GLIMPSE
 

BBTN Berhasil Salurkan KPR Sektor Informal Rp52 Triliun

by William Fernandes - 07 Feb 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN, telah menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR), untuk sektor informal senilai Rp52 triliun. Nilai tersebut setara dengan membiayai 410 ribu rumah, sejak 47 tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp22 triliun di antaranya tersalurkan sepanjang lima tahun terakhir, untuk 133 ribu rumah. 

 

Apa Itu Pekerja Sektor Informal?

Sektor pekerja informal adalah pekerja yang berstatus berusaha sendiri atau tidak memiliki bukti penghasilan yang resmi, karena penghasilannya tidak menentu, misalnya seperti pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, tukang ojek, sopir angkot, pengrajin, dan lainnya.

BTN sendiri menyampaikan bahwa sektor pekerja informal, merupakan segmen yang potensial untuk digarap bisnis jasa layanan perbankan.

Selain karena jumlahnya yang sangat besar, masih banyaknya yang belum mengakses layanan keuangan menjadi tantangan tersendiri bagi bank untuk bisa mencarikan solusi bagi pekerja informal.

 

KPR untuk Sektor Informal

KPR untuk sektor informal merupakan salah satu produk unggulan BTN, yang ditujukan untuk melayani kebutuhan perumahan bagi pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap, atau tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan resmi, seperti pedagang, pengrajin, sopir, buruh, dan lain-lain.

KPR untuk sektor informal memiliki syarat dan proses yang lebih mudah dan fleksibel dibandingkan KPR konvensional, seperti tidak memerlukan slip gaji, NPWP, atau rekening koran.

KPR untuk sektor informal juga memiliki bunga yang kompetitif, tenor yang panjang, dan subsidi dari pemerintah.

BTN telah menyalurkan KPR untuk sektor informal sejak Desember 1976, ketika bank ini dipercaya sebagai bank penyalur KPR pertama di Indonesia.

Sejak saat itu, BTN terus berkomitmen untuk mendorong kepemilikan rumah bagi sektor informal, yang merupakan salah satu pilar pembangunan nasional.

Hingga akhir tahun 2023, BTN telah menyalurkan KPR untuk sektor informal senilai Rp52 triliun setara membiayai 410 ribu rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp22 triliun di antaranya tersalurkan sepanjang lima tahun terakhir untuk 133 ribu rumah.

 

Potensi dan Tantangan Sektor Informal

Sektor informal merupakan segmen yang potensial untuk digarap bisnis jasa layanan perbankan, karena jumlahnya yang sangat besar dan masih banyaknya yang belum mengakses layanan keuangan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja informal di Indonesia pada Agustus 2023 mencapai 75,5 juta orang, atau 54,8% dari total angkatan kerja.

Namun, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya sekitar 20% dari pekerja informal yang memiliki akses ke layanan keuangan formal, seperti tabungan, kredit, atau asuransi.

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh bank dalam melayani sektor informal adalah sulitnya menilai kelayakan kredit dan risiko gagal bayar dari pekerja informal, karena tidak adanya data dan dokumen yang valid dan terverifikasi.

Untuk itu, bank harus melakukan pendekatan yang lebih personal dan kreatif, seperti melakukan survei lapangan, wawancara mendalam, analisis cash flow, dan penilaian karakter.

Selain itu, bank juga harus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pekerja informal mengenai pentingnya memiliki rumah dan mengurus dokumen perumahan, seperti sertifikat tanah, IMB, dan PBB.

 

Solusi dan Inovasi BTN untuk Sektor Informal

BTN terus berupaya untuk mencarikan solusi dan inovasi untuk melayani kebutuhan perumahan bagi sektor informal, dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, pengembang, komunitas, dan mitra digital.

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh BTN adalah KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), yang merupakan skema KPR subsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk pekerja informal dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. KPR BP2BT memiliki bunga rendah, yaitu 5% per tahun, dan tenor panjang, yaitu 20 tahun.

Selain itu, BTN juga menghadirkan inovasi digital untuk mempermudah proses pengajuan dan pencairan KPR bagi sektor informal, seperti aplikasi KPR Digital, yang merupakan aplikasi berbasis mobile yang dapat digunakan untuk mengajukan KPR secara online, tanpa harus datang ke kantor cabang.

Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk memantau status pengajuan, melakukan simulasi kredit, dan mendapatkan informasi terkait produk dan promo KPR dari BTN.

Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur chatbot, yang dapat menjawab pertanyaan dan keluhan nasabah secara cepat dan akurat.

Seperti yang diketahui, kinerja emiten-emiten bank memang sedang baik, termasuk BBTN. Yuk, beli saham-saham perbankan incaran melalui aplikasi InvestasiKu, dan dapatkan MPC Point!

Namun, disclaimer ya Kawan! Apapun pilihannya jangan lupa untuk lakukan analisis mendalam, karena keputusan tetap ada di Kawan Visto masing-masing!

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO