REKSADANA
 

Reksadana Terproteksi: Pengertian, Ciri, Keuntungan, dan Risikonya!

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 12 Jul 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Tidak hanya dunia investasi saham saja yang memiliki istilah khusus, reksadana pun demikian. Kemunculan reksadana pada tahun 1976 ternyata menarik perhatian banyak orang karena menjadi produk investasi yang murah. Khususnya bagi kamu yang masih memiliki modal kecil dan ingin merasakan investasi di pasar modal, pilih saja produk reksa dana. 

Nah, salah satu jenis reksadana yang memberikan proteksi lebih adalah reksadana terproteksi. Tentu saja reksadana jenis ini mampu memberikan keuntungan besar, tetapi juga ada risikonya. Memangnya, apa sih pengertian dari reksadana terproteksi? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

Pengertian Reksadana Terproteksi

Reksadana terproteksi alias Capital Protected Fund (CPF) adalah jenis reksadana yang memberikan perlindungan seratus persen pada pokok investasi awal sampai jatuh tempo periode investasi. Namun hal ini hanya akan terproteksi sepanjang investor tersebut tidak melakukan penjualan kembali sebelum waktu jatuh temponya. 

Jenis reksadana ini memiliki perbedaan mencolok, yakni hanya dapat dibeli pada masa penawaran saja dan terdapat waktu jatuh tempo investasi. Nah, secara periodik, reksadana ini akan melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen. 

FYI, segala aturan reksadana terproteksi ini telah dirancang sedemikian rupa oleh OJK. Jadi, tidak akan ada emiten yang melanggar reksadana jenis ini. 

Melalui reksadana terproteksi ini, akan ada jaminan kepada para investor bahwa dana yang hendak diinvestasikan tersebut diharapkan sekurang-kurangnya akan tetap sama dengan jumlah investasi awal. 

Skenario terburuk dari reksadana terproteksi adalah ketika sebuah perusahaan penerbit surat hutang justru mengalami gagal bayar. Alhasil, para investor dapat berpeluang kehilangan seluruh pendapatan dividen dan atau nilai awal investasinya. 

Ciri-Ciri Reksadana Terproteksi

Perlu kamu ketahui bahwa reksadana itu memiliki banyak jenis seperti reksadana saham, reksadana pasar uang, reksadana indeks, dan lainnya. Nah, pada reksadana terproteksi ini ciri utamanya adalah memiliki waktu jatuh tempo dengan masa dan unit terbatas. 

1. Waktu Jatuh Tempo

Sebenarnya, reksadana itu tidak memiliki waktu jatuh tempo sama sekali. Namun pada jenis reksadana ini, ketika surat hutang telah menjadi portofolio investasi, maka pihak manajer investasi akan membubarkan reksadana tersebut. 

Nah, rencana tanggal pembubaran reksadana tersebut biasanya dikenal dengan istilah “jatuh tempo”. Biasanya, tanggal pembubaran reksadana ini memiliki selisih beberapa hari saja dengan tanggal jatuh tempo surat utang tersebut. 

2. Masa dan Unit yang Terbatas

Dalam reksadana terproteksi, penawarannya bersifat terbatas baik pada nominal maupun periodenya. Umumnya, setelah terdapat pernyataan efektif maka pihak manajer investasi akan membuka masa penawaran reksadana terproteksi, maksimal 120 hari kerja. 

3. Indikasi Return

Pada reksadana terproteksi justru diperbolehkan untuk memberikan return alias perkiraan imbal hasil. Besaran return ini diperoleh dari bunga surat utang setelah dikurangi dengan faktor biaya dan pajak. 

FYI, besaran return harus disampaikan kepada kepada calon investor secara terbuka, termasuk risiko-risiko yang berpeluang terjadi. 

 

Baca Juga: 6 Tips Investasi Untuk Investor Pemula, Lengkap dan Terbaru!

 

Keuntungan Reksadana Terproteksi

Keuntungan utama dari reksadana terproteksi ini adalah adanya perlindungan terhadap nilai investasi awal. Selain itu, ada juga keuntungan investasi reksadana terproteksi lainnya yakni:

  • Ada masa investasi yang ditentukan oleh manajer investasi.
  • Ada periode penawaran khusus kepada calon investor.
  • Berpotensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan dengan produk perbankan lainnya.
  • Imbal hasil dibagikan setiap 3 bulan dan langsung ditransfer ke rekening tabungan milik investor, sesuai dengan tanggal pembayarannya. 
  • Adanya perlindungan investasi sepenuhnya. Namun, perlindungan ini tidak berlaku apabila dana dicairkan sebelum jatuh tempo. 

Risiko Dalam Reksadana Terproteksi

Sekalipun reksadana jenis ini memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap nilai investasi awal, tetapi tetap memiliki beberapa risiko seperti:

  • Pergerakan aset lain: Potensi kerugian akan terjadi jika aset lain mengalami kerugian lebih besar, dibandingkan keuntungan dari obligasi.
  • Risiko kredit: Jika perusahaan penerbit surat utang mengalami gagal bayar.
  • Perubahan peringkat perusahaan: Peringkat perusahaan dapat berubah seiring berjalannya waktu. Jika peringkatnya turun, maka akan menjadi tidak layak investasi. 

Nah, apabila kamu tertarik untuk menanamkan modal di reksadana tentu saja bisa melalui InvestasiKu. Kamu juga dapat memantau bagaimana dana tersebut diinvestasikan oleh manajer investasi. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO