Ketika membaca atau menyimak materi tentang reksadana, kamu pasti menemukan singkatan RDPT. Mungkin sebagian orang akan mengira RPDT tersebut adalah reksa dana pendapatan tetap, padahal bisa saja mengacu pada produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Reksa Dana Penyertaan Terbatas merupakan salah satu produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dirancang untuk menghimpun dana dari pemodal profesional, kemudian dikelola oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor riil.
Ketentuan mengenai RDPT diatur dalam POJK Nomor 34/POJK.04/2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Lantas, apa itu Reksa Dana Penyertaan Terbatas, siapa yang bisa membelinya, dan bagaimana alokasi aset pada portofolionya? Simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Reksa Dana Penyertaan Terbatas?
Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah wadah yang menghimpun dana dari pemodal profesional untuk kemudian diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor riil. Misalnya seperti infrastruktur, properti, manufaktur, transportasi dan logistik, agribisnis, dan lainnya.
Dalam konteks ini, pemodal profesional adalah investor yang memiliki pengetahuan, pengalaman, kemampuan finansial, dan kemampuan memahami risiko investasi secara lebih tinggi daripada investor ritel biasa.
Sama halnya dengan reksadana pada umumnya, reksadana penyertaan terbatas ini tetap melibatkan Manajer Investasi sebagai pengelola portofolio investasi, dan Bank Kustodian dalam menjalankan fungsi penitipan kolektif. Eksistensi kedua pihak ini juga diatur pada Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Nah, hal yang membedakan antara reksadana penyertaan tetap dengan reksadana biasa adalah siapa saja yang dapat mengakses dan membeli produk ini dan kemana dana investasi akan diarahkan.
Yap, memang reksadana penyertaan terbatas memiliki akses investor yang terbatas. Sejatinya, reksadana penyertaan terbatas hanya ditujukan kepada pemodal profesional, bukan masyarakat pemodal secara umum.
Nyatanya, kamu tidak akan bisa menemukan produk reksadana penyertaan terbatas di aplikasi investasi. Produk reksadana penyertaan terbatas hanya dapat kamu peroleh dari pihak Manajer Investasi secara langsung.
Baca Juga: Apa Reksadana Ada di Luar Negeri? Ini Sebutannya!
Berapa Minimal Investasi Reksadana Penyertaan Terbatas?
Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa reksadana penyertaan terbatas ini hanya diperuntukkan pada pemodal profesional yang memenuhi kriteria.
Selain memenuhi kriteria, investor RDPT juga harus memenuhi minimum investasi yang ditentukan regulasi. Berdasarkan POJK Nomor 34/POJK.04/2019 Pasal 10, telah menetapkan bahwa minimal investasi reksadana penyertaan terbatas adalah Rp1 miliar untuk setiap pemegang Unit Penyertaan.
FYI, sebelumnya reksadana penyertaan terbatas pernah memiliki minimal investasi di angka Rp 5 miliar, kemudian diubah menjadi aturan seperti sekarang yakni Rp1 miliar.
Itulah kenapa, selain persyaratan sebagai Pemodal Profesional, besarnya minimum investasi menjadi salah satu karakteristik yang membuat RDPT berbeda dari produk reksa dana yang umum ditawarkan kepada investor ritel.
Ketika mencari dokumen prospektus dan fund fact sheet dari reksadana penyertaan terbatas di internet, kamu pasti akan menemukan beberapa contoh. Namun, meskipun sebuah reksadana penyertaan terbatas ini memiliki dokumen keterbukaan dan proses penawaran investasi seperti produk pasar modal lainnya, produk tersebut bukan produk ritel yang dapat dibeli bebas oleh semua investor.
Tambahan juga, bahkan jika penawaran RDPT dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, kegiatan penawaran dan penjualan tetap hanya dapat dilakukan kepada Pemodal Profesional. Calon investor biasanya perlu:
- memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional;
- memenuhi minimum investasi;
- mempelajari Dokumen Keterbukaan dan ringkasan informasi produk;
- memahami strategi serta risiko investasi;
- mengikuti proses administrasi dan pembukaan rekening yang dipersyaratkan; dan
- melakukan pembelian melalui pihak yang ditunjuk untuk menawarkan RDPT tersebut.
Berhubung sifatnya terbatas, tidak semua RDPT tersedia setiap saat. Ketersediaan produk bergantung pada masa penawaran, kebijakan Manajer Investasi, serta karakteristik masing-masing produk.
Apakah RDPT Sama dengan Reksa Dana Pendapatan Tetap?
Tentu saja tidak. Reksadana Penyertaan Terbatas berbeda dengan Reksadana Pendapatan Tetap.
Mungkin memang singkatan RDPT bisa membingungkan dapat digunakan sebagai singkatan untuk dua hal berbeda. Dalam konteks artikel ini, RDPT berarti Reksa Dana Penyertaan Terbatas, bukan Reksa Dana Pendapatan Tetap.
Perbedaannya cukup mendasar. Reksa Dana Pendapatan Tetap merupakan jenis reksa dana yang berdasarkan kebijakan investasinya menempatkan sekurang-kurangnya 80% asetnya pada Efek bersifat utang.
Sementara itu, Reksa Dana Penyertaan Terbatas merupakan wadah investasi yang ditujukan kepada pemodal profesional dan portofolionya berbasis kegiatan sektor riil.
Jadi, ketika menemukan istilah RDPT, penting untuk melihat konteksnya terlebih dahulu.
Baca Juga: 9 Alasan Kenapa Gen Z Cocok Investasi Reksadana
Jenis Reksadana Penyertaan Terbatas, Apa Saja?
RDPT tidak dibagi ke dalam kategori seperti reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, atau saham. Karakteristik RDPT lebih banyak dibedakan berdasarkan instrumen dan strategi investasi yang digunakan.
Berdasarkan POJK 34/POJK.04/2019 Pasal 11, RDPT dapat berinvestasi pada beberapa kelompok Efek, yaitu:
- Efek bersifat utang dan/atau Efek syariah berpendapatan tetap, baik yang ditawarkan melalui Penawaran Umum maupun tidak melalui Penawaran Umum.
- Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang bukan Perusahaan Terbuka, dengan ketentuan tertentu.
- Efek bersifat hybrid yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
- Efek derivatif atas mata uang atau suku bunga untuk tujuan lindung nilai atas investasi.
Lalu pada Pasal 13 huruf a, OJK mengatur bahwa reksadana penyertaan terbatas syariah tidak boleh berinvestasi pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor riil di luar negeri.
Apa Saja Underlying Asset RDPT?
Istilah underlying asset pada RDPT perlu dipahami dengan hati-hati.
Secara regulasi, RDPT berinvestasi pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor riil. Jadi, aset dalam RDPT tidak selalu berupa proyek fisik yang dimiliki secara langsung oleh reksa dana. Bentuknya dapat berupa Efek yang diterbitkan oleh perusahaan atau pihak yang berkaitan dengan kegiatan sektor riil.
Berdasarkan POJK 34/POJK.04/2019 Pasal 11 ada beberapa bentuk aset atau instrumen yang dapat menjadi bagian dari portofolio RDPT antara lain:
1. Efek Bersifat Ekuitas
Reksadana penyertaan terbatas dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang bukan Perusahaan Terbuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, reksadana ini dapat memiliki eksposur terhadap perusahaan yang sahamnya belum diperdagangkan di bursa. Struktur seperti ini dapat digunakan untuk mendukung pengembangan atau pendanaan perusahaan sasaran di sektor riil.
Contohnya adalah RDPT SAM Jalan Tol. Berdasarkan prospektus, kebijakan investasinya adalah minimum 70% dan maksimum 100% NAB pada Efek Perusahaan Sasaran berbentuk ekuitas.
2. Efek Bersifat Utang
Reksadana penyertaan terbatas juga dapat berinvestasi pada Efek bersifat utang dan/atau Efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan melalui maupun tidak melalui Penawaran Umum, sepanjang memenuhi ketentuan terkait kegiatan sektor riil.
Misalnya obligasi korporasi, surat utang perusahaan tertutup, maupun instrumen utang lainnya sesuai kebijakan investasi produk.
Contoh produk PNM Adhi Guna Putera, pada prospektusnya tertulis bahwa portofolio investasi ditempatkan pada Medium Term Notes.
3. Efek Hybrid
Reksadana penyertaan terbatas dapat berinvestasi pada Efek hybrid yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
Dalam POJK 34/POJK.04/2019, contoh Efek hybrid yang dapat menjadi investasi RDPT mencakup surat berharga perpetual, surat utang konversi, surat utang subordinasi, dan Efek lain yang memiliki karakteristik kombinasi antara Efek bersifat utang dan Efek bersifat ekuitas.
4. Efek Derivatif untuk Lindung Nilai
RDPT juga dapat melakukan transaksi Efek derivatif atas mata uang atau suku bunga untuk tujuan lindung nilai atas investasi. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 11 ayat (2) POJK 34/2019.
Namun, derivatif tersebut lebih tepat dipahami sebagai instrumen untuk melakukan hedging, bukan sebagai underlying asset utama RDPT.
Baca Juga: 8+ Macam Investasi Beserta Kelebihan dan Kekurangannya, Apa Saja?
Mau Berinvestasi Pada Reksa Dana?
Nah, itulah penjelasan tentang apa itu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang merupakan produk investasi dengan struktur khusus yang menghimpun dana dari Pemodal Profesional untuk diinvestasikan pada portofolio Efek berbasis kegiatan sektor riil.
Portofolionya dapat berupa Efek bersifat utang, Efek ekuitas perusahaan non-Public Company, maupun Efek hybrid sesuai ketentuan dan kebijakan investasi masing-masing produk. Berhubung reksadana ini tidak ditawarkan kepada investor ritel secara bebas, kamu tetap bisa berinvestasi pada jenis reksadana lain seperti reksadana pasar uang.
Tenang saja, sekarang ini investasi reksadana pasar uang dapat dilakukan melalui aplikasi InvestasiKu yang telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
%20(981x394)%20-%20InvestasiKu%20(2024)_qBsItM-RI.png?updatedAt=1714019067605)