Setelah ditunggu – tunggu, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan memberikan kepastian terhadap mekanisme hak suara dalam perusahaan startup yang sudah menyandang status perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy).
Aturan ini tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Jadi POJK ini mengatur tentang penerapan saham dengan hak suara multiple (multiple voting shares / MVS).
Jika satu lembar saham biasa mewakili 1 hak suara, maka 1 lembar saham MVS ini mewakili lebih dari satu hak suara, jadi lebih kuat dibanding lembar saham biasa.
Tujuannya agar perusahaan-perusahaan rintisan semakin tertarik mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Implikasi lain dari penerapan MVS ini ialah agar para pendiri perusahaan rintisan ini yang mungkin bukan lagi pemegang saham mayoritasnya masih bisa mengambil keputusan sesuai dengan visi dan misi awal pendiri dalam mengembangkan kegiatan usahanya.
Selanjutnya, startup seperti apa yang bisa menerapakan MVS ini? Berikut sederhananya yang bisa dilihat di POJK 22:
- Menggunakan teknologi dalam menciptakan inovasi dan menjalankan bisnisnya (sehingga, nantinya emiten yang listing masuk ke sektor IDXTechno)
- Asetnya minimal Rp2 Triliun saat ingin IPO, dan sudah menjalankan kegiatan bisnisnya minimal 3 tahun
- Perusahaan tersebut harus mencatatkan kenaikan aset minimal 20% dan 30% untuk pendapatannya. Jadi, misal startup A ingin listing di bursa di 2022, maka perusahaan tersebut dari tahun 2019 hingga 2021 kenaikan asetnya minimal 20% dan pendapatan minimal naik 30%.
Jadi, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.
Key Takeaway
Munculnya aturan baru dari OJK ini bisa menjadi daya tarik lebih untuk perusahaan rintisan yang sudah stabil untuk mau mencatatkan sahamnya di bursa kita.
Jika semakin banyak perusahaan rintisan (new economy) yang mencatatkan sahamnya di bursa kita, maka IHSG kita bisa semakin kinclong di mata investor khususnya investor luar untuk berinvestasi di pasar saham kita.
Nantinya, perusahaan new economy ini akan masuk ke sektor IDXTechno, di mana sektor ini sebenarnya masih sektor baru di Indonesia dan anggota sahamnya pun masih sedikit yang bisa dijadikan pilihan.
Namun di bursa luar seperti bursa Amerika, China, sektor teknologi menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar setelah sektor keuangan (old economy).
Sehingga, harapannya semakin banyaknya perusahaan rintisan Indonesia yang mencatatkan sahamnya di bursa kita akan membuat bursa kita bisa lebih stabil.
Ingin Investasi Saham? Yuk Download InvestasiKu!