SAHAM
 

5 Kejahatan Pasar Modal Yang Merugikan Investor

by William Fernandes - 24 Oct 2023 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Bagi kamu yang saat ini adalah seorang investor, harus tetap waspada ya. Karena ada beberapa kasus kejahatan yang terjadi di pasar modal dan bisa sangat merugikan. Nah, apa yang harus dilakukan agar terhindar dari kejahatan ini? Yuk, kita simak artikel InvestasiKu berikut ini!

 

Kejahatan di Pasar Modal

Investasi memegang peranan penting dalam kehidupan setiap individu. Ini adalah cara yang efektif untuk meningkatkan pendapatan serta mencapai tujuan keuangan yang telah ditetapkan.

Saat berbicara tentang investasi, kita diperkenalkan pada berbagai pilihan, baik dalam bentuk aset riil seperti properti dan logam mulia, maupun dalam bentuk aset kertas seperti saham, reksa dana, dan obligasi, untuk menyebutkan beberapa contoh.

Pasar modal adalah elemen penting dalam wacana aset kertas. Dalam video dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Anda akan memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai pasar modal dan fungsinya.

Namun, seiring dengan peluang investasi, juga terdapat risiko, termasuk ancaman terkait kejahatan di pasar modal. Sayangnya, Indonesia telah menyaksikan beberapa kasus kejahatan pasar modal, dan potensi terjadinya kasus semacam itu masih ada.

Apa saja jenis-jenis kejahatan pasar modal, kasus konkret yang pernah terjadi di Indonesia, serta strategi untuk menghindari risiko kejahatan pasar modal.

 

Daftar Kasus Kejahatan Pasar Modal di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa kasus tindak kejahatan pasar modal di Indonesia yang pernah terjadi: 

 

  1. Antaboga Delta Sekuritas

Salah satu kasus kejahatan pasar modal adalah praktik investasi bodong oleh Antaboga Delta Sekuritas (ADS). Mereka menawarkan reksa dana pendapatan tetap melalui Bank Century (sekarang dikenal sebagai bank J Trust) dengan janji hasil investasi yang menggiurkan. 

Namun, uang investor ternyata tidak diinvestasikan sebagaimana mestinya. Reksa dana terproteksi ini ternyata tidak memiliki izin dari Bapepam – LK, dan akibatnya, nasabah atau investor mengalami kerugian mencapai Rp1,4 triliun.

 

  1. Sarijaya Permana Sekuritas (SPS)

Pada tahun 2009, kasus ini melibatkan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh komisaris utama, Herman Ramli, senilai hampir Rp235 miliar. Kasus ini merugikan sekitar 8.700 nasabah karena adanya penyalahgunaan uang nasabah oleh Herman Ramli. 

Sebagai respons terhadap serangkaian kasus penggelapan dana nasabah, pemerintah mencoba berinovasi dengan memperkenalkan SID (Single Investor Identification) dan sistem RDN (Rekening Dana Nasabah) dengan harapan dapat mengurangi kejahatan di pasar modal, khususnya penggelapan dana nasabah.

 

  1. AAA Sekuritas

AAA Sekuritas terlibat dalam praktik penggelapan dan repo fiktif dengan aset dasar obligasi. Kasus ini terungkap setelah laporan dibuat oleh Grandpruri Permai yang mengindikasikan kerugian mencapai Rp120 miliar. Akibat dari kasus ini, AAA Sekuritas dinyatakan pailit.

 

  1. PT Sekawan Intipratama Tbk.

Pada tanggal 11 November 2015, muncul kasus kegagalan pembayaran dalam transaksi repo dan praktik manipulatif oleh PT Sekawan Inipratama Tbk. (SIAP). 

Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan sekuritas, termasuk Reliance Securities, Danareksa Sekuritas, dan Millenium Danatama Sekuritas. Kerugian diperkirakan mencapai Rp300 hingga Rp400 miliar.

 

  1. Reliance dan Magnus Capital

Kasus ini dimulai ketika dua nasabah PT Reliance Securities Tbk, Alwi Susanto dan Sutanni, mengalami kesulitan mencairkan investasinya. Kejadian ini berawal pada akhir tahun 2014 ketika mereka ditawari produk obligasi FR0035 oleh individu yang mengaku bekerja di Reliance. 

Mereka diminta untuk mentransfer dana investasi melalui akun di Magnus Capital. Masalah semakin rumit ketika investor tidak dapat menarik investasinya. Reliance mengklaim bahwa individu tersebut dulunya merupakan karyawan perusahaan tetapi telah mengundurkan diri sejak pertengahan tahun 2014. 

Pada 25 Desember 2016, EP Larasati divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti mengumpulkan dana nasabah untuk diinvestasikan dalam obligasi negara seri FR 0035 dan gagal mengembalikan dana tersebut kepada nasabah. Dalam hukum, EP Larasati didakwa dengan tindakan penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.



5 Jenis Tindak Pidana Kejahatan Pasar Modal

Berikut ini beberapa jenis tindak pidana yang bisa terjadi dalam pasar modal, yaitu sebagai berikut ini:

 

  1. Insider trading mengacu pada usaha mendapatkan untung di pasar saham dengan memakai informasi internal.
  2. Market manipulation atau manipulasi pasar adalah serangkaian tindakan yang membuat harga saham, obligasi, atau produk pasar modal lainnya terlihat naik, stabil, atau turun, meskipun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  3. Unregistered broker merujuk pada perdagangan efek oleh perantara yang belum mendapatkan registrasi dari OJK.
  4. Unregistered securities adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas yang belum terdaftar resmi di OJK.
  5. Unfair trading adalah praktik di pasar saham yang melanggar aturan bursa.

 

Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui perlunya perlindungan dana investor di pasar modal. Untuk memastikan hal ini, BEI bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendirikan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI).

Sebagai investor, ada beberapa tindakan yang dapat diambil untuk menghindari masalah di pasar modal:

 

  1. Sebelum berinvestasi dalam produk apa pun, penting untuk menginvestasikan waktu dan upaya untuk memahami produk tersebut.
  2. Pastikan pemahaman tentang sistem SID (single investor identification) dan bagaimana RDN (rekening dana nasabah) beroperasi.
  3. Saat berinvestasi dalam produk seperti reksa dana atau produk dengan kewajiban fidusia, selalu lakukan transfer dana sesuai dengan rekening yang tercatat dalam prospektus produk.
  4. Ketika bertransaksi saham, sebaiknya lakukan transaksi sendiri dan jangan menyebarkan kata sandi Anda.
  5. Selalu pahami bagaimana cara berinvestasi, manfaatnya, dan potensi risiko yang terkait.

 

Selain  itu, gunakan juga aplikasi investasi yang aman dan terpercaya. Kalau mau investasi, pakai aplikasi InvestasiKu saja ya!

InvestasiKu, adalah platform investasi online, yang punya banyak produk dan fitur unggul, baik untuk investor pemula maupun profesional. Saat ini, InvestasiKu menyediakan produk saham, dan selanjutnya akan ada produk reksadana, obligasi, dan rencana.

 

 

Beli saham di investasiKu dapet cashback points

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO