KEUANGAN
 

10 Macam Tunjangan Karyawan di Perusahaan Negeri Maupun Swasta

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 02 Aug 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Tunjangan Karyawan - Bagi kamu yang hendak mencari kerja, pasti akan turut mempertimbangkan benefit disamping gaji yang ditawarkan oleh perusahaan. Benefit ini berupa tunjangan karyawan yang idealnya menjadi hak setiap karyawan. 

Keberadaan tunjangan karyawan ini tentu saja berbeda-beda di setiap perusahaan. Tentu saja, ini bergantung pada kondisi finansial perusahaan. 

Bagi kamu yang hendak melamar kerja, perlu mempertimbangkan tunjangan karyawan ini karena dapat mensejahterakan hidupmu. Jangan semata hanya menerima gaji saja ya…

 

Apa Perbedaan Gaji, Tunjangan, dan Insentif Bagi Karyawan?

Pada dasarnya, tunjangan karyawan menjadi bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan di luar gaji pokoknya, atas pekerjaan yang telah dikerjakannya untuk perusahaan. 

Di sisi lain, tunjangan karyawan dapat meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja. 

Namun nyatanya, masih banyak orang yang belum bisa membedakan antara gaji, tunjangan, dan insentif.

Mirisnya, ada juga beberapa perusahaan menawarkan gaji dan tunjangan karyawan sebagai benefit. Padahal sebenarnya, gaji dan tunjangan karyawan memang hak karyawan. 

 

Nah, ada 3 konsep berbeda antara gaji, tunjangan karyawan, dan insentif, yakni:

Gaji

Merupakan kompensasi tetap untuk karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan dalam periode waktu tertentu.

Dapat dikatakan, gaji adalah upah dari pemilik bisnis kepada karyawannya dan harus sesuai dengan kontrak kerja. 

Setiap perusahaan memiliki sistem gaji masing-masing. Ada yang dihitung setiap satuan waktu seperti per jam, per hari, per minggu, maupun per bulan.

Ada juga yang menurut satuan hasil hingga borongan. 

 

Tunjangan Karyawan 

Merupakan tambahan pendapatan bagi karyawan di luar gaji pokoknya. Umumnya, tunjangan karyawan di suatu perusahaan dibedakan berdasarkan sifat dan jabatannya. 

Pada tunjangan karyawan yang didasarkan pada jabatan, biasanya semakin tinggi jabatan maka akan semakin besar pula tunjangannya. 

 

Insentif

Jika merujuk pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata ‘insentif’ berarti tambahan penghasilan yang berupa barang, uang, atau hal lainnya bagi karyawan supaya lebih semangat bekerja. 

Insentif karyawan sudah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

 

Baca Juga: Pentingnya Mengelola Uang THR dengan Bijak

 

10 Macam Tunjangan Karyawan di Perusahaan

Perlu diketahui bahwa tunjangan karyawan di suatu perusahaan itu berbeda-beda bergantung pada jabatan, pendidikan, hingga kinerjanya.

Nah, berikut adalah tunjangan karyawan yang setidaknya harus disediakan oleh suatu perusahaan:

1. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan karyawan yang pertama adalah tunjangan kesehatan. Tentu saja, tunjangan yang satu ini berkenaan dengan bentuk perlindungan kesehatan pada karyawannya. 

Biasanya, tunjangan karyawan ini akan diberikan dalam bentuk BPJS, asuransi kesehatan, medical check-up, dan lainnya. 

Di Indonesia, semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan. Lagipula, hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

 

2. Tunjangan Pensiun

Selanjutnya ada tunjangan pensiun yang bertujuan untuk menyejahterakan karyawan khususnya yang sudah memasuki usia pensiun. Tunjangan pensiun akan diberikan dalam program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Tunjangan pensiun tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri saja, tetapi juga pegawai swasta. 

 

3. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi benefit yang selalu dicari oleh para karyawan negeri maupun swasta. Sesuai dengan namanya, THR ini biasanya diberikan sebelum Idul Fitri. 

 

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan biasanya akan diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki jabatan tertentu di suatu perusahaan. Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawabnya yang besar pada perusahaan. 

 

5. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga tentu saja tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.

Untuk tunjangan ini, biasanya memiliki batas tertentu misalnya saat anak masih berusia kurang dari 21 tahun dan belum bekerja. 

 

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum biasanya diberikan kepada PNS. Namun tak jarang ada juga perusahaan swasta yang memberikan tunjangan ini kepada karyawannya. 

Pemberian tunjangan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan dan nominalnya tentu saja tidak sebanyak dari tunjangan jabatan. 

 

7. Tunjangan Makan Siang

Biasanya, perusahaan-perusahaan swasta memberikan tunjangan makan siang kepada karyawannya. Tunjangan ini dapat berupa makan siap saji di waktu siang hari atau bahkan bentuk uang. 

 

8. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi diberikan kepada karyawan berupa uang maupun fasilitas kendaraan. Hal ini untuk mempermudah karyawan saat berangkat kerja.

 

9. Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk fasilitas rumah termasuk biaya listrik, air, hingga internet.

Fasilitas rumah ini tentunya tidak dapat digunakan selamanya, hanya selama masa kontrak kerja saja. 

 

10. Tunjangan Pendidikan

Tunjangan pendidikan dapat diberikan dari perusahaan swasta maupun negeri. Khususnya pada PNS, tunjangan pendidikan akan ditujukan kepada anak PNS baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat. 

Sementara pada perusahaan swasta, tunjangan pendidikan dapat diberikan kepada karyawan yang bersangkutan dalam meningkatkan pengetahuan sekaligus karir mereka.

 

Nah, melalui berbagai tunjangan karyawan ini kamu dapat menghemat uang lebih banyak dan memotivasi untuk semakin lebih giat bekerja. Supaya masa depanmu lebih terjamin, sisihkan saja uang dari pokok ke investasi dalam produk apapun. 

Salah satu platform digital yang terjamin aman untuk berinvestasi saham maupun reksadana adalah InvestasiKu. Tenang saja, InvestasiKu sudah diawasi oleh OJK sehingga pasti aman!

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO