Daftar Isi
Saldo BPJS JHT Bisa Dicairkan
Nah, khusus untuk BPJS JHT, dananya bisa diklaim atau dicairkan namun harus dengan berbagai syarat. Salah satu syaratnya adalah peserta harus melampirkan surat paklaring kerja atau surat keterangan pernah bekerja di sebuah perusahaan.
Baca juga: Syarat, Cara, & Langkah Mencairkan Saldo BPJS
Jika kamu belum punya surat paklaring, atau masih berstatus pegawai aktif di sebuah perusahaan, maka kamu belum bisa melakukan pencairan JHT. Kalau mengecek saldonya bisa? Nah, kalau ini bisa!
Ada beberapa cara cek saldo BPJS JHT, yang bisa kamu lakukan. Mulai dari melalui website, aplikasi, hingga SMS. Berikut informasi lengkapnya:
1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Download aplikasi JMO di smartphone kamu
- Buka aplikasi JMO dan buat akun dan juga password, lalu log in atau masuk
- Setelah masuk, lengkapi data diri seperti pilih kewarganegaraan, dan pilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia)
- Kemudian masukkan juga data diri seperti Nama Lengkap, Tanggal Lahir, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih menu Cek Saldo
- Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
- Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan
2. Situs resmi BPJS TK
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa melalui komputer, laptop, atau di smartphone
- Jika belum punya akun, buat akun baru. Jika sudah, tinggal login menggunakan email dan password yang pernah terdaftar
- Setelah masuk, kamu bisa langsung pilih menu Lihat Saldo JHT
- Hasil pencarian terkait Saldo JHT kamu akan ditampilkan
3. SMS
- Buka menu SMS pada ponsel.
- Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 2752.
- Kirim SMS dengan format: Daftar (spasi) SALDO#No. KTP#Tanggal lahir (DD-MM-YYYY)#No. Peserta#Email.
- Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim SMS untuk mengecek saldo dengan format: SALDO (spasi) nomor peserta, dikirim ke nomor 2757.
- Setelah itu, peserta mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT 2023, Syarat, & Sanksi Tidak Lapor
Perlu diingat kembali, bahkan syarat pencairan BPJS JHT hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak aktif bekerja di sebuah perusahaan, dan memiliki surat paklaring sebagai bukti.
Jika kamu termasuk dalam peserta yang memenuhi persyaratan tersebut, maka kamu bisa melakukan pencairan.
Kalau sudah dicairkan, jangan lupa digunakan untuk kebutuhan yang penting dan bermanfaat. Misalnya untuk berbisnis, biaya pendidikan, hingga diinvestasikan misalnya ke instrumen berupa saham.
Kamu bisa pilih platform investasi online terbaik, seperti InvestasiKu untuk menginvestasikan uangmu. Lumayan bukan, uang kamu bisa berkembang, ketimbang tersimpan di tabungan biasa?
Yuk, download InvestasiKu sekarang juga, lalu beli saham incaranmu, dan dapatkan poin di setiap transaksinya!