KEUANGAN
 

Mengenal 6 Jenis Pajak & Manfaatnya

by William Fernandes - 04 Apr 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Pajak adalah salah satu hal yang berperan penting dalam tulang punggung pembangunan negara Indonesia. Namun, sebagai warga negara yang taat pajak, apakah kamu sudah tahu mengenai jenis-jenis pajak? Jika belum, yuk simak artikel berikut ini!

 

Apa Itu Pajak?

Menurut situs resmi DJP, definisi pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Pajak tersebut oleh pemerintah akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena sifatnya memaksa, maka seseorang yang nggak bayar pajak akan mendapatkan denda atau hak-haknya untuk mengurus sesuatu menjadi terhalang secara administrasi.

 

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Pajak pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan juga pajak daerah. Berikut jenis pajak di Indonesia:

 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahunan pajak.

Setiap penghasilan wajib pajak mulai dari gaji, keuntungan usaha dan masih banyak lagi.

Untuk wajib pajak pribadi belum kawin, akan dikenai pada seseorang yang memiliki penghasilan Rp54 juta per tahunnya.

Sedangkan untuk wajib pajak pribadi sudah kawin, akan dikenai pada seseorang yang memiliki penghasilan Rp58,5 juta per tahunnya. 

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia.

Di mana orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

PPN ini biasanya berkisar 10% dari harga produk yang dijual. Oleh karena itu hampir kita semua yang ingin membeli barang atau produk pasti dikenakan pajak.

Kecuali restoran, yang memiliki aturan tersendiri diluar dari objek pajak PPN.

 

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak dari penjualan barang mewah dengan banyak kriteria. Berikut beberapa kriteria barang mewah yang wajib membayar PPnBM.

  • Barang tersebut bukan kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut adalah barang mewah yang dikonsumsi masyarakat tertentu.
  • Barang tersebut adalah kebutuhan eksistensi atau untuk menunjukkan status.
  • Barang tersebut beresiko merusak kesehatan. mengganggu ketertiban, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
  • Hunian atau properti.
  • Dan kendaraan mewah.

 

4. Bea Meterai (BM)

Kamu pasti pernah beli materai tempel Rp6.000 kan di tempat fotokopi? Jika pernah, ini adalah salah satu contoh jika kita pernah bersentuh dengan benda meterai yang disahkan oleh negara.

Beberapa contoh dokumen dengan meterai seperti akta notaris, surat kuasa, bukti transaksi, perjanjian jasa dan masih banyak lagi.

Nilai BM sendiri punya banyak nominal untuk ketentuan masing-masing, seperti meterai Rp6000 untuk transaksi dengan nilai Rp250 ribu hingga Rp5 juta.

Ada juga meterai dengan nilai Rp10.000 untuk nilai transaksi diatas Rp10 juta.

Selain itu, cara pelunasan BM ada dua, yaitu:

  • Pertama, benda meterai (meterai tempel dan kertas meterai).
  • Kedua, dengan cara lain yang ditetapkan Menteri Keuangan (mesin teraan meterai, teknologi percetakan dan sistem komputerisasi)

 

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti seperti rumah, ruko dan bangunan lainnya beserta tanahnya yang diwajibkan membayar pajak ini.

Pajak PBB merupakan biaya yang harus disetorkan atas kepemilikan objek PBB yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial bagi individu atau badan.

PBB dibagi menjadi dua sektor yaitu PBB sektor P2 berupa PBB bangunan perdesaan dan PBB bangunan perkotaan yang diadministrasi oleh PemKot / PemKab. 

Selain itu, ada juga P3 yaitu berupa bangunan perhutanan, pertambangan, dan perkebunan dan diadministrasi oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Selain hunian, ada juga objek pajak lainnya seperti: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan peternakan.

 

Adapun yang bukan termasuk objek PBB adalah:

  • Digunakan hanya untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, dan lainnya.
  • Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Dan digunakan oleh badan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

 

6. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah sebuah kontribusi wajib untuk daerah dan keperluan daerah. Pajak daerah dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

 

  1. Pajak Daerah Provinsi

Beberapa contoh pajak provinsi yaitu:

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan bermotor
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBM)
  • Pajak air permukaan
  • Pajak Rokok

 

  1. Pajak Daerah Kabupaten/Kota

Beberapa jenis pajak Kabupaten / Kota yaitu:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Pajak Sarang Burung Walet

 

Baca Juga : 6 Cara Kurangi Beban Pajak Secara Legal dan Mudah

 

Manfaat Pajak Bagi Rakyat

Jenis-jenis pajak yang kita bayarkan, memiliki manfaat tersendiri. Walaupun manfaatnya gak dirasakan langsung secara langsung oleh para wajib pajak. 

Namun beberapa manfaat ini akan dirasakan oleh rakyat dalam banyak bentuk melalui fasilitas, yaitu sebagai berikut:

  • Infrastruktur dan Fasilitas Umum yang Memadai
  • Fasilitas Pendidikan
  • Fasilitas dan Program Kesehatan
  • Fasilitas Transportasi Umum
  • Keamanan dan Ketertiban
  • Menstabilkan Perekonomian Negara

Itulah jenis-jenis pajak dan manfaatnya bagi masyarakat. Selain menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak. Kamu juga perlu mengatur keuangan dengan baik dan jangan lupa untuk rutin berinvestasi ya. 

Nah, kamu bisa mulai investasi di platform khusus untuk investasi, yakni InvestasiKu!

InvestasiKu, adalah platform trading dan investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, dan selanjutnya akan ada produk reksadana, obligasi, dan rencana.

 

download investasiku

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO