RENCANA
 

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, & Langkahnya

by Estrin Vanadianti Lestari - 03 Feb 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Kamu pekerja dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan? Sudah cek saldo JHT-nya belum? Jangan-jangan, kamu belum tahu kalau dana JHT itu bisa dicairkan.

Kalau kamu belum tahu, mungkin bisa tanyakan kepada pihak HRD di perusahaanmu, terkait kepesertaan BPJS TK dalam program JHT. Sebelumnya, cari tahu dulu yuk, apa itu BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua.

 

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Singkat saja, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di Indonesia. 

Nah, program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan keuangan bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan ketika karyawan berhenti bekerja.

Siapa yang bisa ikut kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Mereka adalah pekerja yang bekerja di sektor formal, yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah untuk mengikuti program JHT BPJS ketenagakerjaan, dan peserta yang bekerja di sektor informal yang sukarela untuk ikut serta dalam program ini.

Jadi, setiap bulannya perusahaan akan memotong gaji setiap karyawan, untuk iuran JHT BPJS, manapun BPJS Kesehatan. Tapi, bedanya dana JHT ini bisa dicairkan. Berapa persen potongan tiap bulannya?

 

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan JHT

Untuk iuran JHT sendiri adalah 5,7% dari total upah. Namun, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja itu sendiri. Di mana pekerja membayar 2% dan perusahaan membayar sisanya yakni 3,7%.

Contohnya:

  • Upah Kenny Rp5.000.000 per bulan
  • Iuran JHT per bulan= 5,7% x Rp5.000.000= Rp285.000 per bulan
  • Iuran JHT yang dibayar Kenny= 2% x Rp5.000.000= Rp100.000
  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan= 3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000

Lumayan bukan, saldo JHT kamu akan bertambah Rp285.000 per bulannya, dan dana JHT tersebut bisa dicairkan!

 

Cara Klaim JHT

Dana iuran JHT ini bisa dicairkan kepada peserta program jika:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
  • Diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia
  • peserta mengalami cacat total tetap
  • Pekerja berhenti dari pekerjaan atau tidak bekerja lagi, baik karena mengundurkan diri atau PHK

 

Syarat & Dokumen Klaim BPJS TK JHT

Untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Menjadi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang aktif atau pernah aktif.
  • Telah berhenti kerja dan tidak bekerja lagi.
  • Telah mencapai usia pensiun.
  • Telah melakukan pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 12 bulan.
  • Memiliki bukti-bukti kematian yang sah dan diakui oleh pemerintah.

Selain itu, kamu juga harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses klaim, seperti:

  • Identitas diri KTP asli
  • Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Kartu JAMSOSTEK
  • Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)
  • Fotocopy dan Asli buku tabungan bank
  • Semua dokumen juga harus di scan dan disimpan dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf untuk dilampirkan dalam formulir online dengan minimal ukuran 100KB dan maksimal 1,8MB..

 

Langkah-langkah Klaim BPJS JHT Via Online

Tidak perlu datang ke kantor BPJS setempat, kamu bisa klaim atau cairkan dana BPJS TK JHT melalui online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Registrasi menggunakan email yang telah didaftarkan. Jika belum ada, kamu bisa melakukan registrasi pembuatan akun
  3. Masuk ke halaman depan dan pilih menu “Klaim Saldo JHT”.
  4. Isi informasi yang diminta, kolom:
    • Kolom “KPJ” diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan

    • Kolom “keperluan” diisi dengan “pengajuan klaim”

    • Kolom “keperluan” diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini (misalnya freelancer).

  5. Upload dokumen yang menjadi persyaratan klaim saldo JHT.
  6. Kamu tinggal menunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 1- 24 jam. Nantinya, kamu akan diinformasikan mengenai tanggal dan kantor cabang BPJS yang harus didatangi atau pihak mereka yang akan menghubungi, untuk melanjutkan ke proses pengecekan berkas dan wawancara.
  7. Saat datang atau dihubungi via telepon oleh pihak BPJS, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen asli yang sudah diunggah sebelumnya.
  8. Proses wawancara biasanya memakan waktu 15 sampai 30 menit.
  9. Setelah diverifikasi, kamu tinggal menunggu proses pencairan yang umumnya memakan waktu kurang lebih 5-10 hari kerja.
  10. Dana akan masuk ke rekening kamu yang dituju, secara langsung.

 

 

download investasiku

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO