INVESTASI
 

Kepmen ESDM Nomor 144/2026 Ubah Harga Patokan Mineral, Bagaimana?

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 16 Apr 2026 - Reviewed by Revo Gilang Firdaus M.

 

Mengingat negara kita ini memiliki pasokan sumber daya nikel dan bauksit yang besar, maka tentu saja pemerintah selaku penyelenggara negara memiliki kebijakan khusus tentang hal tersebut. Per 15 April 2026, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah harga patokan mineral (HPM) untuk bijih nikel dan bauksit. 

Kebijakan yang mengatur tentang harga nikel dan bauksit tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. 

Simak bagaimana dampak atas kebijakan baru tersebut terhadap perusahaan nikel, terutama yang sudah melantai di bursa!

Apa Itu Harga Patokan Mineral (HPM)?

Melansir dari Bloomberg Technoz, produksi nikel sepanjang tahun 2025 meningkat mencapai 2,5 juta ton.  Pada tahun 2026 ini saja, produksi nikel pun akan berpotensi naik menjadi 2,7 juta ton seiring dengan penambahan kapasitas yang terpasang pada smelter.

Dengan tingginya angka transaksi jual beli nikel itu, maka Harga Patokan Mineral (HPM) ini diberlakukan supaya tata niaga bahan tambang tersebut transparan bagi berbagai pihak. 

Berdasarkan Kemenkeu, Harga Patokan Mineral Bukan Logam (yang kemudian disebut sebagai HPM Bukan Logam) adalah harga patokan mineral bukan logam yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 provinsi, kabupaten, atau kota. Secara umum, HPM berfungsi sebagai:

  • Dasar perhitungan royalti dan penerimaan negara atas barang tambang
  • Acuan harga jual beli antara penambang dan smelter
  • Cerminan nilai ekonomi mineral berdasarkan kondisi pasar

Dengan adanya HPM, pemerintah dapat mengontrol agar harga tidak terlalu jauh dari harga global dan tetap memberikan manfaat bagi negara. FYI, frasa Harga Patokan Mineral ini banyak disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan salah satunya 234/PMK.03/2022.

Bahan tambang yang termasuk pada produk mineral ini adalah bijih nikel, bijih bauksit, bijih besi, bijih tembaga, bijih kobalt, logam emas, logam perak, bijih mangan, bijih krom, timah, titanium, bijih timbal, bijih seng, dan lainnya. 

Baca Juga: 8 Saham Nikel di BEI - Prospek Bisnis, dan Dampak Hilirisasi Nikel di Indonesia

Apa Saja Perubahan Pada Kepmen ESDM Nomor 144/2026?

Melansir dari IMA, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 144 Tahun 2026 itu merupakan kebijakan yang diubah dari Kepmen ESDM Nomor 268 Tahun 2025. Regulasi ini berlaku efektif pada 15 April 2026.

Ada 3 perubahan substansial pada Kepmen ESDM Nomor 144 Tahun 2026 ini, yakni:

  • Penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF), serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM. 
  • Penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. 
  • Perubahan satuan harga, yakni terjadi transaksi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya USD/DMT menjadi USD/WMT. 

Berikut penjelasannya!

1. Formula Harga Nikel Lebih Komprehensif

Sebelumnya, harga nikel hanya ditentukan berdasarkan kadar nikel (Ni). Kini, formula diperluas dengan mempertimbangkan:

  • Kandungan besi (Fe)
  • Kandungan kobalt (Co)
  • Kandungan krom (Cr)
  • Penyesuaian corrective factor

Perubahan ini membuat harga nikel menjadi lebih mencerminkan nilai sebenarnya dari bijih yang dijual.

2. Penambahan Parameter Reaktif Silika pada Bauksit

Dalam formula baru, pemerintah memasukkan faktor reaktif silika sebagai parameter penilaian kualitas bauksit. Artinya:

  • Bauksit dengan silika tinggi akan dihargai lebih rendah
  • Bauksit berkualitas tinggi menjadi lebih kompetitif

Hal ini penting karena kandungan silika berpengaruh langsung terhadap efisiensi proses pengolahan di smelter.

3. Perubahan Satuan dari DMT ke WMT

Perubahan lain yang cukup krusial adalah satuan harga dari Dry Metric Ton (DMT) menjadi Wet Metric Ton (WMT). Melalui perubahan tersebut maka kandungan air dalam bijih ikut diperhitungkan, sehingga harga menjadi lebih realistis sesuai kondisi lapangan.

11 Saham Nikel yang Terdaftar di Bursa

Nikel selalu menjadi bahan tambang yang disorot karena pertumbuhan volume ekspor yang tajam. Sejak tahun 2019 hingga 2023, permintaan global terhadap nikel meningkat signifikan yakni 10%, dengan kisaran angka 2,44 juta menjadi 3,61 juta ton. 

Langsung saja simak apa saja saham nikel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia berikut ini. Jika penasaran dengan harga sahamnya, langsung klik kode saham masing-masing. 

  1. Aneka Tambang Tbk. - ANTM
  2. Vale Indonesia Tbk. - INCO
  3. Central Omega Resources Tbk. - DKFT
  4. Harum Energy Tbk. - HRUM
  5. Merdeka Battery Materials Tbk. - MBMA
  6. Trimega Bangun Persada Tbk. - NCKL
  7. Ifishdeco Tbk. - IFSH
  8. Resource Alam Indonesia Tbk. - KKGI
  9. Timah Tbk. - TINS
  10. PAM Mineral Tbk. - NICL
  11. Adhi Kartiko Pratama Tbk. - NICE

Baca Juga: 8 Perusahaan Merger Paling Fenomenal di Indonesia, Apa Saja?

Mau Berinvestasi Pada Saham Nikel?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu bagaimana perubahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. 

Jika kamu ingin berinvestasi pada emiten-emiten di atas, dapat melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

Sumber:

Sapii, R. B. S., & Abidin, F. R. M. (2023). Kepastian Hukum Kebijakan Basis Free On Board Dalam Transaksi Jual Beli Nikel Melalui Pemberlakuan Harga Patokan Mineral. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol, 10(2).

CNBC. (2026). Formula Harga Patokan Mineral Diubah Penerimaan Negara Bisa Naik

ESDM. (2026). Kepmen ESDM 144/2026 Ditetapkan

IMA. (2026). ESDM Ubah Harga Patokan Nikel dan Bauksit Berlaku 15 April 2026

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2026 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO