SAHAM
 

6 Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional Untuk Investor

by Dany Mauriz Gibran - 07 Jun 2022 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional Untuk Investor – Saham menjadi salah satu tujuan seseorang melipat gandakan uang. Masyarakat sudah berbondong-bondong mencoba berbagai investasi dari mulai properti sampai saham. 

Berbicara tentang saham, ternyata mereka terdiri dari dua jenis, yaitu saham syariah dan konvensional. 

Keduanya punya perbedaan secara umum dan mendasar yang perlu kamu ketahui sebagai seorang investor atau pun hanya sekedar menambah pengetahuan tentang Pasar Modal Indonesia.

Berikut ini adalah penjelasan saham syariah dan saham konvensional yang bisa kamu jadikan referensi. Mulai dari perbedaan prinsip, tipe bisnis, pembatasan pendapatan, dan regulasi.

Lalu, apakah ada penjelasan mendalam mengenai perbedaan saham syariah dan konvensional? ada kok! Simak penjelasannya berikut ini:

Mau Dapat Rekomendasi Saham Syariah Terbaik? Yuk Download InvestasiKu!

Saham Konvensional Bukan Bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) 

OJK menetapkan Daftar Efek Syariah sebagai kumpulan saham syariah. Penerbitannya oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Setiap emiten yang terkumpul dalam DES, mereka telah melewati berbagai tahap tersendiri yakni:

  • Screening, menilai kegiatan usaha emiten melalui prinsip syariah.
  • Analisis rasio keuangan emiten, hutang tidak boleh lebih dari 45%.
  • Purifikasi, memisahkan dana yang tidak halal melalui penjualan efek.

Kalau kamu seorang investor yang sedang mencari saham syariah, DES menjadi tolak ukur pertama untuk memastikan bahwa saham tersebut termasuk efek syariah. Apabila suatu saham tidak terdaftar dalam kategori efek syariah, berarti saham tersebut termasuk kategori konvensional.

Kegiatan Usaha Saham Syariah dan Konvensional itu Berbeda

Kegiatan usaha merupakan perbedaan signifikan antara saham syariah dan konvensional. Emiten yang beroperasi pada sektor syariah tidak bergerak pada bisnis pertaruhan, penjualan minuman keras serta hal lain.

Berbeda dengan aktivitas bisnis pada emiten konvensional. Ada beberapa emiten yang memperjualbelikan saham dari penjualan apapun yang sekiranya bisa menguntungkan.

Perolehan Keuntungan

Perbedaan bank syariah dan konvensional dari segi pendapatan dapat kamu ketahui dari sistem pendapatannya. Bank konven menggunakan suku bunga sebagai patokan awal memperoleh keuntungan. 

Sementara, bank syariah tidak mengaplikasikan bunga, tetapi imbal hasil atau nisbah. Perhitungan bagi hasil dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.

Syarat Rasio Keuangan

Emiten saham syariah pasti sudah lolos seleksi dari syarat rasio keuangan. Total utang berbasis bunga mereka wajib lebih rendah daripada total aset.

Syarat rasio keuangan seperti apa? utang bunga pada perusahaan tersebut harus kurang dari 45 persen dari total aset perusahaan secara keseluruhan.

Biasanya, emiten konvensional punya utang bunga lebih besar dari nilai total asetnya. Selain dari aset, sumber pendapatan perusahaan juga dapat menjadi pembeda antara saham syariah dan konvensional.

Kalau perusahaan saham syariah, pendapatan yang tidak sesuai prinsip syariah seperti bunga tidak memperbolehkan melebihi 10 persen untuk pendapatan perusahaan.

Perusahaan saham konvensional masih boleh meraih pendapatan yang tidak berprinsip syariah.

Oleh karena itu, kamu wajib melirik terlebih dahulu dan laporan keuangan setiap emiten untuk mengetahui perbedaan saham syariah dan konvensional dari sisi aset dan pendapatan.

Pembatasan Keuntungan Berdasarkan MUI

Pembatasan terhadap pendapatan hanya berlaku bagi emiten syariah. MUI membolehkan total pendapatan non halal maksimal 10 persen. Hal ini tentu berbeda dengan emiten konvensional yang tidak memiliki batasan atas jenis pendapatan. Apabila hal ini dilanggar maka, emiten yang mendaftarkan surat berharga tersebut akan tersingkir dari kategori syariah. 

Perbedaan Prinsip

Perbedaan paling akhir yang bisa kamu lihat adalah dari prinsip yang digunakan. Hal ini bisa kamu pahami dari segala jenis efek yang diedarkan di BEI serta terdaftar dalam DES. Pastinya saham syariah memiliki setiap jenis efek berdasarkan kriteria syariah. Mulai dari tidak terkait dengan pertaruhan dan semua tipe bisnis yang keluar dari prinsip syariah serta transaksi berdasarkan ketentuan dalam Islam. 

Hal ini tentunya berbeda dengan saham syariah yang tidak memberlakukan prinsip ini. Emiten yang tidak bergerak dalam bidang syariah sudah pasti akan menjalankan bisnis apapun yang dapat menghasilkan. Tentunya tetap dengan pengawasan dari OJK serta BEI supaya tidak melenceng dari ketentuan negara. 

Nah, itulah tadi perbedaan yang wajib kamu pahami dan siapapun orang yang mau fokus dalam dunia trading serta investasi. artikel ini penting untuk kamu pahami supaya tidak terjadi kesalahan maupun kendala kedepannya saat melakukan pembelian atau penjualan saham. 

Jika kamu belum memahami tentang investasi, alangkah baiknya belajar bareng investasiku. Mereka akan mengajarkan kamu cara investasi sampai trading dengan mindset yang baik dan benar.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO