RDN alias Rekening Dana Nasabah berbeda dengan rekening pada umumnya. RDN ini dikhususkan untuk kebutuhan transaksi jual beli berbagai produk investasi di pasar saham.
Meskipun demikian, RDN tetap membutuhkan bank yang telah ditunjuk oleh pihak KSEI untuk kegiatan transaksi efek oleh para investor. Maka dari itu, terdapat syarat untuk membuka rekeningnya.
Memangnya, apa sih RDN (Rekening Dana Nasabah) itu? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Apa itu RDN (Rekening Dana Nasabah)
RDN (Rekening Dana Nasabah) adalah rekening atas nama investor secara pribadi yang dibuka oleh pihak sekuritas untuk kebutuhan transaksi jual beli berbagai instrumen investasi di pasar efek.
Melalui RDN (Rekening Dana Nasabah) ini, kamu selaku investor dapat dengan mudah bertransaksi reksadana, saham, hingga obligasi sekalipun. RDN ini juga mudah pengecekan saldonya sehingga investor dapat menentukan apakah harus membeli saham maupun instrumen investasi lain yang sesuai dengan jumlah saldo tersebut.
Biasanya, setiap bank yang memiliki pihak sekuritas berwenang membukakan RDN (Rekening Dana Nasabah) ini atas nama nasabah yang terkait. Misalnya PT Bank Mega Tbk selaku bank administrator RDN telah ditunjuk oleh KSEI untuk berwenang membuka RDN bagi para nasabahnya.
Sekilas mungkin RDN hampir sama dengan rekening bank karena sama-sama dikelola oleh bank dalam proses penyelesaian transaksinya. Namun perbedaan yang paling mencolok secara fisik adalah RDN tidak memiliki buku rekening maupun kartu ATM.
Perbedaan lain antara RDN dan rekening bank adalah pada RDN ini tidak mengharuskan ada setoran awal dan saldo minimum. Selain itu, RDN (Rekening Dana Nasabah) juga bebas biaya administrasi bulanan dan bebas biaya penalti.
Hal ini telah diatur melalui Bapepam-LK No V.D.3 Tanggal 28 Desember 2010, mengenai kewajiban pembukaan sub rekening efek.
Bagi investor pemula, perlu memahami bahwa portofolio investasi itu pasti memuat 2 jenis aset yakni berupa saham dan cash.
Pada aset yang berupa saham tentunya telah dilindungi oleh KSEI. Namun pada aset yang berupa cash justru tidak ada yang menjamin atau melindunginya. Alhasil, pihak OJK mengharuskan investor untuk membuka RDN (Rekening Dana Nasabah) supaya aset cash menjadi terlindungi karena terpisah dari rekening sekuritas.
Lagipula, perusahaan sekuritas tidak berhak menggunakan dana cash tersebut kecuali untuk kewajiban order beli/jual instrumen investasi dari nasabah.
Baca Juga: 6+ Perbedaan Investasi dan Tabungan, Mana Lebih Untung?
Ketentuan RDN (Rekening Dana Nasabah)
Berhubung RDN ini dikeluarkan oleh pihak sekuritas yang berbeda-beda, maka ketentuannya pun akan berbeda pula. Pada artikel ini mengambil contoh Bank Mega selaku sekuritasnya, sehingga ketentuannya berupa:
a. Rekening Dana Nasabah dapat berupa rekening giro/tabungan berlaku bagi Nasabah Perorangan dan Nasabah Non-Perorangan.
b. Bank tidak akan menerbitkan buku tabungan atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah dan/atau tidak menerbitkan cek/bilyet giro sebagai media penarikan dana atas rekening giro/tabungan.
c. Rekening Dana Nasabah tidak dapat dibuka dengan status rekening gabungan (joint account).
d. Segala transaksi atas Rekening Dana Nasabah hanya dapat dilakukan:
- Melalui Internet Banking Bank Mega dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank Mega; dan
- oleh Perusahaan Efek yang telah mendapatkan kuasa dari pemilik Rekening Dana Nasabah untuk mengelola Rekening Dana Nasabah. Transaksi pengkreditan dana ke Rekening Dana Nasabah oleh Bank Mega dapat dilakukan melalui Internet Banking Bank Mega, counter, dan/atau sarana lain yang ditentukan Bank Mega yang akan diberitahukan oleh Bank Mega kepada pemilik Rekening Dana Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
e. Pemilik Rekening Dana Nasabah hanya dapat melakukan inquiry atau meminta saldo dan mutasi Rekening Dana Nasabah melalui sarana yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan/atau sarana lain yang telah ditentukan oleh Bank Mega yang akan diberitahukan oleh Bank Mega kepada pemilik Rekening Dana nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
f. Bank Mega berhak menolak instruksi yang diberikan oleh pemilik Rekening Dana Nasabah selama Bank Mega belum menerima pencabutan kuasa pengelolaan Rekening Dana Nasabah dari pemilik Rekening Dana Nasabah yang telah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan Efek.
g. Atas pertimbangan tertentu Bank Mega berhak menolak Pembukaan dan/atau menutup Rekening Dana Nasabah.
Baca Juga: Withdraw Adalah - Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Syaratnya
Mau Memantau Saham dengan Mudah?
Nah, itulah penjelasan apa itu RDN (Rekening Dana Nasabah) yang merupakan rekening terpisah dari rekening bank dan difungsikan untuk kebutuhan transaksi instrumen investasi di pasar modal.
Berhubung sekarang ini segalanya sudah serba canggih, maka untuk memantau harga melalui aplikasi smartphone saja. Salah satunya adalah aplikasi InvestasiKu.
Dari aplikasi ini, kamu dapat melakukan investasi berbagai instrumen seperti saham, reksadana, maupun reksadana melalui platform aplikasi investasi terpercaya.
Jangan khawatir sebab aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik.
Sumber:
SYARAT & KETENTUAN KHUSUS PEMBUKAAN REKENING DANA NASABAH PT BANK MEGA Tbk.