LIFESTYLE
 

Jaminan Hari Tua: Pengertian, Manfaat, dan Perbedaannya dengan Jaminan Pensiunan

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 26 Jul 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Hingga detik ini, ternyata masih banyak yang mengira jaminan hari tua (JHT) itu sama dengan jaminan pensiunan (JP). Padahal sebenarnya, keduanya adalah hal berbeda lho dan memiliki aturan UU masing-masing. 

Tidak apa-apa jika kamu belum memahami apa perbedaannya, sebab melalui artikel ini akan dijelaskan secara lebih lanjut!

 

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai, khususnya ketika mereka sudah masuk masa pensiun, mengalami cacat total, atau bahkan meninggal dunia. 

Berdasarkan pasal 39 ayat 2 UU SJSN, Jaminan Hari Tua (JHT) ini tetap dapat diterima oleh peserta yang belum memasuki usia pensiun. Apalagi, jika mereka mengalami cacat total sehingga tidak bisa lagi bekerja seperti biasa. 

Keberadaan Jaminan Hari Tua (JHT) berbentuk uang tunai yang dicairkan sekaligus, khususnya pada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau bahkan meninggal dunia. 

Berdasarkan pada PP 46/2015 pasal 4, peserta program JHT yang diusung oleh BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri atas:

1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja, selain penyelenggara negara, yakni:

  • Pekerja pada perusahaan
  • Pekerja pada orang perseorangan
  • Orang asing yang sudah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan

2. Peserta bukan penerima upah, yakni:

  • Pemberi kerja
  • Pekerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri)
  • Pekerja yang tidak termasuk di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri yang bukan menerima upah

 

Lalu, jika peserta JHT meninggal dunia, maka siapa yang berhak menerima pencairan dananya? Hal ini telah diatur dalam PP 46/2015 pasal 25 ayat (1). 

Dalam aturannya, mengemukakan bahwa penerima Jaminan Hari Tua (JHT) adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi jika meninggal maka yang berhak adalah:

  • Satu istri atau suami sah
  • Paling banyak 2 anak; dan jika anak peserta yang lahir paling lama 300 hari setelah putusnya hubungan pernikahan, maka anak tersebut dapat didaftarkan sebagai penerima. 
  • Satu orang tua.

Apa Saja Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)?

Program Jaminan Hari Tua (JHT) ini tentu sangat bermanfaat bagi para penduduk Indonesia. Manfaat ini berupa uang tunai yang besarannya sesuai dengan akumulasi seluruh setoran iuran. 

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini telah tertulis pada PP 46/2015. Ada beberapa ketentuan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini:

  • Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan dibayarkan secara sekaligus, khususnya jika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau bahkan meninggalkan negara Indonesia untuk selamanya. 
  • Apabila berada di luar kondisi pertama, maka pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini dapat diberikan sampai batas tertentu saja; setelah durasi kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. 
  • Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut. 
  • Pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)hanya dapat dilakukan 1x selama menjadi peserta saja.

Baca Juga: Investasi dengan Memahami Konsep Nilai

 

Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiunan

Banyak orang yang masih belum bisa membedakan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun (JP). Keduanya sama-sama merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tentunya ada perbedaan ya antara keduanya:

 

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Pensiun (JP)

Tujuan Program

Menjamin pesertanya menerima uang tunai jika sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau bahkan meninggal dunia. 

Mempertahankan derajat kehidupan yang layak untuk peserta dan ahli warisnya; dengan tetap memberikan penghasilan sekalipun peserta sudah memasuki usia pensiun, cacat total, atau bahkan meninggal dunia. 

Peserta

  1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja, selain penyelenggara negara, yakni:
  • Pekerja pada perusahaan
  • Pekerja pada orang perseorangan
  • Orang asing yang sudah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan

  1. Peserta bukan penerima upah, yakni:
  • Pemberi kerja
  • Pekerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri)
  • Pekerja yang tidak termasuk di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri yang bukan menerima upah
  1. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; 
  2. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Manfaat Jaminan

Uang tunai yang dibayarkan, jika peserta berusia 56 tahun, cacat total, atau bahkan meninggal dunia. 

  • Pensiun hari tua
  • Pensiun cacat
  • Pensiun anak
  • Pensiun janda atau duda
  • Pensiun orang tua

Pembayaran

Dibayarkan secara langsung dan sekaligus.

Sejumlah uang akan dibayarkan setiap bulannya. Besaran uang akan disesuaikan setiap tahunnya, berdasarkan inflasi. 

Nah, supaya hidupmu di masa depan kelak lebih baik maka harus pertimbangkan pula untuk investasi. Saat ini, investasi sudah menjadi bagian dari gaya hidup yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun keluarga. 

Kamu dapat berinvestasi dalam produk saham maupun reksadana di InvestasiKu yang jelas terjamin oleh OJK. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO