KEUANGAN
 

6 Cara Kurangi Beban Pajak Secara Legal dan Mudah

by William Fernandes - 01 Mar 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum, tentu kita wajib untuk membayar pajak.

Tapi, gak semua orang Indonesia mampu loh bayar pajak bahkan, merasa terbebani?

Jangan khawatir, karena ada cara untuk mengurangi beban pajak secara legal. Yuk simak artikel berikut ini.

 

Apa Itu Beban Pajak?

Beban pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, hal ini dijelaskan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Umumnya, beban pajak yang dibayar perusahaan didapatkan dari laba perusahaan saat menjalankan kegiatan perusahaannya. Nantinya, laba yang diterima perusahaan akan dikurangi biaya yang digunakan selama menjalankan perusahaan.

Di sini beban pajak merupakan hal yang dianggap cukup vital bagi perusahaan, karena semakin tinggi beban pajak yang harus dibayarkan maka perusahaan akan membuat laba bersih yang diterima menjadi berkurang.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan perusahaan untuk melakukan penghematan di berbagai sektor yang ada di perusahaan.

 

Bagaimana Cara Mengurangi Beban Pajak?

Ada beberapa cara untuk meringankan beban pajak secara legal dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku, yaitu sebagai berikut:

 

1. Penghindaran Biaya Pajak

Tax avoidance dikenal dengan penghindaran pajak, yaitu upaya untuk menekan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan termasuk ke dalam objek pajak.

Salah satu contohnya adalah saat perusahaan mengalami kerugian, maka perlu mengubah tunjangan pegawai yang awalnya berupa uang menjadi natura. 

Apa itu natura? Menurut KBBI Kemdikbud, Natura merupakan barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran)

 

Baca juga: Cara Lapor SPT 2023

 

2. Tax Saving

Berikutnya adalah melakukan tax saving, yaitu upaya yang dilakukan untuk meminimalkan biaya pajak yang harus dibayarkan perusahaan.

Misal, jika perusahaan yang kamu kelola memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp100 juta, maka kamu bisa mengubah pemberian uang tunjangan karyawan menjadi natura yang dapat berupa barang, seperti pendidikan, kesehatan, sembako, dan lainnya.

Dengan ini, perusahaan bisa menghemat 5%-25% atas penghasilan karyawan hingga Rp200 juta.

 

3. Optimalkan Kredit Pajak

Masih banyak pelaku usaha yang tidak begitu paham mengenai informasi pembayaran pajak, di mana padahal bisa dibayarkan dengan cara dikreditkan atau dicicil loh!

Salah satu contohnya tertuli pada PPh Pasal 22 atas pembelian solar atau impor dan fiskal luar negri atas perjalanan dinas pegawai.

Atau Pengusaha Kena Pajak (PKB) yang bisa menggunakan dokumen lain seperti Surat Pengiriman Barang (delivery order) yang dipakai oleh perusahaan Bulog untuk mengirimkan tepung terigu.

 

4. Program Tabungan Pensiun

Memanfaatkan tabungan pensiun, bisa kamu gunakan untuk melindungi pendapatan agar tidak terpotong biaya pajak perusahaan.

Besarnya biaya yang kamu bayarkan untuk kontribusi dana pensiun tersebut akan digunakan sebagai pengurangan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak. Jadi, jika kontribusi dana pensiun ditingkatkan, maka penghasilan yang dikenakan akan menjadi lebih kecil.

 

5. Tax Amnesty

Cara berikutnya yang bisa dilakukan adalah Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Yaitu, program dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu para pelaku menjalankan usaha.

Program ini sangat membantu pengusaha loh, karena dapat meringankan biaya pajak dengan cara memangkas beberapa sektor perpajakan yang perlu dibayarkan sebelumnya, sehingga beban pajak yang akan dibayar perusahaan jauh lebih rendah.

 

Baca Juga: Mengenal 6 Jenis Pajak & Manfaatnya

 

6. Paham Regulasi Perpajakan

Cara terakhir untuk mengurangi beban pajak perusahaan adalah dengan memahami lebih jelas regulasi dan aturan-aturan yang berlaku, agar menghindari risiko dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan pajak, hingga hukum pidana.

Selain belajar untuk memahami regulasi perpajakan, kamu juga perlu paham investasi, karena investasi merupakan hal bisa membantu uang kamu tersebut bertumbuh.

Nah, kamu bisa mulai investasi di platform khusus untuk investasi, yakni InvestasiKu!

InvestasiKu adalah platform investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, dan selanjutnya akan ada produk reksadana, obligasi, dan rencana.

 

download investasiku

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO