LIFESTYLE
 

Cek KTP Online, Begini 7 Cara Tercepat dan Terbaru

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 27 Jun 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

KTP alias Kartu Tanda Penduduk berperan sebagai identitas dari seorang warga negara. Dalam KTP tersebut memuat berbagai informasi seperti nama, domisili, alamat, agama, pekerjaan, dan lainnya. KTP juga menjadi dokumen penting ketika kamu hendak mengurus administrasi pembuatan kartu ATM, SIM, NPWP, hingga paspor. 

Pada sebuah KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan yang tentunya berbeda untuk setiap warga negara. Berhubung NIK itu adalah data yang penting, maka harus benar-benar dipastikan apakah sudah terdaftar atau belum di Dukcapil. 

Jika belum terdaftar, maka kamu tidak bisa mengurus berbagai dokumen dan bahkan dianggap sebagai warga ilegal. Untuk mengecek NIK KTP ternyata bisa secara online. Berikut cara tercepatnya!

7 Cara Cek KTP Online Paling Cepat

Melalui Website Resmi Kemendagri

  1. Kunjungi laman resmi Kemendagri pada https://dukcapil.kemendagri.go.id/ 
  2. Pilih menu ‘e-KTP’ 
  3. Isi NIK yang akan dicek
  4. Tekan ‘Enter’ dan tunggu hasilnya

Perlu diketahui, apabila NIK valid maka akan muncul data lengkap yang sama dengan KTP fisik.

Melalui Media Sosial Milik Dukcapil

  1. Kunjungi media sosial milik Dukcapil. Facebook (Halo Dukcapil), Twitter (@ccdukcapil), dan Instagram (@ccdukcapil). 
  2. Kirimkan Direct Message dengan format: #NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor HP#Keluhan
  3. Tunggu hingga admin menjawab permintaan pesanmu.

Melalui Email Dukcapil

  1. Buka Gmail, tentukan alamat email ke callcenter.dukcapil@gmail.com 
  2. Isikan subjek email dengan format: #NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor HP#Keluhan
  3. Pada bagian isi email, sampaikan informasi dan keluhanmu. Jika ingin mengecek keaktifan NIK, maka sampaikan demikian.
  4. Tunggu balasan email dari admin kurang lebih 1 hari kerja atau 24 jam.

Baca Juga: Manfaat Kartu Indonesia Sehat & Cara Mendapatkannya

Melalui WhatsApp

Cek NIK KTP dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Tentu saja nomor tujuannya adalah milik Dukcapil resmi ya, yakni me/628118005373.

Setelah itu, ketik format berupa: Nama lengkap/ NIK/ Kelurahan/ Kecamatan/ Kabupaten/ Kota

Tunggu hingga pesan WhatsApp tersebut mendapatkan balasan dari pihak admin Dukcapil. 

Melalui SMS

Cek KTP juga dapat dilakukan melalui SMS, khususnya bagi kamu yang memang hanya memiliki pulsa dan tidak ada koneksi data atau wifi. Cek NIK KTP melalui SMS justru akan menjadi opsi utama bagi kamu yang kebetulan tengah terkendala koneksi internetnya. 

Caranya kirim SMS dengan format: Cek#KTP#NIK kemudian kirim ke nomor 0815-3636-9999.

Melalui Call Center Halo Dukcapil

Untuk cek KTP online, kamu dapat menghubungi Dukcapil pusat. Lakukan panggilan ke nomor 1500537 (Halo Dukcapil). 

Tentu saja panggilan ini memakan biaya, sehingga kamu harus memiliki pulsa cukup ya…

Aplikasi Dataku

Sebenarnya ada juga cara cek KTP online melalui aplikasi Dataku. Pada aplikasi ini, kamu dapat mengecek berbagai data kependudukan termasuk NIK dan NPWP. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store. 

Sayangnya, aplikasi ini masih dalam tahap percobaan. Jadi, apabila ada kebocoran data, pemerintah tidak mau bertanggungjawab. Jadi lebih baik, gunakan beberapa cara lainnya saja. 

 

Baca Juga: Angsuran KUR BRI - Syarat, Cara Pengajuan, dan Tabel Lengkapnya!

 

Mengapa NIK Begitu Penting?

Keberadaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdiri atas 16 digit ini tentu saja penting. Tidak hanya sebagai identitas setiap warga negara, tetapi juga bersifat unik. 

Yap, NIK tidak boleh dan tidak mungkin sama dengan orang lain sekalipun kembar identik. NIK ini juga akan langsung terdaftar bagi setiap warga Indonesia sejak dia lahir sampai meninggal dunia. Ketika sudah meninggal pun, NIK tersebut tidak bisa diberikan maupun diwariskan ke orang lain. 

Keenam belas (16) digit pada NIK menjadi “kode” khusus dengan rincian sebagai berikut:

  • 6 digit pertama menjadi kode wilayah tempat mendaftarkan kependudukan. Pada 2 digit awal merupakan kode provinsi. Pada 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten. Pada 2 digit setelahnya merupakan kode kecamatan. 
  • 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Formatnya hh-bb-tt. Khusus pada perempuan, setiap tanggal lahirnya akan ditambah angka 40. 
  • 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari angka 0001. 

Dari adanya NIK ini, menjadi identitas diri sekaligus bukti kepemilikan bahwa kamu adalah warga Indonesia seutuhnya. Khususnya jika kamu hendak mengurus berbagai dokumen, pasti akan tetap harus mengisikan NIK pada formulirnya. 

Dokumen-dokumen penting tersebut berupa paspor, NPWP, Polis Asuransi, SIM, Surat Hak Atas Tanah, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan ijazah. Jadi, usahakan kamu hafal NIK supaya memudahkan segala urusan pembuatan dokumen penting. 

Ketika kamu hendak memulai tanam saham maupun reksadana pun, tetap harus menuliskan NIK. Di aplikasi InvestasiKu, tentu saja harus ada NIK sebagai bagian dari validasi data. Hal itu karena InvestasiKu berada di bawah pengawasan OJK yang aman dan terjamin. 

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO