BY David Sebastian - 21 Jul 2022 - 5 MINS READ
Pengertian capital gain adalah peningkatan nilai aset atau investasi yang dihasilkan dari apresiasi harga. Pengertian capital gain bisa dibilang sebuah keuntungan yang sudah direalisasikan dari penjualan suatu aset. Yuk bahas apa itu capital gain lebih jauh!
Menurut Oxford Languages, gain adalah keuntungan dari penjualan properti atau investasi. Dalam hal ini, keuntungan terjadi ketika harga saat ini atau harga jual suatu aset melebihi harga belinya.
Artinya, capital gain ada kaitannya dengan investasi, seperti saham, reksadana dan instrumen keuangan lainnya karena terdapat volatilitas harga.
Namun tidak sebatas itu saja, aset apapun yang dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli aslinya, seperti rumah, tanah, perhiasan merupakan arti dari capital gain.
Jika kamu seorang investor di pasar modal, pengertian capital gain adalah profit yang kamu peroleh dari hasil jual saham yang melebihi harga pertama kamu membeli saham.
Capital gain terdapat dua kategori yaitu jangka pendek dan jangka panjang.
Jika mengacu pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset yang dimiliki selama kurang lebih satu tahun, itu merupakan pengertian capital gain jangka pendek. Setelah itu, kalau keuntungan yang didapat lebih dari satu tahun dianggap sebagai pengertian capital gain jangka panjang.
Dilansir dari pajakku.com, atas kedua jenis ini, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, capital gain ini akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 secara progresif, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan tarif sebesar 25%.
Setelah itu, pajak penghasilan atas saham sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Pajak atas penjualan saham disebut pajak capital gain jangka panjang atau pendek.
Baca juga: Arti Return Dalam Investasi, Rumus, Dan Contoh Soal
Dalam saham, rumus capital gain adalah (Harga Jual – Harga Awal Beli) / Harga Awal Beli x 100 Lembar.
Rani membeli saham perusahaan AKS dengan harga pasar Rp500. Selama satu tahun, harga pasar saham perusahaan AKS naik menjadi Rp550. Hasil capital gain untuk contoh investasi di atas adalah (550-500)/100 = 50%.
Rumus yield yaitu = (Dividen Tahunan Per Saham / Harga Per Lembar Saham) X 100%.
Contohnya, sebuah emiten membagikan dividen tahunan sebesar Rp100, dan harga saham pada saat itu sebesar Rp2000, maka perhitungannya adalah (100 / 2000) x 100% = 5%.
Capital loss adalah penjualan aset yang mana harga jual lebih rendah daripada harga awal beli yang mengakibatkan kerugian.
Namun, pada saat aset tersebut belum dijual, walaupun harga portofolio bergerak meningkat, hal tersebut belum dapat dibilang capital gain karena belum terealisasi.
Kebalikannya, kalau harga jual lebih turun dari harga beli, maka pemodal tersebut memperoleh capital loss, atau lawan kata dari arti capital gain.
Kalian perlu tahu bahwa capital gain dan dividen memiliki perbedaan. Walaupun keduanya adalah keuntungan yang bisa kamu peroleh pada investasi saham.
Berikut ini ada 8 perbedaan dividen dan capital gain yaitu:
Harga BBM Resmi Turun Per 1 Desember 2023
artikelCara Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Tujuan, hingga Konsekuensinya Lengkap!
artikelBank Jago Jadi Top Gainers di Kinerja Saham Perbankan November
artikelHarga Emas Antam Tembus Rekor Tertinggi di Rp1,14 Juta/Gram
glimpseSMGR Suplai Pasokan Semen untuk IKN Hampir 80%, Sampai 2045?
artikel
InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002,
Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790
Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080
© 2023 InvestasiKu. All rights reserved.
InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan