KEUANGAN
 

8 Langkah Membuat NPWP & Syaratnya

by William Fernandes - 28 Feb 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Buat kamu yang saat ini lagi bingung cara membuat Nomor Wajib Pajak Pribadi (NPWP)? Yuk ketahui syarat dan cara pembuatannya melalui artikel berikut ini!

 

Apa Itu NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban.

Selain identitas sebagai Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

 

Jenis NPWP

Ada 2 jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut perbedaanya:

 

1. NPWP Pribadi

yaitu yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:

  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  • Memiliki Penghasilan dari Usaha

2. NPWP Badan

yaitu yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu:

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

 

Manfaat Memiliki NPWP

Masih banyak orang Indonesia yang tidak memiliki dokumen penting satu ini, padahal NPWP memiliki banyak manfaat di dalam maupun diluar perpajakan loh, yaitu sebagai berikut:

 

1. Persyaratan Administrasi

Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti:

  • Kredit Bank
  • Rekening Dana Nasabah (RDN)
  • Rekening Efek
  • Rekening Bank
  • Rekening Koran
  • Pembuatan SIUP
  • Administrasi Pajak Final
  • Pembuatan Paspor

2. Mempermudah Urusan Perpajakan

Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan dalam pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan, berikut kemudahan yang didapatkan bagi mereka yang memiliki NPWP: 

  • Mengurus Restitusi Pajak
  • Mengetahui Jumlah Pajak Yang Mesti Dibayarkan
  • Pemotongan Pajak Yang Rendah

3. Melamar Pekerjaan

Salah satu manfaat NPWP lainnya adalah untuk melamar pekerjaan. Sebagian perusahaan membutuhkan kelengkapan data atau nomor NPWP setiap pelamar. saat perusahaan membayar gaji, otomatis penghasilan akan dipotong oleh PPH pasal 21, yakni tarif normal.

 

4. Pembelian Produk Investasi 

Untuk bisa berinvestasi pada produk investasi seperti deposito, reksadana, dan saham. Biasanya harus memiliki NPWP yang selalu dijadikan sebagai salah satu syarat utama untuk registrasi atau pendaftaran.

 

Baca Juga: 8 Langkah Membuat NPWP & Syaratnya

 

Syarat Membuat NPWP

 

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi, bagi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi KITAS, KITAP ataupun Paspor, bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang, atau
  • Surat keterangan tempat usaha ataupun pekerjaan bebas yang diberikan oleh Pejabat Pemerintah Daerah, setidaknya dari Lurah ataupun Kepala Desa, atau
  • Lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik, atau
  • Fotokopi e-KTP bagi WNI serta surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai dari Wajib Pajak orang pribadi, yang mana isinya ialah pernyataan bahwa orang tersebut (yang mengajukan NPWP Pribadi) memang benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

2. Syarat Membuat NPWP Pribadi, bagi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Anda yang adalah WNI
  • Bagi WNA, Anda perlu menyiapkan fotokopi Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

 

3. Persyaratan NPWP Pribadi, Wanita Kawin Yang Ingin Memisahkan Hak dan Kewajiban Perpajakan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Anda yang adalah WNI
  • Bagi WNA, Anda perlu menyiapkan fotokopi Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga, dan
  • Fotokopi surat perjanjian untuk pemisahan penghasilan dan harta, atau juga surat yang berisi pernyataan bahwa wanita kawin tersebut hendak memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakan secara terpisah dari kewajiban dan hak perpajakan suami.

 

Baca juga: Mengenal Split Bill: Etika, Tips, & Aplikasi

 

Cara Membuat NPWP Pribadi

Ada dua cara untuk membuat NPWP Pribadi, yaitu secara online dan secara offline. Berikut penjelasannya.

 

1. Membuat NPWP Pribadi Secara Online

  • Melakukan pendaftaran melalui situs resmi Dirjen Pajak, yaitu pada pajak.go.id dan masuk ke halaman pendaftaran
  • Isi data pendaftar dan lakukan aktivasi akun
  • Jika akun telah teraktivasi, maka login ke e-Registration dan isi formulir pendaftaran
  • Setelah terisi, maka kirimlah formulir tersebut
  • Jika sudah, maka cetaklah dokumen tersebut dan tandatangani formulir
  • Formulir dan semua berkas yang diperlukan harus disatukan dan kirim ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Apabila tidak ingin repot-repot mengirim berkas, kamu dapat memindai dokumen tersebut serta mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration tadi
  • Cek status pendaftaran dan tunggu hingga kartu NPWP Pribadi dikirimkan kepada kamu.

 

2. Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

  • Menyediakan seluruh berkas yang diperlukan
  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak dan meminta formulir pendaftaran
  • Mengisi formulir dan menyerahkan kembali kepada petugas, beserta fotokopi berkas
  • Mendapat tanda terima pendaftaran Wajib Pajak dan kemudian Anda hanya perlu menunggu hingga kartu NPWP Pribadi dikirimkan kepada kamu.

 

Apakah Wajib Mengurus NPWP?

Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria, tentu wajib mempunyai NPWP. Karena selain dijadikan acuan untuk membayar pajak, NPWP juga sebagai salah satu syarat untuk pengajuan kredit, membuat paspor, dan pembelian produk Investasi.

Nah, kamu bisa mulai investasi di platform khusus untuk investasi, yakni InvestasiKu!

InvestasiKu, adalah platform investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, dan selanjutnya akan ada produk reksadana, obligasi, dan rencana.

 

download investasiku

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO