LIFESTYLE
 

Begini 5 Cara Mudah Cek Kartu Keluarga Online

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 28 Jun 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Meskipun kamu tinggal seorang diri tanpa anggota keluarga, tetap harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang nantinya hanya berisikan namamu saja. 

Pada Kartu Keluarga (KK) terdapat nomor khusus yang dikeluarkan oleh pihak dukcapil setempat. Perlu diketahui bahwa nomor KK dapat berubah apabila terjadi perubahan informasi biodata pada anggota keluarganya. 

Misalkan ada yang sudah menikah sehingga harus keluar dari Kartu Keluarga sebelumnya. Apabila yang sudah berusia 17 tahun dan berkeinginan hidup mandiri pun, dapat pula keluar dari Kartu Keluarga sebelumnya. Lalu, mengajukan Kartu Keluarga baru di dukcapil setempat. 

Maka dari itu, kamu harus senantiasa mengecek nomor KK tersebut. Hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya kesalahan input data alias human error. Cek Kartu Keluarga ini dilakukan secara online. Nah, berikut ini cara mudah cek Kartu Keluarga secara online!

5 Cara Cek Kartu Keluarga Online

Melalui Website Disdukcapil

Cara cek Kartu Keluarga yang pertama adalah melalui website resmi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di setiap kota atau kabupaten. Perlu dipahami bahwa tampilan website Disdukcapil pada setiap wilayah itu berbeda-beda. Namun secara keseluruhan, sistemnya sama. 

  1. Buka website resmi Disdukcapil pada alamat: dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Pilih menu ‘Cek NIK’
  3. Masukkan NIK yang ada di KTP dan nomor KK
  4. Jika ada permintaan untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung, silakan diisi sesuai dengan informasi yang ada. Hal tersebut karena memang sebagian website Disdukcapil meminta informasi tersebut.
  5. Klik tombol ‘Cek NIK’
  6. Jika nomor KK sudah terdaftar, maka informasi data akan muncul secara lengkap

 

Melalui Call Center Resmi

Cek Kartu Keluarga dapat dilakukan melalui call center. Sebenarnya, tidak hanya untuk mengecek nomor Kartu Keluarga saja, tetapi juga melaporkan keluhan. 

  1. Hubungi call center Dukcapil pada nomor: 1500-537
  2. Jika panggilan sudah diterima oleh pihak Disdukcapil, sampaikan bahwa kamu ingin mengecek Kartu Keluarga. 
  3. Sebutkan NIK, nomor telepon, dan informasi data diri lain untuk langkah verifikasi.
  4. Petugas Disdukcapil akan membantumu mengecek status nomor Kartu Keluarga apakah aktif atau tidak. 

Baca Juga: Manfaat Kartu Indonesia Sehat & Cara Mendapatkannya

Melalui WhatsApp

Cek Kartu Keluarga online juga dapat melalui WhatsApp, sehingga lebih mudah dalam pelayanannya. 

  1. Kirim pesan WhatsApp pada nomor pelayanan Ditjen Dukcapil (0811-8005-373)
  2. Gunakan format: Nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan tujuan. Jika tujuannya ingin cek Kartu Keluarga, maka tulislah demikian.
  3. Tunggu hingga pesan WhatsApp direspon. 
  4. Setelah itu, kamu akan diarahkan oleh petugas Disdukcapil untuk melakukan pengecekan data dan status nomor Kartu Keluarga milikmu. 

 

Melalui Email

 Cek Kartu Keluarga juga bisa melalui email, yakni pada alamat: dukcapil@gmail.com

  1. Buka aplikasi Gmail.
  2. Kirimkan email ke alamat yang sudah tertera.
  3. Tulis subjek email “Cek Status Lengkap KK”
  4. Pada bagian isi, tuliskan beberapa informasi berikut:
  • Nama lengkap
  • NIK
  • Nomor KK
  • Nomor telepon
  • Alamat email aktif
  • Maksud dan tujuan

5. Tunggu balasan dari pihak Dukcapil dalam waktu 1x24 jam.

 

Melalui Sosial Media Resmi Dukcapil

Selain beberapa cara diatas, cek Kartu Keluarga pun dapat dilakukan melalui berbagai sosial media resmi Dukcapil. Mulai dari Facebook, Twitter, maupun Instagram. 

Caranya mudah, kirimkan saja pesan melalui fitur Direct Message (DM) pada akun sosial media resmi Dukcapil. 

  • Facebook: Ditjen Dukcapil
  • Instagram: @dukcapilkemendagri 
  • Twitter: @ccdukcapil 

 

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Langkahnya

 

Trivia Tentang Kartu Keluarga

  • Nomor Kartu Keluarga diberikan oleh pemerintah melalui Disdukcapil setelah informasi biodata Kepala Keluarga terekam pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Nomor Kartu Keluarga akan berlaku selamanya, kecuali jika terjadi perubahan kepala keluarga. Misalnya anak keluar dari KK untuk kepentingan menikah atau ingin hidup mandiri.
  • Setiap warga negara Indonesia harus tercatat pada 1 Kartu Keluarga saja, sekalipun sudah tidak memiliki anggota keluarga satu pun. 
  • Kartu Keluarga untuk WNI diterbitkan oleh Dinas dan diberikan melalui Kecamatan setempat.
  • Kartu Keluarga untuk WNA diterbitkan dan diberikan oleh Dinas. 
  • Kartu Keluarga memuat informasi dalam bentuk kolom. Ada kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga beserta anggota keluarga, NIK masing-masing anggota keluarga, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, dan lainnya. 
  • Jika ada warga dengan agama yang belum diakui oleh negara, tetap akan dilayani dan tercatat dalam Database Kependudukan.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO