Dalam peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara disebutkan bahwa jika Harga Batubara Acuan (HBA) kurang dari USD70/ton maka tarif royalti dikenakan 14% dikali harga jual dikurangi tarif iuran produksi.
Jika HBA USD80/ton – USD90/ton maka tarifnya dikenakan 23% lalu untuk HBA USD90/ton – USD100/ton dikenakan tarif royalty 25% dan terakhir jika HBA di atas USD100/ton maka tarif royaltinya sebesar 28%.
Sekadar informasi, per April 2022 HBA ditetapkan sebesar US$ 288,40 per ton. Artinya besaran tarif maksimum lah yang bakal dikenakan untuk royalty.
Aturan ini sudah berlaku sejak Januari 2022 untuk perusahaan yang ijin pertambangan khusus diterbitkan sebelum 11 April 2022 dan jika ijin pertambangan khususnya dikeluarkan setelah 11 April 2022, maka aturan ini akan berlaku mulai Januari 2023.
Ijin pertambangan khusus adalah kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Key Takeaway
Sebenarnya kenaikan HBA ini tidak akan terlalu berpengaruh signifikan terhadap beban perusahaan batu bara dengan catatan jika HBA di pasar jauh di atas tarif mentok yaitu USD100 ton.
Jadi, kaya HBA April 2022 di USD288,40/ton itu kan jauh di atas maksimum tarif HBA di USD100/ton. Jadi meski HBA di pasar makin tinggi, tarif royalty akan tetap dikenakan 28%.
Namun, jika HBA turun maka akan meningkatkan beban keuangan emiten batu-bara karena akan ada peningkatan beban pajak yang harus ditanggung emiten batu-bara.