Daftar Isi
Nama Tomy Winata, disebut-sebut dalam konflik lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Kok bisa? Diketahui, nama Tomy Winata Muncul, karena terkait PT Makmur Elok Graha (MEG) yang akan bangun pabrik di Pulau Rempang.
Konflik Pulau Rempang
Sebelum nama Tomy Winata dibawa-bawa, konflik ini awalnya terjadi disebabkan oleh adanya penolakan dari warga atas pembangunan Rempang Eco-City.
Tidak hanya penolakan, para warga Rempang bahkan bentrok dengan para aparat gabungan, mulai dari TNI, Polri, dan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam, sejak 7 September 2023.
Padahal, pemerintah akan menyediakan rumah pengganti, berupa bangunan rumah tipe 45, dengan luas tanah 500 meter persegi, seharga Rp10 juta. Namun, warga tetap menolak proyek Rempang Eco-City, dan menolak juga untuk dipindahkan.
Sekilas Tentang Proyek Rempang Eco-City
Jadi, Pulau Rempang yang terletak di Kepulauan Riau ini, rencananya akan direvitalisasi menjadi kawasan yang lebih maju, yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata yang terintegrasi.
Dengan luas lahan mencapai 17.000 hektar, pemerintah berinisiatif untuk menjadikan Pulau Rempang ini sebagai kawasan yang punya daya saing tinggi, di Asia Tenggara. Tapi perlu diketahui, bahwa rencana pembangunan proyek ini ternyata telah di ancang-ancang sejak 2004 lalu.
Nah, pada saat itu pemerintah ingin menggandeng PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Tomy Winata, untuk menjadi pihak swasta melalui kerjasama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Tidak hanya itu, perusahaan kaca terbesar di dunia asal Tiongkok yakni Xinyi Group saja, berminat untuk berinvestasi senilai US$11,5 miliar atau setara dengan Rp174 triliun, hingga tahun 2080.
Namun, tiba-tiba terjadilah konflik yang terjadi di Pulau Rempang. Di mana setidaknya sebanyak tiga kampung (700 keluarga) terdampak relokasi, dan sebagian warga diantaranya setuju untuk direlokasi.
Tapi, sebagian warganya tidak setuju, hingga bentrok dengan aparat. Di tengah konflik pun, Presiden Jokowi meminta agar proyek pembangunan Rempang Eco-City tetap dilanjutkan. Kepada masyarakat yang terdampak, Jokowi berpesan untuk tidak khawatir akan hak-hak yang wajib diberikan, setelah relokasi nanti.
Peran Tomy Winata di Rempang Eco-City
Tomy Winata Pemilik PT MEG (Grup Artha Graha)
Lantas apa peran Tomy Winata, sampai namanya sampai terseret? Jadi, PT Makmur Elok Graha (MEG) yang merupakan anak perusahaan Grup Artha Graha, adalah milik Tomy Winata.
PT MEG tersebut, ditunjuk sebagai pemegang hak eksklusif untuk mengelola, dan mengembangkan Rempang Eco-City. Dari situ, PT MEG mendapatkan sertifikat hak guna bangunan seluas 16.583 hektar selama 80 tahun, dari Otoritas Batam dan Pemerintah Kota Batam, dan sudah ditandatangani sejak 2004.
Awalnya, nama proyek tersebut adalah Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE), tapi rencana pembangunan tersebut juga sempat terhenti, karena dugaan kasus korupsi. Sampai akhirnya, proyek ini kembali hidup dan masuk daftar Proyek Strategis Nasional dari pemerintah pusat.
Tomy Winata, Pengusaha Ulung Sejak Era Orde Baru
Selain pemilik PT MEG dan Grup Artha Graha, Tomy Winata ialah seorang pengusaha yang sangat berpengaruh sejak era Orde Baru, bahkan digadang-gadang pernah menjadi bagian dari anggota 9 naga Indonesia.
Ada beberapa bisnis milik Tomy Winata dari berbagai sektor, di bawah Grup Artha Graha. Mulai dari sektor properti, keuangan, agro industri, perhotelan, pertambangan, media, hiburan, ritel, IT, dan telekomunikasi.
Jika kamu tahu, Tomy Winata juga merupakan sosok di balik pembangunan kawasan perkantoran SCBD Jakarta. Ia juga pernah menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia ke-40 pada tahun 2016, dengan total kekayaan mencapai Rp1,6 triliun.
Baca juga: Profil Tomy Winata
Adanya Dugaan Korupsi PT MEG Tahun 2007
Selain tidak ingin direlokasi, warga juga menolak karena dalam proyek Rempang tersebut, terdapat dugaan korupsi pada tahun 2007. Dugaan tersebut, berasal dari dua buah surat kaleng, di mana pengirimnya mengaku sebagai warga negeri sipil Batam.
Di dalam surat tersebut, menyebutkan pemberian hal pengembangan serta pengelolaan Pulau Rempang, kepada PT MEG, bahwa telah merugikan negara hingga Rp3,6 triliun. Nah, gara-gara surat itu lah, Tomy Winata sempat diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
PT MEG Hidupkan Kembali Proyek Rempang
Namun, setelah itu tidak ada kelanjutan apapun, hingga Batam menjadi free trade zone, selama belasan tahun. Ujung-ujungnya, PT MEG yang kembali menghidupkan proyek mati suri tersebut, dengan konsep Batam-Rempang Eco-City.