BY Estrin Vanadianti Lestari - 05 Sep 2023 - 6 MINS READ
Mau beli mobil listrik, tapi takut baterainya habis di tengah jalan? Tenang! Karena peminat kendaraan listrik saat ini sudah mulai banyak, maka pemerintah juga sudah mulai menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa daerah nih. Tapi, berapa biaya charger di SPKLU?
Sama seperti pemilik kendaraan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM), pemilik kendaraan listrik juga akan dikenakan biaya, jika ingin mengisi daya di SPKLU. Jadi, tidak gratis ya Kawan!
Dilansir dari cnbcindonesia, bicara soal biaya charger di SPKLU, Pemerintah sendiri sudah membuat peraturan terkait hal tersebut. Di mana biaya layanan pengisian listrik di SPKLU tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023.
Adapun, menurut ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023, Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbagai Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenakan biaya layanan pengisian listrik, untuk satu kali pengisian di SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.
Jika BBM ada yang jenis Pertalite hingga Pertamax Turbo, maka teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih, juga ada jenis modenya.
Apakah jenis mode pengisian, akan mempengaruhi biaya atau tarifnya? Tentu! Berikut informasinya:
Namun, ada catatan untuk para pengguna layanan, bahwa biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging.
Tarif pengisian tersebut sebenarnya bisa dibuat lebih murah, namun Jisman Hutajulu selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan bahwa, hal tersebut perlu banyak pertimbangan dan strategi dari masing-masing Badan Usaha.
Adapun besaran tarif tersebut juga, akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun sekali, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
Dari jumlah tersebut, tentunya masih akan ada penambahan jumlah unit lagi, baik Fast dan Ultrafast Charging. Terlebih, pada jalur-jalur jarak jauh, seperti di jalan tol, jalan nasional, dan jalan lainnya. Lantas, sudah berada di mana saja lokasi SPKLU di Indonesia?
Menurut informasi dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut beberapa lokasi SPBU Listrik atau SPKLU yang ada di Indonesia.
Daftar lokasi SPKLU di rest area tol Trans Jawa:
Apakah daftar lokasi di atas ada atau bisa dicari di Google Maps? Bisa! Bahkan, kamu juga bisa melakukan pengecekan lokasi SPKLU terdekat dari lokasimu, melalui aplikasi dari PLN.
Teknologi semakin canggih, ketika kamu kehabisan daya baterai mobil listrik kamu, maka kamu bisa mencari lokasi SPKLU terdekat secara online di smartphone melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut cara mencarinya:
Sama seperti ketika kamu mencari mencari lokasi SPBU BBM, kamu juga bisa mencari lokasi SPKLU terdekat secara online, menggunakan Google Maps. Selain mengetahui lokasi SPKLU, kamu juga bisa sekaligus mengetahui rute dan cara menuju lokasi tersebut.
Reksa dana Indeks, Solusi Termudah Berinvestasi di Pasar Modal
artikelProfil Rachman Halim Ex Bos Gudang Garam
artikelDaftar Terbaru Indeks Saham LQ45, IDX30, dan IDX80 Efektif per Agustus 2023!
artikelRugikan Negara Rp1,5 T, Ini Profil Ex Bos Jasamarga
artikelCrazy Rich Termuda RI, Ini Profil Ciliandra Fangiono
glimpse
InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002,
Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790
Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080
© 2021 InvestasiKu. All rights reserved.
InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan