LIFESTYLE
 

Manfaat Kartu Indonesia Sehat & Cara Mendapatkannya

by William Fernandes - 29 Aug 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis asuransi kesehatan yang ditawarkan dengan beragam jenis perlindungan dan keuntungan. BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah contoh asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan komprehensif kepada seluruh penduduk Indonesia.

Meskipun keduanya bertujuan sama, terdapat perbedaan signifikan antara BPJS Kesehatan dan KIS, termasuk dalam hal kriteria peserta, kontribusi iuran, serta fasilitas yang diberikan.

Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan juga mencakup area cakupan geografis, serta prosedur dan layanan yang disediakan. Selain itu ada banyak manfaat yang diberikan oleh KIS hingga rumah sakit mana yang bisa digunakan oleh KIS, apa saja itu? Yuk, simak artikel berikut ini mengenai kartu KIS.

 

Apa Itu Kartu Indonesia Sehat?

Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah kartu identitas keikutsertaan program JKN yang berfungsi untuk memperoleh perlindungan dan pelayanan kesehatan di faskes.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. Demikian karena BPJS Kesehatan ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam menjalankan program JKN-KIS ini.

Kartu diberikan kepada seluruh peserta program JKN. Baik peserta yang termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu golongan miskin dan orang yang tidak mampu secara ekonomi, iurannya dibayarkan pemerintah alias gratis. Maupun peserta non PBI yang iurannya dibayar oleh pemegang kartu secara mandiri.

Jadi, seluruh pemilik KIS ini bisa mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif di fasilitas kesehatan. Mekanisme untuk bisa memperoleh pelayanan kesehatan ini dengan sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis dari dokter.

 

Syarat Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan Kartu Indonesia Sehat meliputi:

  1. Memiliki kondisi ekonomi yang tergolong lemah, termasuk penyandang disabilitas, anak jalanan, penderita gangguan jiwa, lansia yang terlantar, pengemis, atau gelandangan.
  2. Pemegang Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
  3. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan menjadi penerima bantuan dari pemerintah.
  4. Kartu Keluarga (KK).
  5. Lampiran fotokopi KTP bagi setiap anggota keluarga.
  6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat tinggal.
  7. Surat pengantar pendaftaran KIS yang diberikan oleh puskesmas.

Jika kamu telah memenuhi dan memiliki persyaratan di atas, dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk mengajukan pendaftaran. 

Setelah menyerahkan dokumen-dokumen kepada petugas, kamu akan diberikan formulir pendaftaran.

Pastikan kamu mengisi formulir dengan data yang akurat sebelum menyerahkannya kepada petugas. Setelah yakin tidak ada kesalahan dalam data, formulir dapat diserahkan kembali kepada petugas. Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu Kartu Indonesia Sehat kamu dicetak setelah proses pendaftaran selesai.

 

Manfaat Kartu Indonesia Sehat

Manfaat dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki aspek yang luas. Dengan kehadiran program ini, individu dengan kondisi pra sejahtera tidak hanya mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa biaya, tetapi juga memperoleh manfaat dari upaya pengurangan kemiskinan yang dilakukan oleh program ini.

KIS, khususnya berfokus pada upaya preventif dalam menjaga kesehatan.

Bagi mereka yang ingin mengambil bagian dalam program ini, langkah pertama adalah mendaftarkan diri dengan menyerahkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang diperlukan kepada kantor BPJS Kesehatan atau instansi yang terkait.

Kartu Indonesia Sehat dan BPJS memiliki kesamaan sebagai bentuk perlindungan sosial dalam sektor kesehatan.

Meskipun demikian, ada perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan, terutama dalam sasarannya. KIS diperuntukkan bagi masyarakat yang berada dalam kategori kurang mampu atau pra sejahtera.

Sementara BPJS Kesehatan ditujukan untuk golongan menengah yang memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan. Oleh karena itu, penerima KIS tidak diwajibkan membayar iuran sebagaimana halnya penerima BPJS.

 

Perbedaan KIS dan BPJS

Walaupun memiliki pola pembayaran yang berbeda, kenyataannya, baik KIS maupun BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program pemerintah yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di luar perbedaan yang dimiliki KIS dan BPJS, program ini dicanangkan oleh pemerintah dan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk memastikan pelaksanaan program ini efektif dan tepat sasaran. 

Walaupun terdapat perbedaan antara KIS dan BPJS, pemerintah bertujuan untuk menyediakan jaminan kesehatan yang adil, menyeluruh, dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Selain aspek biaya dan administrasi, berikut adalah beberapa perbedaan antara KIS dan BPJS yang sebaiknya diketahui agar mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai.

 

  1. Kewajiban Layanan Kesehatan

Seperti yang dijelaskan dalam perbandingan mendasar di atas, KIS merupakan program yang ditujukan khusus bagi warga Indonesia yang kurang mampu. Ini berarti pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sementara untuk BPJS, kewajiban ini diterapkan pada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik, bahkan termasuk Warga Negara Asing.

Kewajiban ini diterapkan agar setiap individu memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh layanan kesehatan yang terjamin.

Selain itu, perbedaan KIS dan BPJS terlihat pada fasilitas layanan kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan tiga tingkat layanan yang berbeda, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

Jenis layanan ini memiliki iuran yang berbeda sesuai dengan perbedaan manfaat yang ditawarkan.

 

  1. Lokasi Layanan Kesehatan

Perbedaan antara KIS dan BPJS juga terlihat dari lokasi layanan kesehatannya. Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan terpadu di berbagai tempat, terutama di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas. 

Sebaliknya, pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan utama di fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu mereka. Untuk pengobatan lebih lanjut, pemegang kartu BPJS memerlukan surat rujukan dari dokter fasilitas kesehatan yang terdaftar di kartu mereka.

 

  1. Perbedaan dalam Manfaat

Perbedaan antara KIS dan BPJS juga tampak dalam manfaat yang mereka tawarkan.

Meskipun keduanya merupakan jaminan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, pemegang kartu BPJS Kesehatan hanya dapat menggunakannya saat mereka benar-benar memerlukan perawatan medis atau dalam kondisi sakit. 

Di sisi lain, perbedaan KIS dan BPJS dari Kartu Indonesia Sehat adalah kartu tersebut dapat digunakan tidak hanya untuk akses perawatan medis.

Pemegang KIS juga dapat memanfaatkan kartu ini sebagai langkah pencegahan, misalnya dalam melakukan pemeriksaan rutin atau pengecekan kesehatan secara berkala.

 

KIS bisa digunakan di rumah sakit mana saja?

Kamu bebas menggunakan KIS di berbagai tempat, termasuk klinik, puskesmas, atau rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia. Namun, penggunaan BPJS terbatas pada klinik atau puskesmas yang terdaftar dalam jaringan resmi.

 

trading di investasiku dapet cashback mpc points

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO