KEUANGAN
 

3 Jenis Zakat dan Waktu Membayarnya, Ada yang Khusus Ramadhan?

by Estrin Vanadianti Lestari - 06 Apr 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Daftar Isi

Bulan ramadhan, memang identik dengan membayar zakat. Tapi, tahu nggak sih Kawan, kalau ada jenis-jenis zakat lainnya, yang tidak hanya bisa dibayar saat ramadhan saja?

Atau tahunya cuma zakat fitrah saja nih?

Oke, jadi sederhananya jenis zakat itu beragam, sesuai dengan waktu membayar atau menunaikannya. Jenis zakat yang mungkin paling umum didengar adalah zakat fitrah.

 

3 Jenis Zakat

Perlu diingat ya Kawan! Bayar zakat itu kewajiban, yang tidak boleh sembarangan ditunaikan. Nah, pada ajaran Islam sendiri, ada beberapa jenis zakat yang dibedakan berdasarkan cara dan waktu membayarnya, termasuk zakat saat ramadhan.

Namun, perlu diketahui, bahwa zakat sendiri dibagi kedalam tiga jenis, yakni zakat fitrah, zakat harta benda (zakat mal), dan zakat penghasilan. Biar lebih paham, yuk ketahui informasi lengkapnya.

 

  1. Zakat Fitrah

Pertama, ada zakat fitrah yang merupakan jenis zakat, yang wajib dibayarkan umat muslim, saat ramadhan. Berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan?

Menurut pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik,zakat fitrah ini diserahkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Apakah hanya berupa beras?

Tentu tidak, zakat fitrah juga bisa atau boleh dilakukan dengan uang. Yang terpenting, besarannya juga disesuaikan dengan harga beras, yang dikonsumsi. Misalnya, harga beras 3,5 liter itu sekitar Rp42.000, dan kamu boleh melebihkan jumlahnya juga kok!

Dilansir dari CNNIndonesia.com, zakat fitrah juga memiliki tujuan yang indah, yakni sebuah kewajiban berzakat atas diri dan jiwa, yang ditunaikan sepanjang Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kalau telat bayar zakat fitrah, gimana? Nah, jika waktu membayar sudah melewati dari waktu yang seharusnya (menjelang shalat Idul Fitri), maka zakat dianggap sebagai sedekah biasa.

Di mana kita bisa bayar zakat fitrah? Ada banyak tempat yang menampung zakat fitrah, yakni bisa di masjid terdekat, badan amil terpercaya, atau bisa juga melalui zakat online.

Selain itu, zakat fitrah juga bisa dibayarkan untuk diri sendiri, mewakili tanggungan keluarga, bahkan untuk orang tuanya.

 

Baca juga: 7 Tips Investasi ala Rasulullah SAW

 

  1. Zakat Mal

Jenis zakat yang kedua adalah zakat mal atau zakat kepemilikan harta. Adapun, besaran zakat ini adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki selama setahun.

Apakah zakat ini termasuk zakat wajib seperti zakat fitrah? Nah, untuk jenis zakat yang satu ini, hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang sudah mencapai batasan nisab, atau memiliki penghasilan setara atau lebih dari harga 85 gram emas, dalam setahun.

Contohnya, A adalah seorang muslim yang memiliki kekayaan atau harta minimal Rp50 juta dan mengendap selama setahun. Maka, A wajib membayar zakat, sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya yang tersimpan selama setahun. Mengapa setahun?

Karena ada aturan haul (setahun), maka zakat mal ini bisa dibayarkan setelah disimpan, selama satu tahun. Tidak seperti zakat fitrah yang harus dibayarkan saat ramadhan, zakat mal tidak memiliki batasan waktu khusus.

Namun, waktu terbaik menunaikan zakat tahunan ini adalah saat ramadhan, karena akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Seperti yang diketahui juga, bahwa ramadhan adalah bulan kebaikan, bulan penuh rahmat, sehingga banyak orang yang menunaikan zakat mal, di bulan ramadhan.

Jika zakat fitrah berupa beras atau uang seharga beras tersebut, lalu bentuk zakat mal sendiri berupa apa? Seperti yang diketahui, bahwa jenis harta benda memiliki bentuk yang beragam. Sehingga, zakat mal pun memiliki sejumlah kategori, yakni:

  • Zakat penghasilan
  • Zakat hasil tambang
  • Zakat ternak
  • Zakat pertanian
  • Zakat saham
  • Zakat deposito
  • Zakat investasi

 

  1. Zakat Penghasilan

Zakat yang ketiga ini adalah zakat penghasilan. Di mana seorang muslim bisa menunaikan zakat ini, kapan saja dan tidak harus menunggu setahun.

Seperti yang diketahui, standarnya seseorang akan menerima gaji atau penghasilan setiap sebulan sekali dari hasil kerjanya, baik bekerja secara mandiri, di perusahaan dan lainnya. Nah, di sinilah umat muslim bisa menunaikan zakat penghasilan.

Sama seperti zakat mal, besaran zakat penghasilan sendiri adalah 2,5 persen, dari pendapatan per bulan, atau tanpa harus menunggu satu tahun.

Tapi, apakah jenis zakat penghasilan ini wajib dilakukan umat muslim? Karena, tidak semua orang yang memiliki penghasilan, kehidupannya sudah tercukupi.

Terkait kewajiban, hal ini mengacu pada nisab yang ada di dalam peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas (nominal menyesuaikan harga emas terupdate saat itu).

Misalnya, harga emas per 24 Maret 2023 adalah Rp1.096.000 maka nisab zakat pengasilannya adalah Rp93.160.000 per tahun atau Rp7.763.333 per bulan.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa seorang muslim yang memiliki penghasilan atau gaji (take home pay) lebih dari nisab zakat sebesar Rp7.763.333 per bulan, maka wajib membayar zakat penghasilan.

Gimana nih Kawan? Sudah siap menunaikan zakat di ramadhan kali ini? Ingat, berzakatlah jika kamu masuk ke dalam golongan wajib zakat. Bahkan, saat ini berzakat sudah dimudahkan, dengan zakat berbentuk digital.

Seperti zakat mal, yang bisa diberikan dalam bentuk zakat saham, zakat deposito, zakat investasi. Jadi, kamu bisa investasikan harta kamu dulu sebelum ditunaikan menjadi zakat.

Jangan lupa juga, untuk investasikan harta kamu, di platform investasi terbaik dan terpercaya, seperti InvestasiKu. 


download investasiku

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO