RENCANA
 

Salah Kaprah Istilah Asuransi Pendidikan

by Estrin Vanadianti Lestari - 09 Dec 2022 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Butuh proteksi lebih, yang tidak hanya sekadar untuk kesehatan? Memangnya ada proteksi selain asuransi kesehatan atau jiwa? Misalnya seperti asuransi pendidikan baik untuk diri sendiri atau anak.

Istilah asuransi pendidikan pun banyak digunakan, terlebih untuk kebutuhan promosi produk asuransi. Sehingga, para orang tua menjadi lebih aware terhadap masa depan pendidikan anak, terlebih biaya pendidikan setiap tahunnya terus meningkat.

Tapi, sebenarnya istilah asuransi pendidikan itu, tidak ada lho Kawan Visto! Nah, biar nggak bingung, yuk simak dulu maksud dari asuransi dan asuransi pendidikan itu sendiri.

 

Apa Itu Asuransi?

Asuransi adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak yakni tertanggung dan penanggung, terhadap sebuah proteksi dari potensi terjadinya kehilangan/kerugian di masa depan.

Adapun, nantinya tertanggung akan diwajibkan untuk membayar iuran berupa premi per bulannya, sesuai dengan jenis asuransi yang dipilih, beserta dengan manfaat dan juga tujuannya.

 

Apa Itu Asuransi Pendidikan?

Sedangkan maksud dari istilah asuransi pendidikan adalah proteksi untuk mempersiapkan biaya-biaya pendidikan dari jauh-jauh hari, jika suatu saat, orang tua sudah tidak lagi sanggup untuk membiayai pendidikan anaknya.

Sehingga, tujuan dan maksud sebenarnya dari asuransi pendidikan adalah persiapan dana pendidikan, untuk masa depan anak yang lebih tertata.

Pasalnya, di masa depan, biaya pendidikan terus mengalami kenaikan sekitar 10-15% setiap tahunnya. Lalu, kondisi finansial keluarga yang juga naik turun, yang tidak bisa diprediksi, dan jika orang tua kehilangan pekerjaan hingga meninggal dunia.

Nah, kekhawatiran tersebut akan terus menjadi bayang-bayang ketakutan para orang tua. Maka dari itu, mereka mempersiapkannya dengan asuransi pendidikan.

 

Baca Juga: 8 Sekolah Dasar Terbaik di Jakarta

 

Salah Kaprah Istilah Asuransi Pendidikan

Tapi, kenyataannya istilah asuransi pendidikan ini sebenarnya tidak ada lho Kawan. Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, setidaknya ada dua jenis asuransi untuk persiapan pendidikan anak, dengan komposisi proteksi yang jauh di luar pendidikan.

Mungkin kamu pikir, asuransi pendidikan akan langsung terintegrasi dengan berbagai lembaga pendidikan, sekolah atau perguruan tinggi, seperti asuransi kesehatan yang juga terintegrasi dengan fasilitas kesehatan?

Jawabannya tidak! di Indonesia sendiri jenis asuransi persiapan pendidikan ada dua, yakni dwiguna dan asuransi unit link. Masing-masing asuransi terdiri dari gabungan dua proteksi yakni:

  • Asuransi Pendidikan Dwiguna (endowment): Gabungan antara proteksi asuransi jiwa + instrumen pasar uang (deposito), yang menjamin biaya pendidikan anak jika orang tua tidak lagi mencari nafkah karena meninggal dunia atau cacat total.
  • Asuransi Pendidikan Unit Link: Gabungan dari layanan asuransi jiwa + investasi, di mana premi akan dibayarkan lalu dikelola untuk produk investasi seperti reksadana. Lalu, keuntungan akan dibagikan seiring dengan tahap anak sekolah sesuai tingkat pendidikannya.

 

Baca juga: Apa Itu Rencana Keuangan, Tujuan, dan Caranya

 

Tidak Ada Istilah Asuransi Pendidikan

Jadi, istilah asuransi pendidikan ini salah, bahkan tidak ada ya Kawan Visto. Sehingga, maksud yang benar adalah proteksi diri berupa asuransi jiwa atau kesehatan, dan investasi atau instrumen pasar uang, untuk bisa membantu mempersiapkan dana pendidikan anak di masa depan.

Jadi, jangan sampai kamu salah paham ya, dengan istilah asuransi pendidikan yang beredar, terutama di berbagai produk-produk asuransi.   Jika kamu tidak paham dengan premi-premi dari produk asuransi, lebih baik persiapkan dana pendidikan anak, dengan langsung memilih instrumen investasi yang tepat, seperti saham, reksadana, dan obligasi.

Sistem investasi langsung dan sistem asuransi berbeda, di mana dengan berinvestasi langsung, kamu bisa memantau aset investasi kamu sendiri, kapan saja dan di mana saja, bahkan secara online. Pasalnya, kini juga sudah ada platform investasi saham online seperti InvestasiKu.

InvestasiKu merupakan platform investasi online yang saat ini baru menyediakan produk saham. Namun, tidak hanya saham, karena nantinya akan ada banyak produk investasi lain yang hadir, seperti Reksadana dan Obligasi.

Buat kamu para investor pemula yang masih awam dengan investasi, apalagi saham, InvestasiKu bisa jadi platform yang tepat. Karena InvestasiKu memiliki fitur-fitur yang bisa memudahkan kamu dalam bertransaksi.

Selain fitur, kamu juga bisa dapat point dalam setiap transaksinya, dan point bisa digunakan untuk beli saham, hingga belanja di merchant jaringan CT Corp!

Yuk, beli saham pertamamu di InvestasiKu mulai dari Rp100 ribuan aja, untuk persiapan dana pendidikan anak di masa depan.

 

download investasiku

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO