Daftar Isi
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan satu hal yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun non-pajak.
Namun, ada banyak orang yang sering mengabaikannya apa saja akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan dan bagaimana cara lapor SPT? Yuk kita simak berikut ini.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan terdiri dari dua jenis yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Perbedaannya,
SPT Tahunan Pribadi adalah
Surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang dalam satu tahun pajak, baik oleh wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi.
Sedangkan SPT Tahunan Badan adalah
Surat untuk melaporkan pembayaran pajak, objek, dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Di mana SPT Tahunan dibuat setiap tahunnya untuk tahun pajak sebelumnya, yaitu untuk laporan SPT tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022.
Batas yang ditentukan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi paling lama tiga bulan terakhir.
Syarat Melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Untuk melaporkan SPT tahunan pribadi hal yang perlu dilengkapi beberapa syarat adalah sebagai berikut:
- Mempunyai surel atau alamat e-mail yang masih aktif.
- Mempunyai nomor ponsel yang aktif.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Sudah mengaktifkan nomor pajak online EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- Sudah mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim melalui e-mail pribadi dari situs pajak online yang digunakan.
Kemudian untuk SPT Tahunan Pribadi yang harus dilaporkan adalah:
- SPT Tahunan Masa PPh Pasal 21.
- SPT Tahunan Masa PPh Pasal 26.
- SPT Tahunan Masa PPn atau PPnBM 1111.
- SPT Tahunan Badan bagi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan e-Faktur.
Syarat Melaporkan SPT Tahunan Badan
Kemudian ada beberapa dokumen penting yang menjadi syarat untuk melaporkan SPT Tahunan, yaitu:
- Dokumen SPT Tahunan PPh Badan (1771)
- Dokumen SPT pada masa PPN
- Dokumen SPT pada masa PPh Pasal 21 periode Januari – Desember
- Faktur pajak dari bulan Januari hingga Desember
- Bukti pemotongan pajak PPh Pasal 23 periode Januari – Desember
- Bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 periode Januari – Desember
- Bukti pemungutan PPh Pasal 22 periode Januari – Desember
- Bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 PPh Final 1% sesuai aturan
- Bukti pembayaran PPh Pasal 25 periode Januari hingga Desember
- Bukti pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 25 periode Januari – Desember
- Laporan neraca laba dan rugi
- Laporan keuangan berisi hasil audit akuntan publik
- Buku besar berisi pembantu pendukung laporan keuangan
- Rekening tabungan atau rekening koran perusahaan
- Bukti penerimaan dan pengeluaraan seperti nota dan kwitansi
- Akta (sertifikat) pendirian atau perubahan perusahaan
- Lampiran mengenai SPT Tahunan Badan
Cara Lapor SPT Tahunan Online
- Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Isi password (kata sandi)
- Isi kode verifikasi
- Tekan login
- Klik e-filing
- Klik buat SPT
- Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
- Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya
- Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
- Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email
Akibat Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
1. Bunga
Sesuai dalam Pasal 8 UU KUP, apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Selain itu, dalam pasal 8 juga mengatur apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan penyidikan.
Wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Denda
Sanksi yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan ini terdapat dalam Pasal 7 KUP, yaitu wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah, hal ini sudah dijelaskan dalam UU. No 28 Tahun 2007.
3. Pidana
Hukum berikutnya merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
Aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.
Hukuman yang dikenakan adalah penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama selama 6 tahun.
Sudah nggak bingung lagi buat lapor pajak kan? Tenang, kamu hanya melaporkan kok, karena pajak yang tertera sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan, tempat kamu bekerja. Jadi, kamu bisa tetap menggunakan gaji kamu bulan ini, untuk kebutuhan lain seperti investasi.
Butuh platform investasi online yang aman dan terpercaya? Kamu bisa gunakan platform InvestasiKu, yang bisa digunakan baik untuk investor pemula maupun profesional. Bahkan, kamu juga bisa beli saham incaran, mulai Rp100 ribuan aja!