Pada hari Kamis, 20 Januari kemarin saat Bank Indonesia mengumumkan suku bunga acuannya yang dipertahankan di level 3,50%.
Di saat yang bersamaan pula BI umumkan bahwa akan dilakukan secara bertahap kenaikan giro wajib minimum (GWM) yang akan dimulai dari Maret 2022 mendatang.
Nantinya, dana yang wajib disimpan oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro di Bank Indonesia akan naik dari sebelumnya 3,5% menjadi 5% untuk bank konvensional umum dan sebesar 4% untuk bank konvensional syariah.
Jadi misal bank A memiliki dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp1 Triliun, maka per Maret 2022 nanti bank A ini harus menempatkan Rp3,5 Miliar dalam bentuk giro dan sisanya bisa disalurkan dalam bentuk kredit.
Dana GWM ini digunakan untuk menjaga dana nasabah, jika bank konvensional tersebut mengalami kebangkrutan.
Tujuan BI menaikkan GWM ini agar mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat guna mengantisipasi laju inflasi.
Sejak covid melanda Indonesia, pemerintah banyak menggelontorkan dana untuk upaya mempertahankan laju ekonomi, dari pemberian bantuan, insentif yang membuat rasio aset likuid Indonesia terhadap dana pihak ketiga (DPK) menjadi 35,1%.
Melalui mekanisme kenaikan GWM ini diharapkan rasio aset likuid terhadap DPK turun ke level 30% meski masuk jauh ke level sebelum pandemi di 23%.
BI belum mempertimbangkan kenaikan suku bunga “saat ini” karena yakin inflasi akan berada dalam target tahun ini 2%-4%.
Tujuan pengetatan kebijakan ini juga guna mengimbangi pengetatan kebijakan yang dilakukan oleh The Fed, Amerika Serikat.
Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang mulai menerapkan pengetatan kebijakan.
Key Takeaway
Penurunan likuiditas ini tidak berdampak negatif terhadap sektor perbankan, sebab naiknya GWM yang tidak agresif ini tidak langsung menurunkan kemampuan bank untuk menyalurkan kredit, ditambah lagi ekonomi yang belum pulih signifikan membuat penyaluran kredit menjadi menurun.
Namun, perlu diwaspadai bahwa ini tanda awal dari pengetatan kebijakan lain yang menyusul.
Jika The Fed akhirnya menaikkan suku bunga, maka BI pun pasti akan segera menyusul menaikkan suku bunga dan ini akan menjadi katalis negatif bagi perusahaan yang memiliki utang bank yang tinggi sebab beban bunga akan jadi naik dan yang sektornya bergantung pada suku bunga seperti properti sebab bunga KPR yang akan jadi naik.
Mulai Investasi sekarang!