SAHAM
 

Aturan EPI MSCI Agustus 2026, Apa Perubahan dan Dampaknya ke Indonesia?

by Rifda Arum - 22 Jul 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

MSCI kembali melakukan perubahan penting dalam metodologi indeks globalnya. Kali ini, perubahan mulai diberlakukan pada MSCI August 2026 Index Review melalui penyempurnaan aturan Extreme Price Increase (EPI) alias lonjakan harga ekstrem. 

Sebelum Agustus 2026, MSCI menerapkan aturan Extreme Price Increase (EPI) sebagai salah satu metode penyaringan dalam proses peninjauan indeks. Aturan ini dapat membuat saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem tidak dipromosikan ke indeks MSCI meskipun telah memenuhi kriteria lainnya. 

Nah, mulai rebalancing Agustus 2026, MSCI melonggarkan metodologi tersebut dengan memberikan pengecualian bagi saham tertentu, sehingga peluangnya untuk masuk ke indeks menjadi lebih besar. 

Perubahan ini cukup menarik perhatian pelaku pasar Indonesia karena terjadi di tengah evaluasi MSCI terhadap aksesibilitas pasar modal Indonesia. Banyak investor berharap aturan baru ini dapat membuka peluang lebih besar bagi emiten Indonesia untuk masuk ke indeks MSCI Global Standard.

Lantas, apa sebenarnya aturan EPI MSCI? Mengapa aturan tersebut diubah? Dan apakah perubahan ini benar-benar menguntungkan pasar saham Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu EPI MSCI?

Extreme Price Increase (EPI) adalah metode penyaringan (screening) yang digunakan MSCI untuk mengidentifikasi saham yang mengalami kenaikan harga sangat tinggi dalam waktu relatif singkat sebelum proses peninjauan indeks dilakukan. 

Tujuan utama EPI bukan untuk menghukum saham yang naik tinggi, melainkan memastikan bahwa kenaikan harga tersebut benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang sehat dan dapat diakses oleh investor global.

Hal ini disampaikan melalui pengumuman resmi MSCI per 6 Juli 2026 di sini. Pada pengumuman tersebut, MSCI mengonfirmasi bahwa mereka akan memperbarui aturan terhadap saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI). 

Menurut MSCI, lonjakan harga saham yang sangat ekstrem dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

  • likuiditas yang rendah,
  • free float yang terbatas,
  • konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi,
  • atau aktivitas perdagangan yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

Itulah kenapa, saham yang terkena indikator EPI sebelumnya dapat tertunda atau gagal masuk ke indeks MSCI meskipun kapitalisasi pasarnya telah memenuhi syarat.

Mengapa MSCI Menerapkan Aturan EPI?

Sebagai penyedia indeks global, MSCI digunakan oleh ribuan investor institusi dan pengelola dana di seluruh dunia.

Dana pasif (passive fund) maupun ETF yang mengikuti indeks MSCI mengelola aset bernilai triliunan dolar AS. Oleh sebab itu, setiap saham yang masuk ke indeks harus memenuhi prinsip investability, yaitu mudah diakses dan diperdagangkan oleh investor internasional.

Melalui aturan EPI, MSCI berusaha menjaga agar saham yang masuk indeks memiliki:

  • pembentukan harga yang wajar,
  • likuiditas memadai,
  • free float yang cukup,
  • struktur kepemilikan yang transparan,
  • serta risiko manipulasi harga yang rendah. (MSCI)

Dengan kata lain, EPI merupakan bagian dari upaya MSCI menjaga kualitas indeksnya.

Baca Juga: Review MSCI Indonesia 2026 - Bertahan di Emerging Market, Apa Dampaknya Jika Indonesia Turun Status?

Apa yang Berubah pada Aturan EPI Mulai Agustus 2026?

Berdasarkan pengumuman resmi MSCI per 6 Juli 2026, MSCI mengonfirmasi bahwa mereka akan memperbarui aturan terhadap saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI). Kamu bisa membaca pengumuman resmi MSCI tersebut di sini

Pada pengumuman tersebut, saham yang teridentifikasi mengalami Extreme Price Increase (EPI) alias EPI dan memiliki Foreign Inclusion Factor (FIF) sebesar 0,75 atau lebih, nantinya akan dikecualikan dari screening EPI. Jadi, saham tersebut dapat dipertimbangkan untuk masuk ke MSCI Standard Index.

Perubahan terbesar terletak pada perlakuan terhadap saham yang memiliki Foreign Inclusion Factor (FIF) tinggi. Foreign Inclusion Factor atau FIF merupakan faktor yang menunjukkan seberapa besar porsi saham suatu perusahaan yang dapat dimiliki investor asing. 

Semakin tinggi nilai FIF, semakin besar pula saham tersebut dianggap dapat diinvestasikan oleh investor global.

Itulah kenapa, MSCI kini menggunakan FIF sebagai salah satu indikator tambahan dalam menilai apakah lonjakan harga suatu saham masih dapat dianggap mencerminkan kondisi pasar yang sehat.

Aturan lama: 

Saham → terkena EPI → masuk screening EPI → berpotensi gagal masuk MSCI Standard Index

Aturan Baru:

Saham → terkena EPI → FIF ≥ 0,75 → dikecualikan dari screening EPI → tetap bisa dipertimbangkan masuk MSCI Standard Index jika syarat lain juga terpenuhi 

Intinya, mulai MSCI August 2026 Index Review, akan ada 2 tindakan berbeda terhadap saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI) alias kenaikan harga secara ekstrem, yakni:

  1. Jika FIF ≥ 0,75 maka akan dibebaskan dari screening EPI dan tetap dipertimbangkan masuk ke MSCI Standard Index apabila memenuhi persyaratan lainnya.
  2. Jika FIF < 0,75, maka akan tetap dikenai aturan EPI sehingga penambahan ke MSCI Standard Index dapat ditunda, kemudian dievaluasi kembali pada screening selanjutnya.

Perbedaan Aturan Lama dan Aturan Baru

Aturan Lama

Aturan Baru

Semua saham yang terkena EPI berpotensi gagal dipromosikan

Saham EPI dengan FIF ≥ 0,75 tetap dapat dipertimbangkan

Tidak membedakan tingkat akses investor asing

Mempertimbangkan Foreign Inclusion Factor

Screening bersifat lebih umum

Screening menjadi lebih selektif dan berbasis investability

Baca Juga: Indeks MSCI - Pengertian, Fungsi, dan Daftar Saham MSCI Indonesia

Apakah Perubahan Ini Menguntungkan Indonesia?

Perubahan aturan EPI MSCI August 2026 Index Review berpotensi menguntungkan Indonesia dalam jangka panjang, setelah pembatasan (freeze) terhadap Indonesia dicabut. 

Kamu masih ingat ‘kan bahwa selama beberapa bulan terakhir, Indonesia masih menghadapi pembatasan khusus dari MSCI akibat kekhawatiran mengenai banyak hal seperti:

  • transparansi kepemilikan saham,
  • kualitas data pemegang saham,
  • free float,
  • serta aksesibilitas pasar modal.

Melansir dari IDN Financials, MSCI menegaskan tidak akan menambahkan saham Indonesia ke Global Investable Market Indexes (GIMI) pada tinjauan Agustus 2026, sementara tetap mempertahankan semua ukuran khusus untuk pasar ekuitas Indonesia. 

Nah, pada MSCI August 2026 Review, MSCI juga masih mempertahankan kebijakan freeze terhadap saham Indonesia terkait:

  • Foreign Inclusion Factor,
  • Number of Shares,
  • promosi saham Small Cap menjadi Standard,
  • serta penambahan saham Indonesia ke indeks Global Investable Market Indexes. 

Artinya, perubahan aturan EPI belum otomatis menghapus pembatasan yang masih berlaku terhadap Indonesia.

Meski belum memberikan manfaat langsung karena status freeze masih berlaku, perubahan metodologi ini tetap menjadi sinyal positif bagi Indonesia dalam jangka panjang. Ke depannya, ketika pembatasan Indonesia dicabut, saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi, free float besar, FIF tinggi, dan sempat mengalami lonjakan harga, tidak lagi otomatis kehilangan peluang untuk masuk MSCI hanya karena terkena indikator EPI.

Menurut MSCI, saham dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) yang tinggi dinilai memiliki akses yang lebih baik bagi investor asing. Oleh karena itu, lonjakan harga pada saham-saham tersebut dianggap tidak selalu mencerminkan keterbatasan free float atau masalah investability. Inilah alasan MSCI memberikan pengecualian terhadap aturan EPI bagi saham dengan FIF minimal 0,75. 

Baca Juga: High Shareholding Concentration - Pengertian, Daftar Saham, dan Kaitannya dengan Metode PIR

Mau Berinvestasi Pada Saham?

Nah, itulah penjelasan tentang bagaimana perubahan aturan Extreme Price Increase (EPI) yang mulai berlaku pada MSCI August 2026 Index Review merupakan penyempurnaan metodologi dalam menilai saham yang mengalami lonjakan harga ekstrem.

Perbedaan utamanya adalah saham dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) minimal 0,75 tidak lagi otomatis gagal lolos penyaringan EPI sehingga tetap memiliki peluang masuk ke MSCI Global Standard Index apabila memenuhi seluruh persyaratan lainnya. 

Bagi Indonesia, perubahan ini berpotensi menjadi kabar positif dalam jangka panjang karena dapat membuka peluang yang lebih besar bagi emiten dengan free float dan akses investor asing yang baik setelah pembatasan MSCI dicabut. 

Bagi investor ritel, perubahan aturan ini belum tentu memberikan dampak langsung terhadap harga saham dalam jangka pendek. Namun secara jangka panjang, masuknya suatu saham ke indeks MSCI sering kali menjadi katalis positif karena:

  • menarik dana asing pasif,
  • meningkatkan likuiditas,
  • memperluas basis investor,
  • meningkatkan eksposur internasional.

Sebagai investor, memahami perubahan kebijakan seperti aturan EPI MSCI dapat membantu kamu mengambil keputusan investasi yang lebih bijak. Meski demikian, keputusan investasi sebaiknya tetap didasarkan pada analisis fundamental perusahaan, kondisi pasar, serta profil risiko masing-masing.

Kalau kamu ingin mulai berinvestasi saham dengan mudah, kamu bisa menggunakan aplikasi InvestasiKu yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yuk, download InvestasiKu sekarang dan mulai bangun portofolio investasimu untuk meraih tujuan keuangan di masa depan.

Sumber:

MSCI Index Announcements

IDN Financials. (7 July 2026). MSCI still restricts Indonesian stocks, no inclusions in August review

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual produk investasi tertentu. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO