Bulan April 2024 merupakan bulan bahagia bagi anda yang berprofesi sebagai karyawan, karena anda akan menerima 2 pendapatan langsung.
Anda akan menerima gaji sekaligus uang THR, yang sering kali juga disebut sebagai gaji ke-13, yang besarannya bervariasi disetiap perusahaan, dan tergantung dari masa kerja dan jabatan setiap orang.
Mayoritas orang menggunakan uang THR benar-benar sebagai tunjangan hari raya, sehingga uang THR yang diperoleh digunakan semua untuk keperluan mudik pulang ke kampung, membeli baju baru, makan di restoran favorit, membeli barang-barang yang diinginkan, berlibur, dan membelanjakan uang THR sampai habis tak tersisa.
Kehidupan anda setelah hari raya kembali ke aktifitas dan rutinitas sehari-hari, demikian juga dengan kondisi finansial anda yang tidak mengalami perbaikan walaupun mendapat tambahan penghasilan dari uang THR.
Sementara itu, ada beberapa orang lain yang mengelola uang THR mereka dengan lebih bijak sehingga kondisi finansial mereka menjadi lebih baik setiap kali menerima uang THR dan memiliki kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Cara Mengelola Uang THR secara Bijak
Untuk mengelola uang THR dengan bijak, hal pertama yang bisa anda lakukan adalah memisahkan antara gaji dan uang THR di rekening yang berbeda, agar anda bisa lebih mudah mengelolanya secara terpisah.
1. Rekening Gaji
Anda bisa mengelola gaji seperti keperluan anda sehari-hari, atau anda bisa kelola sesuai dengan 5 pos keuangan yang sudah saya jelaskan di YouTube channel Tonny Hermawan Adikarjo.
2. Rekening Uang THR
Dikelola secara terpisah, agar bisa mendapat manfaat yang lebih baik untuk kehidupan anda kedepan.
Dalam mengelola uang THR, perlu dilakukan perencanaan dengan cara mencatat terlebih dahulu penggunaan uang THR sebelum uang itu anda terima, dan memisahkan uang itu dalam beberapa pos penggunaan.
Perencanaan ini perlu anda lakukan karena banyak orang yang tidak melakukan perencanaan dan mencatat kebutuhan THR cenderung boros dan lapar mata saat menerima uang THR, sehingga dana THR yang diterima habis tak bersisa.
Bahkan yang lebih parah, ada beberapa orang yang mengambil dana simpanan, dana investasi, dana darurat bahkan mengambil utang untuk keperluan hari raya yang dinikmati hanya sesaat, tetapi akan menimbulkan beban kehidupan di beberapa bulan berikutnya. Hal ini akan sangat berbahaya untuk kondisi finansial anda kedepan.
Pos Penggunaan Uang THR
Pengelolaan uang THR bisa dilakukan dengan cara membagi uang THR yang diterima dalam beberapa pos, dengan cara menentukan berapa persen dana untuk:
1. Pos Dana Zakat dan sedekah (sekitar 5-10%)
2. Pos Dana untuk Kebutuhan Hari Raya. Pos untuk merayakan hari raya bersama keluarga seperti:
- Beli baju baru untuk lebaran
- Dana transport mudik ke kampung halaman
- Dana untuk berbagi kepada keluarga seperti orang tua, adik, keponakan, dll. Hindari penggunaan uang THR untuk konsumsi yang tidak penting atau menghabiskannya hanya dalam waktu singkat (sekitar 50%).
3. Pos Dana Darurat : Pos untuk tabungan darurat, dana berjaga-jaga, dan untuk keperluan masa depan dalam bentuk tabungan atau deposito (sekitar 20%).
4. Pos untuk bayar Utang : Bagi yang punya utang, anda bisa menyisihkan sekian persen uang THR untuk membayar utang agar beban anda menjadi lebih ringan dan memberi rasa lega saat anda merayakan hari raya (20%).
5. Pos Investasi : Bagi anda yang tidak punya utang, anda bisa mengalihkan dana untuk bayar utang kedalam pos investasi, dengan cara menabung saham blue chip agar bisa memperoleh keuntungan jangka panjang (20%).
Ingatlah, anda hanya menerima dana THR satu kali dalam setahun, sehingga gunakan dana tersebut dengan bijak dengan melakukan perencanaan yang baik.
Dengan mengelola uang THR secara bijak, anda dapat memaksimalkan manfaat dari uang THR tersebut dan memperbaiki kondisi keuangan, sehingga anda bisa menyosong hari depan yang lebih baik dan bisa meraih impian-impian anda, serta membahagiakan orang-orang yang anda cintai.
Sampai jumpa di Puncak Kemakmuran!
Ditulis oleh : Tonny Hermawan Adikarjo, ST, MM, CFP
Website : www.tonnyadikarjo.com
YouTube : Tonny Hermawan Adikarjo