Jika ada pertanyaan tentang perusahaan yang modalnya dari penjualan saham, maka jawabannya adalah Perseroan Terbatas (PT). Yap, Perseroan Terbatas (PT) adalah sebutan untuk perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham, sehingga publik pun dapat ikut membeli saham tersebut.
Jadi, modal awal sebuah Perseroan Terbatas (PT) itu berasal dari penjualan saham itu sendiri. Para pemegang saham tersebut dapat berupa individu perorangan, perusahaan, maupun lembaga.
Lantas, bagaimana serba-serbi tentang Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya berasal dari publik? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Perusahaan yang Modalnya dari Penjualan Saham Disebut PT
PT alias Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah, dengan tujuan mencari keuntungan sekaligus memberi pelayanan kepada publik.
Modal pendiriannya tentu saja berasal dari penjualan saham. Modal saham ini memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan para pemilik sahamnya. Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, yakni sebanyak saham yang dimilikinya pada PT tersebut.
FYI, jika PT ini memiliki utang yang bahkan lebih banyak dari kekayaan perusahaan, maka utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab bagi para pemegang saham.
Lalu, jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka langsung dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dividen adalah sebutan untuk keuntungan yang diperoleh pemilik saham.
Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan direksi perusahaan tersebut. Posisi komisaris berfungsi sebagai pengawas, sementara kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Nah, berhubung modal PT ini berasal dari penjualan saham, maka perubahan kepemilikan perusahan bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu membubarkan perusahaan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT) ini juga dapat memperoleh modal tidak hanya dari saham saja, tetapi juga obligasi. Para pemilik obligasi akan mendapatkan bunga tetap tanpa memikirkan untung-rugi perusahaan tersebut.
Meskipun Perseroan Terbatas (PT) modalnya berasal dari penjualan saham, tetapi tidak semuanya saham dibuka untuk publik. Ada jenis Perseroan Terbatas (PT) yang terbuka alias menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal. Sementara itu, ada juga Perseroan Terbatas (PT) yang bersifat tertutup sehingga pemegang sahamnya adalah dari kalangan terbatas saja dan tidak dijual kepada publik.
Klasifikasi Saham Pada Perseroan Terbatas (PT)
Penjualan saham yang mana merupakan modal awal Perseroan Terbatas (PT) tidak serta-merta dilakukan begitu saja, sebab memang sudah diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Sebenarnya, dalam Undang-Undang tersebut tidak dinyatakan secara spesifik jenis-jenis pemegang saham, tetapi klasifikasi sahamnya.
Klasifikasi saham ini merupakan pengelompokan saham berdasarkan karakteristiknya.
1. Saham Biasa (Common Stocks)
Yakni saham yang memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan RUPS tentang berbagai hal yang berkaitan dengan urusan Perseroan Terbatas itu. Saham ini memiliki hak untuk menerima dividen dan menerima sisa kekayaan apabila terjadi likuidasi.
Keberadaan saham biasanya ini justru bersifat mutlak yang harus ada di dalam setiap Perseroan Terbatas. Pemegang saham jenis ini memiliki kedudukan sama dan dan tidak ada keistimewaan khusus antara satu dengan yang lainnya.
Pada Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 52 ayat 1, menyatakan bahwa saham biasa memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara saat RUPS
- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil lukuidasi
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT
2. Saham Preferen dan Saham Prioritas
Saham prioritas adalah saham yang memberikan hak bicara khusus kepada pemiliknya. Pemegang saham prioritas akan diberi hak untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris. Hak ini tentunya tidak diberikan kepada pemilik saham lainnya.
Sementara saham preferen adalah saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk memperoleh pembagian dividen dari pemegang saham lainnya.
Pada Undang-Undang Perseroan Pasal 53 ayat 4, telah membagi saham selain saham biasa yakni:
- Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
- Saham dengan hak khusus mencalonkan anggota direksi dan anggota dewan komisaris
- Saham yang setelah jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali maupun ditukar dengan jenis saham lainnya
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham jenis lain, atas pembagian dividen baik secara kumulatif maupun non kumulatif.
- Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham jenis lain, atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Baca Juga: Rapat Umum Pemegang Saham Adalah - Ini Penjelasan Lengkapnya!
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
Keberadaan PT ini tentu saja berbeda dengan CV (Persekutuan Komanditer). Secara umum, sebuah PT memiliki ciri-ciri:
- Perseroan Terbatas (PT) memang sengaja didirikan untuk tujuan keuntungan.
- Perseroan Terbatas (PT) menjadi jenis perusahaan yang modalnya dari penjualan saham dan obligasi.
- Kekuasaan tertinggi Perseroan Terbatas (PT) justru berada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Dipimpin oleh direksi.
- Perseroan Terbatas (PT) tidak mendapatkan fasilitas apapun dari negara.
- Setiap pemegang saham bertanggung jawab terhadap Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan besaran modal yang diberikan.
- Setiap pemegang saham berhak atas dividen dari Perseroan Terbatas (PT).
- Dalam menjalankan tugas, posisi direksi akan dibantu oleh seluruh karyawan Perseroan Terbatas (PT) tersebut dan berkuasa atas segala keputusan operasional, termasuk pengangkatan dan pemberhentian karyawan.
Contoh Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia
Perseroan Terbatas (PT) tentu saja ada banyak di Indonesia, yang seiring berjalannya waktu selalu bertambah.
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Central Asia Tbk.
- PT Pertamina (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura I
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Nah, berhubung Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah perusahaan yang modalnya dari penjualan saham, maka tentu saja kamu dapat membeli saham tersebut. Saham ini diperjualbelikan melalui pasar modal dan bisa dipantau secara langsung trafik naik-turunnya.
Salah satu cara untuk membeli saham dari beberapa Perseroan Terbatas (PT) besar adalah melalui InvestasiKu. Kamu tinggal memasukkan kode saham dari perusahaan yang diinginkan, kemudian pantau juga bagaimana perkembangan trafiknya di InvestasiKu ini.