Daftar Isi
Pemerintah Indonesia telah menerapkan tarif efektif, untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini berlaku bagi karyawan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Cara Menghitung Tarif Efektif PPh Pasal 21
Tarif Efektif Bulanan:
- Tarif efektif bulanan didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
- Terdapat tiga kategori tarif efektif bulanan, yaitu A, B, dan C.
- Kategori A diterapkan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
- Kategori B diterapkan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).
- Kategori C diterapkan untuk penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).
Tarif Efektif Harian:
- Tarif efektif harian dikenakan tarif 0% hingga 0,5%.
- Penghasilan sampai dengan Rp450.000 tidak dikenakan pajak.
- Tarif 0,5% berlaku untuk penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif
Misalnya, seorang karyawan dengan status PTKP TK/0 menerima gaji bulanan sebesar Rp6 juta, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Berdasarkan tarif efektif 0,75% untuk penghasilan bulanan Rp5,95 juta hingga Rp6,3 juta, maka PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan atas penghasilan tersebut, adalah sebesar Rp45.000 per bulan.
Untuk bulan Desember, penghitungan dilakukan berdasarkan penghasilan tahunan, yaitu:
Rp6 juta x 12 bulan = Rp72 juta
Setelah itu, dikurangi iuran pensiun sebesar:
Rp100.000 x 12 bulan = Rp1,2 juta
Maka, penghasilan neto setahun adalah:
Rp72 juta - Rp1,2 juta= Rp70,8 juta
Dengan PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta, maka PPh Pasal 21 setahun sebesar Rp16,8 juta x 5% = Rp840.000.
Oleh karena itu, PPh Pasal 21 yang harus dibayar pada bulan Desember adalah Rp840.000 - (Rp45.000 x 11 bulan) = Rp345.000.
DJP Rilis Aplikasi PPh Pasal 21 Tarif Efektif untuk Memudahkan Perhitungan
Penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 ini, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemotong dan pemungut pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah menyediakan sosialisasi terkait kebijakan baru ini.
Namun, perlu diingat bahwa aturan turunan, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), masih belum terbit. Nah, untuk memudahkan perhitungannya, akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang menyiapkan alat bantu berupa aplikasi, untuk menghitung PPh Pasal 21, menggunakan tarif efektif.
Bahkan, aplikasi tersebut juga sudah siap meluncur dan bisa diakses oleh Wajib Pajak mulai bulan Januari 2024.
Jika DJP saja merilis aplikasi untuk mempermudah perhitungan pajak, Mega Capital Sekuritas juga punya aplikasi InvestasiKu untuk memudahkan kamu berinvestasi, mulai dari saham, reksadana, hingga obligasi! Selain rutin bayar pajak, rutin investasi juga yuk, di aplikasi InvestasiKu!