pada tingkat bunga, melainkan tingkat rasio bagi hasil (nisbah). Nisbah tersebut tentu saja telah disepakati oleh pihak emiten dan investor sesuai dengan akad. 
  2. Pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berada dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal penerbitan hingga akhir. 
  3. Jenis industri yang dikelola oleh emiten harus terhindar dari unsur nonhalal, sesuai dengan fatwa DSN No.20/DNS-MUI/IV/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. 
  4. Tidak diterbitkan oleh refinancing utang emiten, tetapi hanya diperbolehkan sebagai modal kerja emiten saja. 

 

Berkaitan dengan fatwa DSN No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah, emiten penerbit obligasi syariah harus bebas dari unsur:

  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang,
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, 
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram,
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan/atau menyediakan barang maupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. 

 

Baca Juga: Obligasi Adalah - Pengertian, Jenis, Kekurangan, dan Kelebihannya

 

5 Pihak yang Berperan Dalam Obligasi Syariah

Dalam proses penerbitan obligasi syariah hingga pelaksanaannya, ada beberapa pihak yang ikut berperan yakni:

1. Emiten

Pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi syariah yang diterbitkan sampai jatuh tempo. 

Emiten ini harus perusahaan publik dan aktivitas bisnisnya tidak bertentangan dengan substansi halal. 

 

2. Wali Amanat

Pihak yang mewakili kepentingan investor sebagai pemegang obligasi syariah.

 

3. Shariah Compliance Officer

Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

 

4. Investor

5. Perusahaan pemeringkat efek

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja Obligasi? Berikut Ini Penjelasannya

 

Jenis-Jenis Obligasi Syariah

Jenis obligasi syariah dibedakan berdasarkan 3 kategori yakni jenis akad yang digunakan, kewenangan penerbitnya, pembayaran pendapatan yang dibagikan ke pihak terkait, basis pembiayaan, dan multiple sukuk. 

 

Berdasarkan Akad 

1. Obligasi Syariah Murabahah

Pada sukuk murabahah ini mengacu pada surat berharga yang berisikan akad pembiayaan murabahah sehingga dapat diperdagangkan di pasar. 

Jadi, sukuk jenis ini akan berisikan akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh emiten, pemerintah, maupun institusi lain dan mewajibkan penerbitnya membayarkan pendapatan kepada investor berupa bagi hasil dari margin keuntungan sekaligus membayarkan kembali dana pokok suku saat jatuh tempo. 

 

2. Obligasi Syariah Mudharabah

Adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. 

Jadi, akad pembiayaannya tetap berprinsip syariah dan diterbitkan oleh emiten maupun pemerintah yang mewajibkan pihak penerbit untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil dari pengelolaan dana, serta membayarkan kembali dana pokok saat jatuh tempo. 

Sukuk jenis ini memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. 

Ada ketentuan dalam sukuk jenis ini, yakni:

  • Rasio atau persentase bagi hasil ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan revenue sharing atau profit sharing,
  • Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara konstan, meningkat, atau menurun. 
  • Nisbah memperhatikan proyeksi pendapatan emiten, meskipun sebenarnya telah ditetapkan di perjanjian kontrak, 
  • Pembagian hasil pendapatan secara periodik. 

 

3. Obligasi Syariah Mudharabah Konversi

Adalah jenis sukuk yang diterbitkan oleh emiten dengan prinsip mudharabah dalam rangka menambah kebutuhan modal kerja dengan opsi investor nantinya akan mengkonversikan obligasi menjadi saham emiten saat jatuh tempo. 

Jenis sukuk ini mengacu pada fatwa DSN No.59/DSN-MUI/V/2007. 

 

4. Obligasi Syariah Ijarah

Adalah sukuk dengan akad ijarah. Dalam akad pembiayaannya akan berdasarkan oleh emiten maupun pemerintah dengan mewajibkan penerbit sukuk membayarkan pendapatan kepada investor berupa fee dari hasil penyewaan aset, kemudian membayarkan kembali dana pokok sukuk saat jatuh tempo. 

Secara teknis, sukuk jenis ini dapat dilakukan dengan 2 cara: 

  • Investor dapat bertindak sebagai penyewa. Emiten bertindak sebagai wakil investor. Property owner (jika ada) bertindakan sebagai pihak yang menyewakan. 
  • Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor akan menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten. Jika terjadi transaksi sewa-menyewa, maka obligasi jenis ini akan terbit. 

 

Berdasarkan Kewenangan Penerbitnya

1. Obligasi Syariah Korporasi (Perusahaan)

Adalah jenis obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah memenuhi prinsip syariah. 

 

2. Obligasi Syariah Negara (SBSN)

Adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara dengan prinsip syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 

 

Baca Juga: 8 Jenis Obligasi Berdasarkan Aspeknya, Ada Apa Saja?

 

Mau Cuan dengan Obligasi Syariah?

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu obligasi syariah yang selalu berprinsip pada syariah. Maka dari itu, pihak emiten penerbit obligasi harus bergerak di industri non-haram. 

Kamu dapat melakukan investasi obligasi melalui platform aplikasi investasi terpercaya. Salah satu aplikasi investasi yang dapat kamu gunakan untuk menanamkan modal obligasi adalah melalui InvestasiKu

Jangan khawatir sebab aplikasi InvestasiKu ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan obligasi demi masa depan yang lebih baik. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO