KEUANGAN
 

Dana Pensiun: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya Untuk Kestabilan Finansial di Masa Tua

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 14 Feb 2025 - Reviewed by Lia Andani.

 

Sadarkah kamu kalau banyak orang tertarik menjadi PNS adalah karena tunjangan berupa dana pensiun di masa tua?

Yap, pensiun bagi PNS telah diatur juga dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, sehingga kehidupan masa tua akan semakin terjamin. 

Sekarang ini, program dana pensiun tidak hanya diperuntukkan bagi ASN saja, tetapi juga karyawan swasta. Hal ini diatur dalam UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 

Memangnya, apa sih dana pensiun itu? Apakah negara ini benar-benar memiliki pedoman hukum yang kuat dalam mengatur dana pensiun? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

 

Apa Itu Dana Pensiun?

Dana pensiun memiliki dua makna denotasi dan konotasi. 

Jika merujuk pada konteks makna sebenarnya (denotasi), maka dana pensiun adalah sejumlah uang yang dikumpulkan secara bertahap oleh pekerja selama dirinya masih bekerja, supaya dapat digunakan sebagai sumber pendapatan saat masa pensiun kelak. 

Dalam hal ini, dana pensiun akan dikelola oleh lembaga tertentu. Misalnya pemerintah maupun perusahaan asuransi. 

Jika merujuk pada konteks hukum, maka dana pensiun adalah badan hukum (entitas) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Gagasan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 

Meskipun demikian, dana pensiun adalah sama-sama merujuk pada sejumlah uang yang memang dihimpun khusus oleh suatu badan atau lembaga supaya dapat memberikan manfaat kepada pesertanya ketika mereka telah mencapai masa pensiun, mengalami cacat, atau bahkan meninggal dunia. 

Ingat, masa pensiun itu pasti akan dialami oleh siapapun individu yang bekerja baik ASN maupun swasta. 

Pada masa pensiun, kamu akan kehilangan kegiatan rutin berupa bekerja yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Kamu juga akan mengalami penurunan penghasilan dan kondisi kesehatan karena seiring bertambahnya usia. 

Siapapun pekerja, baik itu ASN maupun swasta akan mendapatkan sejumlah nominal uang pensiun untuk membiayai hidupnya setelah berhenti bekerja alias pensiun. 

Namun tak jarang pula, dana pensiun dapat digunakan untuk menghidupi diri apabila mengalami cacat akibat bekerja atau bahkan meninggal dunia. 

Perlu digarisbawahi, apabila peserta dana pensiun meninggal dunia karena bekerja, maka nominal uang akan diberikan kepada keluarganya. 

Jika kamu sering menemukan frasa “dana pensiun” ini di berbagai laman berita, bisa jadi itu merujuk pada badan hukum yang memang menjalankan Program Dana Pensiun. 

Berdasarkan jurnal pendidikan Analisis Status Badan Hukum Dana Pensiun, menyatakan bahwa Pelaku Dana Pensiun di negara ini terus meningkat dari tahun 2019. 

 

Baca Juga: Pentingnya Literasi Keuangan Buat Milenial dan Gen Z

 

Tujuan Dana Pensiun

Dana pensiun pasti akan berkenaan dengan nominal uang yang tidak besar karena bertujuan untuk memberikan jaminan kepada para karyawan. 

Maka dari itu, tujuan dana pensiun ini dapat dilihat dari sudut pandang pemberi kerja (perusahaan), karyawan, dan penyelenggara Program Dana Pensiun itu sendiri. 

 

Dari Sisi Pemberi Kerja (Perusahaan)

Dari sudut pandang perusahaan, tujuan pengelolaan dana pensiun adalah menjadi kewajiban moral, dimana perusahaan terkait memberikan jaminan kepada para karyawannya. 

Singkatnya, dana pensiun ini menjadi bentuk apresiasi kepada para karyawannya yang telah mengabdi dan bekerja di perusahaan tersebut. 

Selain itu, adanya benefit dana pensiun ini justru dapat meningkatkan motivasi karyawan dalam bekerja, sehingga kinerjanya dapat meningkat. 

Jika para karyawannya produktif, maka perusahaan juga akan untung ‘kan.

 

Dari Sisi Karyawan

Adanya dana pensiun tentu saja bertujuan supaya para karyawannya merasa aman di masa depan kelak karena tetap ada penghasilan pasif (passive income). 

Dana pensiun ini diperoleh dari iuran bulanan atas pendapatan karyawan, sehingga secara langsung sama saja dengan investasi di masa tua. 

 

Dari Sisi Penyelenggara Dana Pensiun

Sementara dari sudut pandang lembaga penyelenggara dana pensiun, adalah berperan sebagai pihak ketiga antara karyawan dengan perusahaan. 

Dana pensiun ini berupaya memaksimalkan iuran dari para karyawan dan perusahaan dengan cara investasi. Nantinya, hasil investasi tersebut dapat digunakan sebagai passive income selama masa tua. 

Menurut OJK, Dana Pensiun yang notabene entitas wajib menjalankan 3 fungsi yakni:

  • Mengumpulkan iuran, mendata peserta (karyawan), mengelola data peserta, dan ahli waris yang berhak (apabila ternyata peserta meninggal dunia). 
  • Mengembangkan atau menginvestasikan uang yang dikelolanya pada jenis investasi sesuai regulasi. 
  • Membayarkan manfaat pensiun saat peserta (karyawan) sudah mulai memasuki masa purna tugas. 

 

Baca Juga: Apa Itu Income - Pengertian, Jenis, dan Passive Income

Jenis Dana Pensiun

Berdasarkan penyedianya, dana pensiun terbagi menjadi 2 yakni DPPK dan DPPL. Hal ini juga telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (pasal 2). 

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memang memperkerjakan karyawan. 

Para pesertanya adalah karyawan perusahaan maupun mitra perusahaan. 

Ada 3 jenis program pensiunnya yakni: 1) Program pensiun manfaat pasti; 2) Program pensiun iuran paști; dan 3) Program pensiun berdasarkan keuntungan. 

Dari sudut pandang perusahaan yang menyelenggarakan jenis dana pensiun ini, tetap memperoleh keuntungan berupa:

  • Badan hukum dari DPPK itu terpisah dari perusahaan, sehingga kekayaannya juga terpisah sekaligus terlindungi hal-hal yang tidak diinginkan. 
  • Sistem pendanaan lebih terarah dan teratur. 
  • Memberikan rasa aman dan loyalitas bagi karyawan supaya lebih produktif bekerja. 

 

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa. 

Para pesertanya adalah perorangan, karyawan, maupun pekerja mandiri. Berbeda dengan jenis sebelumnya, DPLK ini hanya menyelenggarakan program pensiun iuran pasti saja. 

Baik perusahaan maupun karyawan tentu memperoleh keuntungan dalam mengikuti DPLK yang dinaungi oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa ini, yakni:

 

Keuntungan Bagi Perusahaan

  • Dapat melaksanakan program pensiun tanpa harus mendirikan Dana Pensiun sendiri. 
  • Iuran perusahaan untuk para karyawannya dianggap sebagai biaya, sehingga akan mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh pasal 25)
  • Besaran iuran lebih fleksibel, menyesuaikan keuangan perusahaan. 
  • Menjadi ‘daya tarik’ ketika proses perekrutan karyawan baru. 

 

Keuntungan Bagi Karyawan

  • Karyawan dapat mengatur berapa nominal iuran pensiunnya. 
  • Iuran dibukukan langsung atas nama rekening karyawan. 
  • Iuran dapat dipotong dari gaji karyawan. 
  • Dapat memilih instrumen investasi sesuai keinginannya. 
  • Iuran tidak dikenakan pajak. 

 

Baca Juga: Fixed Income - Pengertian, Risiko, Tipe Investor, dan Obligasi Sebagai Alternatifnya

 

Mau Mengalokasikan Dana Pensiun Pada Produk Investasi?

Nah, itulah pemahaman tentang dana pensiun yang wajib dipikirkan sejak sekarang, terutama oleh para karyawan perusahaan. 

Keberadaan dana pensiun tentu saja penting karena dapat menjadi passive income saat kamu sudah tidak bekerja kelak. 

Di sisi lain, dana pensiun juga dapat diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi, seperti reksa dana dan saham. 

Pemilihan instrumen investasi untuk dana pensiun ini bergantung pada masing-masing profil investor. Kamu bisa memilih instrumen saham, seperti pada BBCA dan BBRI yang mana dalam 5 tahun cenderung dapat memberikan return stabil. 

Kamu juga bisa memilih reksa dana pendapatan tetap maupun reksa dana saham. Semuanya bergantung pada profil risikomu. 

Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka kamu bisa membeli sekaligus memantau saham, reksa dana, maupun obligasi yang stabil hanya melalui aplikasi saja, salah satunya InvestasiKu

Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

 

Sumber:

Marwa, M. H. M. (2020). Analisis Status Badan Hukum Dana Pensiun. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 23(01), 1-12.




 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO