LIFESTYLE
 

Profil Edward Soeryadjaya, Pendiri Bank Sumna yang Tersandung Kasus Korupsi

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 26 Jun 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Nama Edward Soeryadjaya mulai dikenal publik atas kasus korupsi dana perusahaan PT ASABRI. Padahal sebelumnya, Edward merupakan salah satu 9 naga di Indonesia. Edward merupakan anak sulung dari konglomerat William Soeryadjaya, selaku pendiri perusahaan PT Astra International. 

Sebelum terjerat kasus korupsi ini, Edward pernah mendirikan Bank Summa. Bank swasta menjadi lembaga keuangan milik keluarga Soeryadjaya. 

Yuk, simak profil Edward Soeryadjaya yang lengkap berikut ini!

 

Profil Edward Soeryadjaya

Edward Soeryadjaya lahir pada 1 Januari 1970 dan merupakan anak sulung dari pasangan William Soeryadjaya dengan Lily Anwar Soeryadjaya. 

Edward memiliki 3 adik yakni Joyce Soeryadjaya, Judith Soeryadjaya, dan Edwin Soeryadjaya. Edward bersama sang adik, Edwin, berhasil membangun PT Astra International sebagai perusahaan ternama. 

Sebagai seorang pengusaha, Edward menjabat posisi direktur di Ortus Holding Ltd. Ortus Holding Ltd ini merupakan perusahaan investasi yang berdiri melalui surat hukum British Virgin Island. Alhasil, nama Edward Soeryadjaya selalu disebut-sebut sebagai salah satu 9 naga di Indonesia. 

 

Baca Juga: Profil Dato Sri Tahir, Salah Satu 9 Naga di Indonesia?

 

Memborong Saham Bank Summa

Perlu diketahui bahwa William Soeryadjaya berfokus pada PT Astra International Tbk (ASII) sebagai perusahaan otomotif. Sementara urusan perbankan diserahkan sepenuhnya kepada Edward Soeryadjaya. 

Pada tahun 1988, Edward yang notabene anak seorang konglomerat William Soeryadjaya, ikut serta memborong saham Bank Agung Asia. Bank Agung Asia ini kemudian berganti nama menjadi Bank Summa alias Summa Group. 

Awalnya, memang bank ini terancam bangkrut dengan aset yang hanya Rp200 miliar. Namun setelah dipegang oleh Edward, Bank Summa langsung berjaya hingga asetnya mencapai Rp874 miliar. Pada akhir 1990, bahkan Bank Summa ini masuk ke daftar 10 bank swasta terbaik di Indonesia. 

Sayangnya, pada tahun 1992 justru Bank Summa terkena krisis besar. Disinyalir, krisis tersebut karena memburuknya portofolio pinjaman dari para kontraktor. 

Jadi, ada banyak kontraktor yang meminjam dana di Bank Summa tetapi gagal membayarkan cicilannya. Ditambah lagi, bank ini juga terlilit utang luar negeri hingga Rp1,5 triliun. 

Hal ini tentu saja berpengaruh pada ekonomi negara. Bank Indonesia bahkan turut mengadakan rapat besar bersama para pemegang saham untuk memecahkan masalah utang Bank Summa. Namun, Bank Indonesia tetap tidak bisa memberikan bantuan untuk menyelamatkan bank milik Edward Soeryadjaya ini. 

Para konglomerat juga ikut membantu Bank Summa. Jika bank ini bangkrut begitu saja, justru akan memberikan efek domino khususnya bagi negara. Yap, perekonomian negara akan ikut hancur apabila utang Bank Summa tidak segera terselesaikan. 

Mohammad Jusuf Hamka selaku petinggi di Dayak Besar Group turut memberikan bantuan sebesar Rp200 miliar. Namun, dana tersebut hanya terpakai Rp100 miliar saja sebab Bank Summa ini sudah terlanjur bangkrut. Bantuan-bantuan dari para konglomerat lain pun tetap tidak bisa menyelamatkan bank ini. 

Lalu pada tahun 1992, akhirnya izin usaha Bank Summa dicabut oleh pihak Bank Indonesia. Usut punya usut, bahkan sang Ayah, William Soeryadjaya, ikut menjual 76% kepemilikan sahamnya di PT Astra International demi mengganti uang para nasabah Bank Summa. 

 

Baca Juga: Profil Tomy Winata, Salah Satu 9 Naga di Indonesia?

 

Tersandung Kasus Korupsi

Pada tahun 2013, muncul berita bahwa Ortus Holdings ini berhasil mengakuisisi sekitar 16% saham dari PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Setidaknya, perusahaan Ortus Holdings ini harus menyiapkan sekitar Rp1,38 triliun untuk menebus kepemilikan di PT Sugih Energy. 

Pada Desember 2014 sampai April 2015, pamor Edward semakin mencuat setelah terjerat kasus korupsi. Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy. Menurut berita, Edward diduga menikmati keuntungan dari pembelian saham SUGI dari tersangka sebelumnya. 

Yap, kasus ini memang mencatut banyak pihak, termasuk Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina. FYI, Helmi sudah divonis 7 tahun penjara terlebih dahulu. 

Atas tindakannya, pada tahun 2023 silam akhirnya Edward Soeryadjaya dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Melalui pasal tersebut, Edward divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara. Edward juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan.

Tidak berhenti disitu saja, karena Edward sudah merugikan negara hingga Rp23,7 triliun, maka dirinya wajib mengganti kerugian. Kisaran angka yang harus Edward ganti adalah Rp32,7 miliar. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO